• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Minggu, Mei 17, 2026
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Sorot Parlementaria

Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut 9 Materi Krusial di RUU KUHAP Dibahas Mendalam dan Tidak Tergesa

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
3 April 2025
di Sorot Parlementaria
Waktu membaca: 5 menit lebih
A A
0

Sorot Merah Putih, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil meminta Komisi III DPR RI untuk tidak tergesa-gesa dalam membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Koalisi menilai terdapat beberapa materi yang memerlukan pembahasan mendalam guna menghindari potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam sistem peradilan pidana.

BacaLainnya

Penggerebekan Markas Judol WNA di Jakbar, Puan: Jangan Biarkan Indonesia Jadi Basis Operasi

15 Mei 2026
DPR gelar rapat Panja reformasi hukum, Habiburokhman tegaskan Polri tetap di bawah Presiden Prabowo Subianto.(Doc.Gerindra)

DPR Bahas Reformasi Penegakan Hukum, Habiburokhman Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

3 Desember 2025

Di Komisi III, Irjen Agus Tegaskan Prioritas Korlantas: Digitalisasi, Keselamatan, dan Pelayanan Publik

27 November 2025

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menegaskan bahwa target penyelesaian RUU KUHAP dalam dua kali masa sidang (Oktober-November 2025) terkesan terburu-buru.

“RUU ini terdiri dari 334 pasal, dengan 1.570 pasal/ayat dalam daftar inventarisasi masalah di batang tubuh dan 590 pasal/ayat dalam bagian penjelasan. Tidak masuk akal jika pembahasannya dilakukan secara mendalam hanya dalam beberapa bulan,” kata Isnur dalam keterangannya, dikutip Kamis (03/04/2025).

Sembilan Masalah Krusial dalam RUU KUHAP

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengidentifikasi sembilan isu utama yang perlu dibahas lebih lanjut sebelum RUU ini disahkan:

Pertama, kejelasan tindak lanjut laporan tindak pidana dari masyarakat secara akuntabel, perlu ada jaminan bahwa korban dapat mengajukan keberatan kepada Penuntut Umum atau Hakim apabila laporan atau aduan tindak pidana tidak ditindaklanjuti oleh Penyidik

Kedua, mekanisme pengawasan oleh pengadilan (judicial scrutiny) dan ketersedian forum komplain untuk pelanggaran prosedur penegakan hukum oleh aparat.

Menurut Isnur, perlunya jaminan bahwa seluruh upaya paksa dan tindakan lain penyidik dan penuntut umum harus dapat diuji ke Pengadilan.

Baca Juga  Sempat di Block Massa Aksi Demo, Ruas Jalan GatSoe dan Tol Dalam Kota Akhirnya Dibuka

“Dalam mekanisme keberatan dengan mekanisme pemeriksaan yang substansial untuk mencari kebenaran materil dari dugaan pelanggaran ketimbangan pemeriksaan administrasi kelengkapan persuratan,” kata Isnur.

Ketiga, pembaruan pengaturan standar pelaksanaan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan yang objektif dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

“Perlu ada jaminan bahwa seluruh tindakan tersebut harus dengan izin pengadilan sedangkan pengecualian untuk kondisi mendesak tanpa izin pengadilan diatur secara ketat,” ujarnya.

Serta dalam waktu maksimal 48 jam, lanjutnya, pasca orang ditangkap harus dihadapkan secara fisik ke muka Pengadilan untuk dinilai bagaimana perlakuan aparat yang menangkap dan apakah dapat selanjunya perlu penahanan.

Keempat, prinsip keberimbangan dalam proses peradilan pidana antara negara (penyidik-penuntut umum) dengan warga negara termasuk advokat yang mendampingi.

Dijelaskan Isnur, penting adannya jaminan peran advokat yang diperkuat dalam melakukan fungsi pembelaan terutama pemberian akses untuk mendapatkan atau memeriksa semua berkas atau dokumen peradilan dan bukti-bukti memberatkan.

“Perluasan pemberian bantuan hukum yang dijamin oleh negara dan pemberian akses pendampingan hukum tanpa pembatasan-pembatasan, hingga perlu meluruskan definisi advokat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada,” lanjutnya.

Kelima, akuntabilitas pelaksanaan kewenangan teknik investigasi khusus seperti pembelian terselubung (undercover buy) dan penyerahan yang diawasi (controlled delivery).

Isnur menyebut, perlu ada pembatasan jenis-jenis tindak pidana pidana yang dapat diterapkan dengan teknik investigasi khusus, syarat dapat dilakukannya kewenangan ini, serta jaminan bahwa kewenangan ini harus berbasis izin pengadilan.

“Kewenangan ini tidak boleh dilakukan pada penyelidikan, tidak boleh penyidik yang menginisiasi niat jahat melakukan tindak pidana,” terangnya.

Keenam, sistem hukum pembuktian, perlu definisi bukti tanpa mengotak-kotakkan alat bukti dan barang bukti serta memastikan unsur relevansi dan kualitas bukti.

Baca Juga  APBN 2026 Ketok Palu, DPR dan Pemerintah Sepakat Dorong Kebangkitan Ekonomi Nasional

Memastikan adanya prosedur pengelolaan setiap jenis atau bentuk bukti, serta harus ada jaminan “alasan yang cukup” secara spesifik pada masing-masing kebutuhan tindakan.

“Bukan hanya mengacu pada 2 (dua) alat bukti di awal untuk terus menerus digunakan sebagai alasan melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lainnya,” ungkapnya.

Ketujuh, batasan pengaturan tentang sidang elektronik, perlu ada definisi mengenai “keadaan tertentu” dimana sidang elektronik dapat dilakukan tanpa mengurangi esensi dari upaya pencarian kebenaran materiil dan untuk menghindarkan dari penjatuhan putusan yang bias, keliru, dan merugikan para pihak dalam persidangan.

“Serta jaminan agar sidang elektronik tidak dijadikan alasan untuk membatasi akses publik termasuk keluarga korban maupun terdakwa untuk berada dalam platform komunikasi audio visual guna menyaksikan jalannya pemeriksaan,” paparnya.

Kedelapan, akuntabilitas dalam penyelesaian perkara di luar persidangan, harus ada perbaikan konsep restorative justice yang saat ini hanya dipahami sebagai penghentian perkara.

“Jaminan bahwa mekanisme penyelesaian perkara diluar persidangan yang tersedia nantinya dapat dilakukan pada tahap pasca penyidikan, saat fakta tindak pidana sudah disepakati pada pihak, akuntabilitas harus dijamin untuk mencegah terjadinya praktik-praktik transaksional dan pengancaman atau pemerasan,” ujarnya.

Kesembilan, penguatan hak-hak tersangka atau terdakwa, saksi, dan korban, perlu ada kejelasan mekanisme restitusi sebagai bentuk pemulihan kerugian korban mulai dari proses pengajuan hingga pembayaran dana diterima korban.

Penting adanya jaminan pasal-pasal operasional agar hak-hak hak-hak tersangka atau terdakwa, saksi, dan korban dapat diakses secara efektif dalam praktik.

“Termasuk pihak-pihak yang dibebani kewajiban pemenuhan hak, mekanisme untuk melaporkan dugaan pelanggaran hak-hak hingga konsekuensi-konsekuensi jika terbukti hak-hak tersebut tidak dipenuhi atau dilanggar,” tegasnya

DPR Targetkan RUU KUHAP Rampung dalam Dua Masa Sidang

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan bahwa RUU KUHAP akan dibahas di komisinya setelah berkoordinasi dengan pimpinan DPR.

Baca Juga  Prof Dr Ir H. Sufmi Dasco Ahmad Terima Anugerah Bintang Republik Indonesia Utama dari Presiden Prabowo

DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan RUU ini dalam rapat paripurna pada 25 Maret 2025.

Meski demikian, Koalisi Masyarakat Sipil tetap menyoroti kecepatan pembahasan yang dianggap tidak realistis.

“Jika dipaksakan dalam dua masa sidang, dikhawatirkan RUU ini tidak melalui kajian yang cukup sehingga berpotensi merugikan hak-hak warga negara,” tegas Isnur.

Dengan banyaknya aspek krusial yang harus dipertimbangkan, Koalisi mendesak DPR untuk lebih cermat dalam membahas RUU KUHAP guna memastikan sistem peradilan pidana yang lebih adil dan transparan bagi semua pihak.*Boelan

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: Koalisi Masyarakat SipilRUU KUHAPSembilan Materi Krusial di RUU KUHAPYLBHI
ShareTweetSendPinScanShare
Posting Sebelumnya

Jokowi Dukung Pembentukan 80 Ribu Kopdes Merah Putih untuk Kemajuan Desa

Posting Selanjutnya

Hadiah Lebaran dan Nyepi, Menteri Imipas Beri Remisi bagi 158 Ribu Napi

Related Posts

Penggerebekan Markas Judol WNA di Jakbar, Puan: Jangan Biarkan Indonesia Jadi Basis Operasi

15 Mei 2026
DPR gelar rapat Panja reformasi hukum, Habiburokhman tegaskan Polri tetap di bawah Presiden Prabowo Subianto.(Doc.Gerindra)

DPR Bahas Reformasi Penegakan Hukum, Habiburokhman Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

3 Desember 2025

Di Komisi III, Irjen Agus Tegaskan Prioritas Korlantas: Digitalisasi, Keselamatan, dan Pelayanan Publik

27 November 2025

RUU KUHAP Menuju Paripurna, Komisi III Minta Maaf Tak Semua Masukan Publik Terakomodir

14 November 2025

Candaan Yulian Gunhar ke Menteri Bahlil Lahadalia: “Ketua Umum Partai Ini Bisa Jadi Wapres, Barang Ini!”

12 November 2025

Habiburokhman Apresiasi Prestasi BNN dan Bareskrim: Tegas Lawan Narkoba Wujud Nyata Asta Cita Presiden Prabowo

26 Oktober 2025
Posting Selanjutnya
Menteri Imipas Agus Andrianto memberikan RK dan PMP kepada 158.351 narapidana di seluruh Indonesia dalam rangka perayaan Nyepi dan Idulfitri 1446 H

Hadiah Lebaran dan Nyepi, Menteri Imipas Beri Remisi bagi 158 Ribu Napi

Petugas PLN Sujadmiko (kanan) sedang memberikan bingkisan bagi para pemudik di Pelabuhan Tanjung Priok

Kisah Petugas PLN Siaga Layani Masyarakat di Posko Mudik BUMN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

MBG Jadi Mesin Ekonomi Nasional: Puluhan Ribu SPPG Gerakkan Hampir 1 Juta Tenaga Kerja dan Rp1 Triliun Per Hari

16 Mei 2026

Penggerebekan Markas Judol WNA di Jakbar, Puan: Jangan Biarkan Indonesia Jadi Basis Operasi

15 Mei 2026

Beredar Undangan Catut Nama BGN, Bimtek SPPG Nasional 2026 Dipastikan Palsu

10 Mei 2026

Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Badai Politik

8 Mei 2026

SIAGA 98: Pernyataan Amien Rais Hoaks, ‘Black Campaign’ Cederai Etika Demokrasi

3 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto melakukan groundbreaking proyek hilirisasi nasional tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu, 29 April 2026

Presiden Prabowo Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Tahap II Rp116 Triliun di Cilacap

30 April 2026

ADPPI Tegaskan Peran Kunci Jumhur Hidayat dalam Sinkronisasi Transisi Energi dan Lingkungan

29 April 2026

Artikel Terpopuler

  • Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap jadi Alumni Paling Cemerlang di Akpol 1997

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar di Tubuh TNI, 48 Kolonel Resmi Naik Pangkat Menjadi Brigjen, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lawatan Diplomatik Presiden Prabowo: Hadiri Sidang Umum PBB, Kunjungi Kanada hingga Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penggerebekan Markas Judol WNA di Jakbar, Puan: Jangan Biarkan Indonesia Jadi Basis Operasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Ajak Masyarakat Laporkan Dugaan Korupsi, Ini Syarat dan Prosedurnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Sjafrie Sjamsoeddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Logo Baru, Semangat Baru: Pindad Tegaskan Komitmen Kemandirian Teknologi Pertahanan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

Sorot Merah Putih

kabariku.com | beritageothermal.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio