• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Jumat, Januari 23, 2026
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Hukum

Habiburokhman Pastikan Pembahasan RUU KUHAP di Komisi III Dilakukan Transparan dan Partisipatif

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
17 April 2025
di Hukum
Waktu membaca: 3 menit lebih
A A
0
Habiburokhman, S.H., M.H., Ketua Komisi III DPR RI

Habiburokhman, S.H., M.H., Ketua Komisi III DPR RI

Sorot Merah Putih, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi luas dari masyarakat.

Habiburokhman mengungkapkan bahwa inisiatif penyusunan kembali RUU KUHAP dilakukan setelah draft sebelumnya pada tahun 2012 mengalami kebuntuan atau deadlock.

BacaLainnya

Menkum Supratman Andi Agtas menyampaikan capaian kinerja satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran (dok Kemenkum)

Kinerja Cemerlang Kemenkum: Satu Tahun Perkuat Pilar Hukum Pemerintahan Prabowo-Gibran

21 Oktober 2025
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi praperadilan kasus Delpedro Marhaen (Foto: Istimewa)

Menko Yusril: Pemerintah Tak Intervensi Hukum, Praperadilan Delpedro Jalan Sesuai Prosedur

16 Oktober 2025
Praperadilan Nadiem Makarim ditolak. Hakim menilai Kejagung tak langgar prosedur dalam kasus laptop Chromebook.(Foto:Istimewa)

Inilah Alasan Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim di kasus Laptop Chromebook

13 Oktober 2025

“Pada 2012, RUU KUHAP sempat dinilai kontroversial, bahkan disebut oleh ICW sebagai ‘pembunuh KPK’ karena menghapus tahapan penyelidikan dan mengatur keberadaan Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP), yang memiliki kewenangan besar dalam menentukan sah atau tidaknya penahanan dan upaya paksa,” ujar Habiburokhman dalam keterangan pers, dikutip Jum’at (18/04/2025).

Karena polemik tersebut, lanjutnya, banyak pihak termasuk KPK mendesak agar pembahasan dihentikan.

Pada akhirnya, pemerintah dan DPR saat itu sepakat menunda pembahasan RUU KUHAP untuk memprioritaskan RUU KUHP.

RUU KUHAP 2012 pun tidak dapat dibahas kembali karena tidak masuk dalam daftar carry over sesuai ketentuan Pasal 71A UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

RUU KUHAP Disusun Kembali oleh Komisi III DPR RI

Pada masa keanggotaan DPR 2024–2029, Komisi III memulai kembali proses penyusunan RUU KUHAP.

Rapat internal Komisi III pada 23 Oktober 2024 menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyusun Naskah Akademik (NA) dan draft RUU KUHAP.

“Badan Keahlian DPR telah melakukan serangkaian kegiatan penyerapan aspirasi publik, termasuk diskusi dengan aparat penegak hukum seperti Jampidum Asep Nana Mulyana, Staf Ahli Polri Iwan Kurniawan, dan Wamenkumham Edward Omar Syarief Hiariej, serta lembaga swadaya masyarakat seperti ICJR, LeIP, dan IJRS,” jelas Habiburokhman.

Baca Juga  Komisi III Sampaikan Catatan Akhir Tahun Kinerja 2024: Terima 469 Aduan, Polri Paling Responsif

Salah satu kegiatan penting adalah webinar nasional pada 23 Januari 2025 yang menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang, diikuti oleh lebih dari 1.000 peserta via Zoom dan lebih dari 7.300 peserta melalui kanal YouTube DPR RI.

Serapan Aspirasi Melibatkan Multi-Stakeholder

Selain webinar, Komisi III melakukan sedikitnya delapan kegiatan serap aspirasi, antara lain: Rapat kerja dengan Ketua Komisi Yudisial pada 10 Februari 2025; RDP dengan Ketua Kamar Pidana dan Kamar Militer Mahkamah Agung, pada 12 Februari 2025.

Selanjutnya RDPU dengan para advokat seperti Maqdir Ismail dan Luhut Pangaribuan, 5 Maret 2025; Publikasi resmi NA dan RUU KUHAP di situs DPR, pada 20 Maret 2025; dan RDPU lanjutan dengan akademisi dan praktisi hukum di 24 Maret 2025.

Lalu, penyerapan aspirasi dari organisasi masyarakat sipil seperti YLBHI, PBHI, Amnesty, AJI, ICJR, dan lainnya pada 8 April 2025.

“Beberapa poin penting muncul dari proses ini, seperti penolakan Mahkamah Agung terhadap konsep Hakim Pemeriksa Pendahuluan, usulan imunitas khusus bagi advokat, serta kesepakatan bahwa pasal penghinaan Presiden harus diselesaikan melalui mekanisme restorative justice,” papar Habiburokhman.

Progres Legislasi dan Harapan Publik

Pada 16 Februari 2025, Komisi III menyampaikan NA dan draft RUU KUHAP kepada Pimpinan DPR RI. Rapat Paripurna DPR pada 18 Februari 2025 menyetujui RUU tersebut sebagai RUU usulan DPR.

Selanjutnya, Presiden mengirimkan Surat Presiden Nomor R-19/Pres/03/2025 kepada DPR yang menunjuk wakil pemerintah untuk membahas RUU tersebut bersama DPR.

“Proses resmi pembahasan akan dimulai dengan Rapat Kerja antara Komisi III dan wakil pemerintah. Seluruh pembahasan akan dilaksanakan secara terbuka di Gedung DPR dan disiarkan langsung melalui TV Parlemen,” tegas politisi Partai Gerindra ini.

Baca Juga  Tragedi Way Kanan, Menko Polkam: Hukuman Terberat Bagi Pelaku dan Keadilan Ditegakkan

Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III berkomitmen untuk terus melibatkan masyarakat dalam setiap tahap pembahasan.

“Kami berharap masyarakat bisa terus mengawal dan berpartisipasi dalam pembahasan KUHAP. Kami ingin memastikan KUHAP yang baru benar-benar mencerminkan keadilan dalam proses hukum pidana di Indonesia. Ini adalah momen penting bagi pembaruan sistem peradilan kita,” tutupnya.*Boelan

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: draft RUU KUHAPKomisi III DPR RINaskah Akademik RUU KUHAPpembaruan sistem peradilanPembentukan Peraturan Perundang-undangan
ShareTweetSendPinScanShare
Posting Sebelumnya

Pertemuan Prabowo dan Megawati, Hasanuddin: Bukan Soal Oposisi atau Koalisi Tapi Membangun Indonesia Raya

Posting Selanjutnya

KPK: Korupsi Bukan Tradisi, Reformasi Tak Berarti Tanpa Penegakan Hukum yang Bertanggung Jawab

Related Posts

Menkum Supratman Andi Agtas menyampaikan capaian kinerja satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran (dok Kemenkum)

Kinerja Cemerlang Kemenkum: Satu Tahun Perkuat Pilar Hukum Pemerintahan Prabowo-Gibran

21 Oktober 2025
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi praperadilan kasus Delpedro Marhaen (Foto: Istimewa)

Menko Yusril: Pemerintah Tak Intervensi Hukum, Praperadilan Delpedro Jalan Sesuai Prosedur

16 Oktober 2025
Praperadilan Nadiem Makarim ditolak. Hakim menilai Kejagung tak langgar prosedur dalam kasus laptop Chromebook.(Foto:Istimewa)

Inilah Alasan Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim di kasus Laptop Chromebook

13 Oktober 2025
Kunjungan Lapangan Tim Pengarah dan Pelaksana Satgas PKH di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal Timah di Bangka Belitung, Smelter dan Lahan Ratusan Hektare Disita

2 Oktober 2025
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Memberikan Kuliah Umum pada Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa di Badiklat Kejaksaan, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2025)

Wakil Ketua KPK: Tanamkan Integritas sebagai DNA Reformasi, Jaksa adalah Benteng Hukum

30 September 2025
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso

IPW Desak Kapolri dan Ketua MA Tindak Mafia Kepailitan, Dua Kasus Dilaporkan ke Polda Metro

19 September 2025
Posting Selanjutnya
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Reskrim Polri TA 2025 yang digelar secara hybrid di Aula Bareskrim Polri, Jakarta Selatan

KPK: Korupsi Bukan Tradisi, Reformasi Tak Berarti Tanpa Penegakan Hukum yang Bertanggung Jawab

Mensos Saifullah Yusuf

Pemerintah Targetkan kemiskinan ekstrem Turun Signifikan 0 Persen pada 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Tutup Celah Korupsi Lintas Negara, KPK-CAC Timor Leste Teken MoU

17 Januari 2026

Buka Career Day MGBK DKI, Kepala BNN RI: Generasi Bebas Narkoba Penentu Indonesia Emas

14 Januari 2026
Presiden Prabowo Subianto meresmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 provinsi (Foto:BPMI)

Presiden Prabowo Resmikan Program Sekolah Rakyat Strategi Pengentasan Kemiskinan

12 Januari 2026

Optimalisasi Asset Recovery, KPK Serahkan Lahan Rp9,83 Miliar di Sumedang untuk Pusdiklat HAM

9 Januari 2026

Menutup 2025, Menyongsong 2026 dengan Disiplin dan Keyakinan Politik Rakyat

1 Januari 2026
GOL Pelaporan Gratifikasi Online

Laporan Gratifikasi 2025 Naik 20 Persen: KPK Terima 5.020 Aduan Senilai Rp16,40 Miliar

31 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan laporan capaian hasil Satgas PKH dan penyelamatan keuangan negara tahun 2025 di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (24/12/2025)

Presiden Prabowo: Jangan Mau Dilobi, Penyelamatan Rp6,6 Triliun Baru Permulaan

26 Desember 2025

Artikel Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi besar-besaran. Sebanyak 48 kolonel TNI resmi naik pangkat menjadi brigadir jenderal (Foto: Doc TNI/Istimewa)

    Mutasi Besar di Tubuh TNI, 48 Kolonel Resmi Naik Pangkat Menjadi Brigjen, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramai Dituding Cuma 30 Persen Susu, Ini Penjelasan Ilmiah di Balik Susu Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap jadi Alumni Paling Cemerlang di Akpol 1997

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tutup Celah Korupsi Lintas Negara, KPK-CAC Timor Leste Teken MoU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima TNI Agus Subiyanto Mutasi 5 Perwira Isi Jabatan Strategis di BIN, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lawatan Diplomatik Presiden Prabowo: Hadiri Sidang Umum PBB, Kunjungi Kanada hingga Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Sjafrie Sjamsoeddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

Sorot Merah Putih

kabariku.com | beritageothermal.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio