Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut 9 Materi Krusial di RUU KUHAP Dibahas Mendalam dan Tidak Tergesa

Sorot Merah Putih, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil meminta Komisi III DPR RI untuk tidak tergesa-gesa dalam membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Koalisi menilai terdapat beberapa materi yang memerlukan pembahasan mendalam guna menghindari potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam sistem peradilan pidana. BacaLainnya Penggerebekan Markas Judol WNA di Jakbar, Puan: Jangan Biarkan … Lanjutkan membaca Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut 9 Materi Krusial di RUU KUHAP Dibahas Mendalam dan Tidak Tergesa