• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Kamis, Juni 4, 2026
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Hukum

Klausul Impunitas Advokat di RUU KUHAP, Johanis Tanak: Harus Jadi Perhatian Pembuat UU

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
12 Juli 2025
di Hukum
Waktu membaca: 3 menit lebih
A A
0

Sorot Merah Putih, Jakarta – Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menanggapi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang mengatur soal impunitas atau perlindungan hukum terhadap Advokat saat menjalankan tugas.

Menurut Tanak, ketentuan tersebut tidak tepat diatur dalam hukum acara pidana.

BacaLainnya

dok MKRI

MK Gelar Uji Materi UU APBN 2026, Soroti Skema dan Legalitas Program Makan Bergizi Gratis

3 April 2026
Menkum Supratman Andi Agtas menyampaikan capaian kinerja satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran (dok Kemenkum)

Kinerja Cemerlang Kemenkum: Satu Tahun Perkuat Pilar Hukum Pemerintahan Prabowo-Gibran

21 Oktober 2025
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi praperadilan kasus Delpedro Marhaen (Foto: Istimewa)

Menko Yusril: Pemerintah Tak Intervensi Hukum, Praperadilan Delpedro Jalan Sesuai Prosedur

16 Oktober 2025

“Sebagai penegak hukum, sudah selayaknya advokat mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya. Namun, itu seharusnya diatur dalam Undang-Undang Advokat, bukan dalam KUHAP,” tegas Johanis Tanak dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025).

Tanak menjelaskan bahwa KUHAP adalah hukum pidana formil yang mengatur tata cara penegakan hukum pidana materiil, seperti penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan hingga upaya hukum lanjutan.

Sementara perlindungan profesi atau impunitas lebih tepat jika ditempatkan dalam hukum profesi yang bersifat khusus, seperti yang berlaku pada jaksa melalui Undang-Undang Kejaksaan.

“UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat bukan bagian dari hukum pidana materiil. Maka secara yuridis, impunitas bagi advokat tidak bisa dimasukkan ke dalam KUHAP,” terangnya.

Tanak menilai, pencantuman klausul impunitas advokat dalam Pasal 140 ayat (2) RUU KUHAP berpotensi menciptakan kerancuan norma dan tumpang tindih hukum.

Ia mendorong agar para pembuat undang-undang lebih berhati-hati dan konsisten dalam menempatkan aturan sesuai dengan hierarki dan fungsi hukumnya.

“Kalau advokat ingin mendapatkan perlindungan hukum secara lebih kuat, tempatnya di revisi UU Advokat, bukan di KUHAP,” tegasnya.

Baca Juga  Bongkar Skandal Investasi Net89, Dittipideksus Bareskrim Sita Puluhan Aset Triliunan Rupiah

DPR dan Pemerintah Sepakat Klausul Advokat Masuk RUU KUHAP

Sebelumnya, Komisi III DPR RI dan pemerintah menyepakati memasukkan ketentuan perlindungan hukum bagi advokat dalam Pasal 140 ayat (2) RUU KUHAP.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut, seluruh fraksi telah menyetujui usulan ini usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan organisasi advokat dan lembaga masyarakat.

“Kemarin sudah melakukan RDP, banyak pihak yang menyampaikan pentingnya memperkuat perlindungan advokat juga di KUHAP, tidak hanya di UU Advokat,” ujar Habiburokhman dalam rapat Panja RUU KUHAP di Gedung DPR RI, Kamis (10/7/2025).

Adapun bunyi pasal yang disepakati: “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan”.

Menurut Habiburokhman, rumusan tersebut telah mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi serta memperjelas perlindungan advokat, termasuk saat menjalankan tugas di luar pengadilan.

Ia menegaskan bahwa frasa “iktikad baik” merujuk pada pelaksanaan tugas sesuai dengan kode etik profesi.

Tanak: Perlu Konsistensi Hukum

Johanis Tanak kembali menekankan bahwa memasukkan norma impunitas ke dalam hukum acara pidana berisiko memperlemah prinsip akuntabilitas.

“Perlindungan boleh diberikan, tapi penempatan normanya harus tepat. Jangan sampai malah membuka celah penyalahgunaan kewenangan dalam proses peradilan pidana,” ujarnya.

Ia pun mengimbau pembuat undang-undang untuk tidak terburu-buru mengakomodasi usulan kelompok tertentu tanpa pertimbangan sistem hukum secara menyeluruh.

“Konsistensi antar aturan hukum adalah fondasi penegakan hukum yang adil dan profesional,” tutup Tanak.*

Baca juga :

Habiburokhman Pastikan Pembahasan RUU KUHAP di Komisi III Dilakukan Transparan dan Partisipatif
Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut 9 Materi Krusial di RUU KUHAP Dibahas Mendalam dan Tidak Tergesa
Urgensi Pemberlakuan KUHAP Baru, Berikut Penjelasan Wamenkum Eddy

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: #MerahPutihTegakBerdirifondasi penegakan hukumKlausul Impunitas AdvokatKomisi Pemberantasan KorupsiMahkamah Konstitusiperlindungan hukum terhadap AdvokatRUU KUHAP
ShareTweetSendPinScanShare
Posting Sebelumnya

Presiden Prabowo Hadir di Bastille Day 2025: Simbol Penghormatan Prancis untuk Indonesia

Posting Selanjutnya

Momentum Hari Koperasi ke-78, Pemkab Garut Luncurkan Koperasi Merah Putih di 442 Desa/Kelurahan

Related Posts

dok MKRI

MK Gelar Uji Materi UU APBN 2026, Soroti Skema dan Legalitas Program Makan Bergizi Gratis

3 April 2026
Menkum Supratman Andi Agtas menyampaikan capaian kinerja satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran (dok Kemenkum)

Kinerja Cemerlang Kemenkum: Satu Tahun Perkuat Pilar Hukum Pemerintahan Prabowo-Gibran

21 Oktober 2025
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi praperadilan kasus Delpedro Marhaen (Foto: Istimewa)

Menko Yusril: Pemerintah Tak Intervensi Hukum, Praperadilan Delpedro Jalan Sesuai Prosedur

16 Oktober 2025
Praperadilan Nadiem Makarim ditolak. Hakim menilai Kejagung tak langgar prosedur dalam kasus laptop Chromebook.(Foto:Istimewa)

Inilah Alasan Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim di kasus Laptop Chromebook

13 Oktober 2025
Kunjungan Lapangan Tim Pengarah dan Pelaksana Satgas PKH di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal Timah di Bangka Belitung, Smelter dan Lahan Ratusan Hektare Disita

2 Oktober 2025
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Memberikan Kuliah Umum pada Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa di Badiklat Kejaksaan, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2025)

Wakil Ketua KPK: Tanamkan Integritas sebagai DNA Reformasi, Jaksa adalah Benteng Hukum

30 September 2025
Posting Selanjutnya

Momentum Hari Koperasi ke-78, Pemkab Garut Luncurkan Koperasi Merah Putih di 442 Desa/Kelurahan

Jelang Kunjungan ke Eropa, Seskab Teddy: Presiden Pimpin Ratas Bahas Penegakan Hukum hingga Cuaca Ekstrem

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Letkol Teddy Indra Wijaya Raih Penghargaan Taskap Terbaik pada Dikreg LXVII Seskoad 2026

4 Juni 2026

Tantangan Nanik S. Deyang: Menata Ulang Arah dan Integritas Program MBG

4 Juni 2026

KPK Maknai Pancasila sebagai Fondasi Moral untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi

2 Juni 2026

Presiden di Panggung Dunia, Mendagri Menjaga Kesinambungan Pemerintahan

31 Mei 2026

Menko Polkam Apresiasi Komjak, Dorong Insan Adhyaksa Terus Berprestasi dan Menjaga Integritas

30 Mei 2026

Presiden Prabowo Beri Taklimat kepada 1.095 Perwira Siswa TNI-Polri di Seskoad Bandung

29 Mei 2026

Tinjau PLTP Darajat, Bupati Garut Dorong Swasembada Energi Bersih dan Ekonomi Berkelanjutan

21 Mei 2026

Artikel Terpopuler

  • Profil Sjafrie Sjamsoeddin

    Profil Sjafrie Sjamsoeddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar di Tubuh TNI, 48 Kolonel Resmi Naik Pangkat Menjadi Brigjen, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap jadi Alumni Paling Cemerlang di Akpol 1997

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Maknai Pancasila sebagai Fondasi Moral untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menko Polkam Apresiasi Komjak, Dorong Insan Adhyaksa Terus Berprestasi dan Menjaga Integritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tantangan Nanik S. Deyang: Menata Ulang Arah dan Integritas Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Beri Taklimat kepada 1.095 Perwira Siswa TNI-Polri di Seskoad Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

Sorot Merah Putih

kabariku.com | beritageothermal.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio