Sorot Merah Putih, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong perbaikan sistem tata kelola partai politik (parpol) sebagai langkah strategis mencegah korupsi politik sejak tahap awal. Upaya ini dinilai krusial untuk menciptakan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berintegritas.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa praktik korupsi politik kerap tidak hanya terjadi saat pejabat telah menjabat, tetapi berakar sejak proses politik di internal partai.
“Sistem kaderisasi yang transaksional dan minim akuntabilitas menjadi salah satu titik rawan,” ujarnya.
Dorongan ini merupakan bagian dari tugas KPK dalam fungsi pencegahan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Dalam aturan tersebut, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan monitoring dan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di lembaga negara dan pemerintahan.
Tiga Fokus Kajian KPK
Melalui kajian Direktorat Monitoring pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring tahun 2025, KPK mengidentifikasi tiga aspek utama yang berkaitan erat dengan potensi korupsi politik, yakni:
1. Potensi korupsi dalam penyelenggaraan Pemilu;
2. Tata kelola partai politik berintegritas; dan
3. Pembatasan transaksi uang kartal.
“Ketiga aspek ini dinilai memiliki keterkaitan erat dalam membuka celah praktik koruptif yang berdampak pada kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan,” jelas Budi.
Dalam penyusunan kajian tersebut, KPK turut menggandeng empat kelompok narasumber, yaitu perwakilan partai politik parlemen dan non parlemen; penyelenggara Pemilu dan Pilkada; pakar atau pengamat elektoral; serta akademisi. Dari hasil identifikasi tersebut, KPK merinci sedikitnya 10 poin yang menunjukkan urgensi perbaikan sistem tata kelola partai politik.
Dari hasil kajian, KPK menemukan sedikitnya 10 persoalan mendasar dalam tata kelola partai politik. Salah satu sorotan utama adalah belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai.
Selain itu, lemahnya keterkaitan antara rekrutmen dan kaderisasi dinilai membuka ruang praktik mahar politik.
Masalah Transparansi dan Biaya Politik Tinggi
KPK juga menyoroti belum adanya standar pelaporan keuangan partai politik yang baku. Kondisi ini berdampak pada rendahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana partai.
Di sisi lain, tingginya biaya politik dalam Pemilu dan Pilkada dinilai mendorong praktik transaksional, baik dalam proses pencalonan legislatif maupun kepala daerah. Hal ini berpotensi berujung pada penyalahgunaan kekuasaan setelah kandidat terpilih.
Tak hanya itu, KPK menemukan indikasi penyuapan terhadap penyelenggara Pemilu serta celah dalam proses rekrutmen yang berpotensi menghasilkan penyelenggara tidak berintegritas. Penegakan hukum atas pelanggaran Pemilu pun dinilai masih belum optimal.
Penggunaan uang tunai dalam kontestasi politik juga menjadi perhatian serius. KPK menilai belum adanya regulasi pembatasan transaksi uang kartal memperbesar peluang terjadinya politik uang atau vote buying.
“Transaksi uang fisik menjadi salah satu pintu masuk korupsi politik yang sulit diawasi,” kata Budi.
Rekomendasi untuk Presiden dan DPR
Sebagai tindak lanjut, KPK telah menyampaikan hasil kajian dan rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR. Terdapat tiga rekomendasi utama yang diusulkan:
-Revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, terutama terkait rekrutmen penyelenggara, metode kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta penguatan sanksi.
-Revisi Undang-Undang Partai Politik untuk mengatur standar pendidikan politik, kaderisasi, dan pelaporan keuangan.
-Percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal guna menekan praktik politik uang.
KPK menegaskan bahwa reformasi sistem politik, khususnya dalam tata kelola partai, menjadi kunci memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia.
“Perbaikan sistem tata kelola partai politik, terlebih pada sistem kaderisasi, rekrutmen, dan pendidikan politik, tidak hanya memperkuat demokrasi, tetapi juga menciptakan proses kaderisasi dan kandidasi yang transparan serta akuntabel.,” tutup Budi.*
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini












