• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Kamis, November 13, 2025
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Hukum

Klausul Impunitas Advokat di RUU KUHAP, Johanis Tanak: Harus Jadi Perhatian Pembuat UU

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
12 Juli 2025
di Hukum
Waktu membaca: 3 menit lebih
A A
0

Sorot Merah Putih, Jakarta – Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menanggapi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang mengatur soal impunitas atau perlindungan hukum terhadap Advokat saat menjalankan tugas.

Menurut Tanak, ketentuan tersebut tidak tepat diatur dalam hukum acara pidana.

BacaLainnya

Menkum Supratman Andi Agtas menyampaikan capaian kinerja satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran (dok Kemenkum)

Kinerja Cemerlang Kemenkum: Satu Tahun Perkuat Pilar Hukum Pemerintahan Prabowo-Gibran

21 Oktober 2025
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi praperadilan kasus Delpedro Marhaen (Foto: Istimewa)

Menko Yusril: Pemerintah Tak Intervensi Hukum, Praperadilan Delpedro Jalan Sesuai Prosedur

16 Oktober 2025
Praperadilan Nadiem Makarim ditolak. Hakim menilai Kejagung tak langgar prosedur dalam kasus laptop Chromebook.(Foto:Istimewa)

Inilah Alasan Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim di kasus Laptop Chromebook

13 Oktober 2025

“Sebagai penegak hukum, sudah selayaknya advokat mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya. Namun, itu seharusnya diatur dalam Undang-Undang Advokat, bukan dalam KUHAP,” tegas Johanis Tanak dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025).

Tanak menjelaskan bahwa KUHAP adalah hukum pidana formil yang mengatur tata cara penegakan hukum pidana materiil, seperti penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan hingga upaya hukum lanjutan.

Sementara perlindungan profesi atau impunitas lebih tepat jika ditempatkan dalam hukum profesi yang bersifat khusus, seperti yang berlaku pada jaksa melalui Undang-Undang Kejaksaan.

“UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat bukan bagian dari hukum pidana materiil. Maka secara yuridis, impunitas bagi advokat tidak bisa dimasukkan ke dalam KUHAP,” terangnya.

Tanak menilai, pencantuman klausul impunitas advokat dalam Pasal 140 ayat (2) RUU KUHAP berpotensi menciptakan kerancuan norma dan tumpang tindih hukum.

Ia mendorong agar para pembuat undang-undang lebih berhati-hati dan konsisten dalam menempatkan aturan sesuai dengan hierarki dan fungsi hukumnya.

“Kalau advokat ingin mendapatkan perlindungan hukum secara lebih kuat, tempatnya di revisi UU Advokat, bukan di KUHAP,” tegasnya.

DPR dan Pemerintah Sepakat Klausul Advokat Masuk RUU KUHAP

Sebelumnya, Komisi III DPR RI dan pemerintah menyepakati memasukkan ketentuan perlindungan hukum bagi advokat dalam Pasal 140 ayat (2) RUU KUHAP.

Baca Juga  Pemerintah Finalisasi RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara: Target Dibahas DPR Akhir 2025

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut, seluruh fraksi telah menyetujui usulan ini usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan organisasi advokat dan lembaga masyarakat.

“Kemarin sudah melakukan RDP, banyak pihak yang menyampaikan pentingnya memperkuat perlindungan advokat juga di KUHAP, tidak hanya di UU Advokat,” ujar Habiburokhman dalam rapat Panja RUU KUHAP di Gedung DPR RI, Kamis (10/7/2025).

Adapun bunyi pasal yang disepakati: “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar persidangan”.

Menurut Habiburokhman, rumusan tersebut telah mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi serta memperjelas perlindungan advokat, termasuk saat menjalankan tugas di luar pengadilan.

Ia menegaskan bahwa frasa “iktikad baik” merujuk pada pelaksanaan tugas sesuai dengan kode etik profesi.

Tanak: Perlu Konsistensi Hukum

Johanis Tanak kembali menekankan bahwa memasukkan norma impunitas ke dalam hukum acara pidana berisiko memperlemah prinsip akuntabilitas.

“Perlindungan boleh diberikan, tapi penempatan normanya harus tepat. Jangan sampai malah membuka celah penyalahgunaan kewenangan dalam proses peradilan pidana,” ujarnya.

Ia pun mengimbau pembuat undang-undang untuk tidak terburu-buru mengakomodasi usulan kelompok tertentu tanpa pertimbangan sistem hukum secara menyeluruh.

“Konsistensi antar aturan hukum adalah fondasi penegakan hukum yang adil dan profesional,” tutup Tanak.*

Baca juga :

Habiburokhman Pastikan Pembahasan RUU KUHAP di Komisi III Dilakukan Transparan dan Partisipatif
Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut 9 Materi Krusial di RUU KUHAP Dibahas Mendalam dan Tidak Tergesa
Urgensi Pemberlakuan KUHAP Baru, Berikut Penjelasan Wamenkum Eddy

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: #MerahPutihTegakBerdirifondasi penegakan hukumKlausul Impunitas AdvokatKomisi Pemberantasan KorupsiMahkamah Konstitusiperlindungan hukum terhadap AdvokatRUU KUHAP
ShareTweetSendPinScanShare
Posting Sebelumnya

Presiden Prabowo Hadir di Bastille Day 2025: Simbol Penghormatan Prancis untuk Indonesia

Posting Selanjutnya

Momentum Hari Koperasi ke-78, Pemkab Garut Luncurkan Koperasi Merah Putih di 442 Desa/Kelurahan

Related Posts

Menkum Supratman Andi Agtas menyampaikan capaian kinerja satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran (dok Kemenkum)

Kinerja Cemerlang Kemenkum: Satu Tahun Perkuat Pilar Hukum Pemerintahan Prabowo-Gibran

21 Oktober 2025
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi praperadilan kasus Delpedro Marhaen (Foto: Istimewa)

Menko Yusril: Pemerintah Tak Intervensi Hukum, Praperadilan Delpedro Jalan Sesuai Prosedur

16 Oktober 2025
Praperadilan Nadiem Makarim ditolak. Hakim menilai Kejagung tak langgar prosedur dalam kasus laptop Chromebook.(Foto:Istimewa)

Inilah Alasan Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim di kasus Laptop Chromebook

13 Oktober 2025
Kunjungan Lapangan Tim Pengarah dan Pelaksana Satgas PKH di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal Timah di Bangka Belitung, Smelter dan Lahan Ratusan Hektare Disita

2 Oktober 2025
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Memberikan Kuliah Umum pada Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa di Badiklat Kejaksaan, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2025)

Wakil Ketua KPK: Tanamkan Integritas sebagai DNA Reformasi, Jaksa adalah Benteng Hukum

30 September 2025
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso

IPW Desak Kapolri dan Ketua MA Tindak Mafia Kepailitan, Dua Kasus Dilaporkan ke Polda Metro

19 September 2025
Posting Selanjutnya

Momentum Hari Koperasi ke-78, Pemkab Garut Luncurkan Koperasi Merah Putih di 442 Desa/Kelurahan

Jelang Kunjungan ke Eropa, Seskab Teddy: Presiden Pimpin Ratas Bahas Penegakan Hukum hingga Cuaca Ekstrem

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Presiden Prabowo bertemu eks PM Australia Paul Keating di Sydney. Keduanya membahas kerja sama ekonomi, geopolitik, dan stabilitas kawasan Indo-Pasifik.(Foto:seskab)

Eks PM Australia Paul Keating Kunjungi Hotel Presiden Prabowo di Sydney, Bahas Isu Ekonomi dan Geopolitik

12 November 2025
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie ungkap rencana penambahan anggota perempuan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto

Komisi Percepatan Reformasi Polri akan Tambah Anggota Perempuan, Kapolri Pastikan Siap untuk Evaluasi

12 November 2025
Badan Gizi Nasional menyiapkan Rp29,5 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis hingga akhir 2025. (Foto: doc.BGN)

BGN Siapkan Anggaran Rp29,5 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis hingga Akhir 2025

12 November 2025

Candaan Yulian Gunhar ke Menteri Bahlil Lahadalia: “Ketua Umum Partai Ini Bisa Jadi Wapres, Barang Ini!”

12 November 2025

Soeharto Ditetapkan sebagai Pahlawan, Merendahkan Standar Kita dalam Bernegara

11 November 2025
Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat mendadak di Halim sebelum berangkat ke Australia. (Foto:doc.Sekkab)

Presiden Prabowo Pimpin Rapat Mendadak di Halim Bahas Penyerapan Anggaran Sebelum Kunjungan ke Australia

11 November 2025

Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

11 November 2025

Artikel Terpopuler

  • Mantan Ketua KPK Antasari Azhar meninggal dunia. Sebelum wafat, ia berpesan kepada Presiden Prabowo (Foto: Ist)

    Inilah Isi Pesan Terakhir Antasari Azhar Kepada Presiden Prabowo Sebelum Wafat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar di Tubuh TNI, 48 Kolonel Resmi Naik Pangkat Menjadi Brigjen, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Ulama hingga Aktivis, Presiden Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada 10 Tokoh Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah profil Rizki Juniansyah dan Sederet Prestasi, Atlet Angkat Besi yang Diangkat Presiden Prabowo Jadi Letnan Dua TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemberian Gelar Pahlawan 2025 : Ada Dorongan Kuat dalam diri Presiden Prabowo untuk Rekonsiliasi Total

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap jadi Alumni Paling Cemerlang di Akpol 1997

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra: Kekuasaan Bukan Tujuan Akhir Tapi Alat Menebar Kebaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

Sorot Merah Putih

kabariku.com | beritageothermal.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Kolaborasi dengan kabariku.com

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Kolaborasi dengan kabariku.com