• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Rabu, Februari 11, 2026
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Sorot Dwi Warna

KPK Soroti 17 Poin dalam RKUHAP, Termasuk Penghilangan Lex Specialis dan Penyadapan

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
16 Juli 2025
di Sorot Dwi Warna
Waktu membaca: 3 menit lebih
A A
0

Sorot Merah Putih, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kekhawatiran serius terhadap Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah dibahas di DPR.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa sejumlah poin tengah dikaji secara mendalam di internal. Setidaknya terdapat 17 poin krusial yang dinilai berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

BacaLainnya

Tutup Celah Korupsi Lintas Negara, KPK-CAC Timor Leste Teken MoU

17 Januari 2026

Optimalisasi Asset Recovery, KPK Serahkan Lahan Rp9,83 Miliar di Sumedang untuk Pusdiklat HAM

9 Januari 2026
GOL Pelaporan Gratifikasi Online

Laporan Gratifikasi 2025 Naik 20 Persen: KPK Terima 5.020 Aduan Senilai Rp16,40 Miliar

31 Desember 2025

“Dalam perkembangan diskusi di internal KPK, setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan. Ini masih terus kami bahas dan nanti hasilnya akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan DPR sebagai masukan atas RKUHAP,” ujar Budi dikonfirmasi, Rabu (16/7/2025) malam.

Lex Specialis Korupsi Dikesampingkan

Salah satu perhatian utama KPK adalah penghilangan sifat kekhususan atau lex specialis dalam penanganan perkara korupsi.

Menurut Budi, hal ini bertentangan dengan prinsip bahwa tindak pidana korupsi merupakan extraordinary crime yang memerlukan pendekatan hukum yang khusus.

“Kami akan sampaikan secara rinci, termasuk soal lex specialis. Korupsi sebagai kejahatan luar biasa tentu butuh instrumen hukum yang tidak biasa,” tegasnya.

Adapun KPK pernah menyampaikan keberatan lain soal RKUHAP. Di antaranya terkait larangan bepergian ke luar negeri yang hanya diberlakukan untuk tersangka.

Padahal, berdasarkan Undang-undang KPK, saksi dan pihak terkait juga bisa dilakukan pencegahan ke luar negeri. Selain itu, KPK juga menyoroti poin mengenai penyelidikan dan penyadapan.

KPK keberatan soal penyadapan karena baru dilakukan ketika penyidikan dan didasari izin pengadilan negeri atau tinggi setempat berdasarkan RKUHAP.

Baca Juga  KPK Luncurkan Indeks Integritas Pendidikan 2024: Peta Jalan Menuju Dunia Pendidikan yang Bersih dan Berintegritas

Kondisi ini dianggap menyulitkan kerja pemberantasan korupsi karena dalam tahap penyelidikan kegiatan pengumpulan informasi tersebut sudah dilaksanakan.

Kemudian, draf RKUHAP juga diprotes KPK karena mereduksi kewenangan penyelidik. Karena penyelidikan di KPK juga bertujuan untuk mencari dua alat bukti.

“Dalam tahap penyelidikan, kami sudah harus mengumpulkan informasi awal. Pembatasan seperti ini jelas menyulitkan kerja pemberantasan korupsi,” jelas Budi.

Pun pada Kamis (10/7) KPK menggelar diskusi terkait RKUHAP bersama pakar hukum yang menyebutkan, tugas dan kewenangan mereka ke depan dibahas dan dinilai akan terdampak.

“Beberapa pasalnya tidak sinkron dengan tugas dan kewenangan KPK yang telah diatur dalam UU 30 tahun 2002 sebagaimana diubah menjadi UU 19 tahun 2019,” terangnya.

Budi menyebut pakar hukum ini kemudian minta adanya lex specialist supaya KPK tetap bisa bekerja maksimal. Sebab, korupsi harus dipandang sebagai kejahatan luar biasa.

Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR dan pemerintah telah merampungkan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Kegiatan dilakukan selama dua hari sejak 9-10 Juli.

Pembahasan dilakukan oleh Komisi III DPR dan pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy.

Ada 1.676 DIM RKUHAP dengan rincian DIM tetap sebanyak 1.091, DIM redaksional sebanyak 295, 68 DIM yang diubah, 91 DIM dihapus, 131 DIM substansi baru.*

Baca juga :

Habiburokhman Pastikan Pembahasan RUU KUHAP di Komisi III Dilakukan Transparan dan Partisipatif
Klausul Impunitas Advokat di RUU KUHAP, Johanis Tanak: Harus Jadi Perhatian Pembuat UU
Urgensi Pemberlakuan KUHAP Baru, Berikut Penjelasan Wamenkum Eddy
Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut 9 Materi Krusial di RUU KUHAP Dibahas Mendalam dan Tidak Tergesa

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiKPKRKUHAP
ShareTweetSendPinScanShare
Posting Sebelumnya

Presiden Prabowo Tuntaskan Diplomasi Global: Garuda Mengudara, Perlindungan Pekerja Prioritas

Posting Selanjutnya

Pernikahan Wabup Garut dengan Putra Gubernur Jabar jadi Sorotan, Ini Pesan Menyentuh Menteri Agama

Related Posts

Tutup Celah Korupsi Lintas Negara, KPK-CAC Timor Leste Teken MoU

17 Januari 2026

Optimalisasi Asset Recovery, KPK Serahkan Lahan Rp9,83 Miliar di Sumedang untuk Pusdiklat HAM

9 Januari 2026
GOL Pelaporan Gratifikasi Online

Laporan Gratifikasi 2025 Naik 20 Persen: KPK Terima 5.020 Aduan Senilai Rp16,40 Miliar

31 Desember 2025

Puncak Pariwara ACFFEST 2025 dari Layar ke Pelosok Negeri: KPK Apresiasi Karya Kreatif Antikorupsi

1 Desember 2025
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo memberikan sambutan dalam acara Partisipasi Publik di Ruang Digital: Sinergi untuk Transparansi, rangkaian peringatan Hakordia 2025

FMDP 2025: KPK Dorong Sinergi Digital untuk Transparansi dan Partisipasi Publik

30 November 2025
KPK Gelar FGD Kajian Rangkap Jabatan, Rumuskan Rekomendasi Mitigasi Benturan Kepentingan

KPK Perkuat Kajian Rangkap Jabatan, Rumuskan Rekomendasi Mitigasi Benturan Kepentingan

5 November 2025
Posting Selanjutnya

Pernikahan Wabup Garut dengan Putra Gubernur Jabar jadi Sorotan, Ini Pesan Menyentuh Menteri Agama

Capture Tayangan Langkah Update

Klarifikasi dan Minta Maaf Soal Isu Ijazah Jokowi, Berikut Pernyataan Mantan Rektor UGM Prof. Sofian Effendi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Presiden Prabowo Terima Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer, Bahas Teknologi dan Masa Depan Aviasi Indonesia

3 Februari 2026
Penutupan Retret PWI 2026 acara “Api Semangat Bela Negara” (ASBN) di Pusat Kompetensi Bela Negara, Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Retret PWI 2026 di Kemhan Resmi Ditutup, 160 Perwakilan PWI Dikukuhkan sebagai Kader Bela Negara

3 Februari 2026

Presiden Instruksikan Percepatan Reformasi Pasar Modal, Transparansi Beneficial Ownership Diperketat

1 Februari 2026
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menjadi salah satu pemimpin negara yang menandatangani Board of Peace (BoP) Charter pada Kamis, 22 Januari 2026 di Davos, Swiss

Board of Peace: Langkah Prabowo yang Dibenci Kaum Penonton Tapi Diperlukan oleh Bangsa Besar

31 Januari 2026
Presiden Prabowo usai melantik keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri

Catatan SIAGA 98: Ingat Fakta Polri Bisa Abaikan Presiden

31 Januari 2026

Tutup Celah Korupsi Lintas Negara, KPK-CAC Timor Leste Teken MoU

17 Januari 2026

Buka Career Day MGBK DKI, Kepala BNN RI: Generasi Bebas Narkoba Penentu Indonesia Emas

14 Januari 2026

Artikel Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi besar-besaran. Sebanyak 48 kolonel TNI resmi naik pangkat menjadi brigadir jenderal (Foto: Doc TNI/Istimewa)

    Mutasi Besar di Tubuh TNI, 48 Kolonel Resmi Naik Pangkat Menjadi Brigjen, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap jadi Alumni Paling Cemerlang di Akpol 1997

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima TNI Agus Subiyanto Mutasi 5 Perwira Isi Jabatan Strategis di BIN, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Sjafrie Sjamsoeddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lulusan Terbaik SEPA 93, Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho “Kuda Hitam” Calon Kapolri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramai Dituding Cuma 30 Persen Susu, Ini Penjelasan Ilmiah di Balik Susu Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Logo Baru, Semangat Baru: Pindad Tegaskan Komitmen Kemandirian Teknologi Pertahanan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

Sorot Merah Putih

kabariku.com | beritageothermal.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio