Sorot Merah Putih, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kekhawatiran serius terhadap Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah dibahas di DPR.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa sejumlah poin tengah dikaji secara mendalam di internal. Setidaknya terdapat 17 poin krusial yang dinilai berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Dalam perkembangan diskusi di internal KPK, setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan. Ini masih terus kami bahas dan nanti hasilnya akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan DPR sebagai masukan atas RKUHAP,” ujar Budi dikonfirmasi, Rabu (16/7/2025) malam.
Lex Specialis Korupsi Dikesampingkan
Salah satu perhatian utama KPK adalah penghilangan sifat kekhususan atau lex specialis dalam penanganan perkara korupsi.
Menurut Budi, hal ini bertentangan dengan prinsip bahwa tindak pidana korupsi merupakan extraordinary crime yang memerlukan pendekatan hukum yang khusus.
“Kami akan sampaikan secara rinci, termasuk soal lex specialis. Korupsi sebagai kejahatan luar biasa tentu butuh instrumen hukum yang tidak biasa,” tegasnya.
Adapun KPK pernah menyampaikan keberatan lain soal RKUHAP. Di antaranya terkait larangan bepergian ke luar negeri yang hanya diberlakukan untuk tersangka.
Padahal, berdasarkan Undang-undang KPK, saksi dan pihak terkait juga bisa dilakukan pencegahan ke luar negeri. Selain itu, KPK juga menyoroti poin mengenai penyelidikan dan penyadapan.
KPK keberatan soal penyadapan karena baru dilakukan ketika penyidikan dan didasari izin pengadilan negeri atau tinggi setempat berdasarkan RKUHAP.
Kondisi ini dianggap menyulitkan kerja pemberantasan korupsi karena dalam tahap penyelidikan kegiatan pengumpulan informasi tersebut sudah dilaksanakan.
Kemudian, draf RKUHAP juga diprotes KPK karena mereduksi kewenangan penyelidik. Karena penyelidikan di KPK juga bertujuan untuk mencari dua alat bukti.
“Dalam tahap penyelidikan, kami sudah harus mengumpulkan informasi awal. Pembatasan seperti ini jelas menyulitkan kerja pemberantasan korupsi,” jelas Budi.
Pun pada Kamis (10/7) KPK menggelar diskusi terkait RKUHAP bersama pakar hukum yang menyebutkan, tugas dan kewenangan mereka ke depan dibahas dan dinilai akan terdampak.
“Beberapa pasalnya tidak sinkron dengan tugas dan kewenangan KPK yang telah diatur dalam UU 30 tahun 2002 sebagaimana diubah menjadi UU 19 tahun 2019,” terangnya.
Budi menyebut pakar hukum ini kemudian minta adanya lex specialist supaya KPK tetap bisa bekerja maksimal. Sebab, korupsi harus dipandang sebagai kejahatan luar biasa.
Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR dan pemerintah telah merampungkan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Kegiatan dilakukan selama dua hari sejak 9-10 Juli.
Pembahasan dilakukan oleh Komisi III DPR dan pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy.
Ada 1.676 DIM RKUHAP dengan rincian DIM tetap sebanyak 1.091, DIM redaksional sebanyak 295, 68 DIM yang diubah, 91 DIM dihapus, 131 DIM substansi baru.*
Baca juga :
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini















