• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Sabtu, Mei 16, 2026
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Sorot Dwi Warna

KPK Soroti 17 Poin dalam RKUHAP, Termasuk Penghilangan Lex Specialis dan Penyadapan

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
16 Juli 2025
di Sorot Dwi Warna
Waktu membaca: 3 menit lebih
A A
0

Sorot Merah Putih, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kekhawatiran serius terhadap Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah dibahas di DPR.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa sejumlah poin tengah dikaji secara mendalam di internal. Setidaknya terdapat 17 poin krusial yang dinilai berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

BacaLainnya

KPK Dorong Reformasi Tata Kelola Parpol untuk Cegah Korupsi Politik Sejak Hulu

27 April 2026

KPK-Lemhannas Gembleng 110 Calon Pemimpin Berintegritas di Tengah Ancaman Konflik Kepentingan

24 April 2026

Minimnya Anggaran KPK dan Dampaknya Terhadap Efektivitas Pemberantasan Korupsi di Indonesia

23 April 2026

“Dalam perkembangan diskusi di internal KPK, setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan. Ini masih terus kami bahas dan nanti hasilnya akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan DPR sebagai masukan atas RKUHAP,” ujar Budi dikonfirmasi, Rabu (16/7/2025) malam.

Lex Specialis Korupsi Dikesampingkan

Salah satu perhatian utama KPK adalah penghilangan sifat kekhususan atau lex specialis dalam penanganan perkara korupsi.

Menurut Budi, hal ini bertentangan dengan prinsip bahwa tindak pidana korupsi merupakan extraordinary crime yang memerlukan pendekatan hukum yang khusus.

“Kami akan sampaikan secara rinci, termasuk soal lex specialis. Korupsi sebagai kejahatan luar biasa tentu butuh instrumen hukum yang tidak biasa,” tegasnya.

Adapun KPK pernah menyampaikan keberatan lain soal RKUHAP. Di antaranya terkait larangan bepergian ke luar negeri yang hanya diberlakukan untuk tersangka.

Padahal, berdasarkan Undang-undang KPK, saksi dan pihak terkait juga bisa dilakukan pencegahan ke luar negeri. Selain itu, KPK juga menyoroti poin mengenai penyelidikan dan penyadapan.

KPK keberatan soal penyadapan karena baru dilakukan ketika penyidikan dan didasari izin pengadilan negeri atau tinggi setempat berdasarkan RKUHAP.

Baca Juga  Ketua KPK Tegaskan: UU Baru Tak Halangi Penindakan Korupsi di BUMN

Kondisi ini dianggap menyulitkan kerja pemberantasan korupsi karena dalam tahap penyelidikan kegiatan pengumpulan informasi tersebut sudah dilaksanakan.

Kemudian, draf RKUHAP juga diprotes KPK karena mereduksi kewenangan penyelidik. Karena penyelidikan di KPK juga bertujuan untuk mencari dua alat bukti.

“Dalam tahap penyelidikan, kami sudah harus mengumpulkan informasi awal. Pembatasan seperti ini jelas menyulitkan kerja pemberantasan korupsi,” jelas Budi.

Pun pada Kamis (10/7) KPK menggelar diskusi terkait RKUHAP bersama pakar hukum yang menyebutkan, tugas dan kewenangan mereka ke depan dibahas dan dinilai akan terdampak.

“Beberapa pasalnya tidak sinkron dengan tugas dan kewenangan KPK yang telah diatur dalam UU 30 tahun 2002 sebagaimana diubah menjadi UU 19 tahun 2019,” terangnya.

Budi menyebut pakar hukum ini kemudian minta adanya lex specialist supaya KPK tetap bisa bekerja maksimal. Sebab, korupsi harus dipandang sebagai kejahatan luar biasa.

Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR dan pemerintah telah merampungkan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Kegiatan dilakukan selama dua hari sejak 9-10 Juli.

Pembahasan dilakukan oleh Komisi III DPR dan pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy.

Ada 1.676 DIM RKUHAP dengan rincian DIM tetap sebanyak 1.091, DIM redaksional sebanyak 295, 68 DIM yang diubah, 91 DIM dihapus, 131 DIM substansi baru.*

Baca juga :

Habiburokhman Pastikan Pembahasan RUU KUHAP di Komisi III Dilakukan Transparan dan Partisipatif
Klausul Impunitas Advokat di RUU KUHAP, Johanis Tanak: Harus Jadi Perhatian Pembuat UU
Urgensi Pemberlakuan KUHAP Baru, Berikut Penjelasan Wamenkum Eddy
Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut 9 Materi Krusial di RUU KUHAP Dibahas Mendalam dan Tidak Tergesa

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiKPKRKUHAP
ShareTweetSendPinScanShare
Posting Sebelumnya

Presiden Prabowo Tuntaskan Diplomasi Global: Garuda Mengudara, Perlindungan Pekerja Prioritas

Posting Selanjutnya

Pernikahan Wabup Garut dengan Putra Gubernur Jabar jadi Sorotan, Ini Pesan Menyentuh Menteri Agama

Related Posts

KPK Dorong Reformasi Tata Kelola Parpol untuk Cegah Korupsi Politik Sejak Hulu

27 April 2026

KPK-Lemhannas Gembleng 110 Calon Pemimpin Berintegritas di Tengah Ancaman Konflik Kepentingan

24 April 2026

Minimnya Anggaran KPK dan Dampaknya Terhadap Efektivitas Pemberantasan Korupsi di Indonesia

23 April 2026

KPK Tekankan Penguatan Integritas Pimpinan BRIN di Tengah Risiko Korupsi Sektor Riset

10 April 2026

KPK Gelar Pelatihan Integritas bagi APH, Targetkan 160 Personel Sepanjang 2026

8 Maret 2026

Tutup Celah Korupsi Lintas Negara, KPK-CAC Timor Leste Teken MoU

17 Januari 2026
Posting Selanjutnya

Pernikahan Wabup Garut dengan Putra Gubernur Jabar jadi Sorotan, Ini Pesan Menyentuh Menteri Agama

Capture Tayangan Langkah Update

Klarifikasi dan Minta Maaf Soal Isu Ijazah Jokowi, Berikut Pernyataan Mantan Rektor UGM Prof. Sofian Effendi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Penggerebekan Markas Judol WNA di Jakbar, Puan: Jangan Biarkan Indonesia Jadi Basis Operasi

15 Mei 2026

Beredar Undangan Catut Nama BGN, Bimtek SPPG Nasional 2026 Dipastikan Palsu

10 Mei 2026

Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Badai Politik

8 Mei 2026

SIAGA 98: Pernyataan Amien Rais Hoaks, ‘Black Campaign’ Cederai Etika Demokrasi

3 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto melakukan groundbreaking proyek hilirisasi nasional tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu, 29 April 2026

Presiden Prabowo Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Tahap II Rp116 Triliun di Cilacap

30 April 2026

ADPPI Tegaskan Peran Kunci Jumhur Hidayat dalam Sinkronisasi Transisi Energi dan Lingkungan

29 April 2026

KPK Dorong Reformasi Tata Kelola Parpol untuk Cegah Korupsi Politik Sejak Hulu

27 April 2026

Artikel Terpopuler

  • Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap jadi Alumni Paling Cemerlang di Akpol 1997

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar di Tubuh TNI, 48 Kolonel Resmi Naik Pangkat Menjadi Brigjen, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lawatan Diplomatik Presiden Prabowo: Hadiri Sidang Umum PBB, Kunjungi Kanada hingga Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Logo Baru, Semangat Baru: Pindad Tegaskan Komitmen Kemandirian Teknologi Pertahanan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Undangan Catut Nama BGN, Bimtek SPPG Nasional 2026 Dipastikan Palsu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Ajak Masyarakat Laporkan Dugaan Korupsi, Ini Syarat dan Prosedurnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penggerebekan Markas Judol WNA di Jakbar, Puan: Jangan Biarkan Indonesia Jadi Basis Operasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

Sorot Merah Putih

kabariku.com | beritageothermal.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio