Klausul Impunitas Advokat di RUU KUHAP, Johanis Tanak: Harus Jadi Perhatian Pembuat UU

Sorot Merah Putih, Jakarta – Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menanggapi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang mengatur soal impunitas atau perlindungan hukum terhadap Advokat saat menjalankan tugas. Menurut Tanak, ketentuan tersebut tidak tepat diatur dalam hukum acara pidana. BacaLainnya MK Gelar Uji Materi UU APBN 2026, Soroti Skema dan Legalitas Program Makan … Lanjutkan membaca Klausul Impunitas Advokat di RUU KUHAP, Johanis Tanak: Harus Jadi Perhatian Pembuat UU