Klausul Impunitas Advokat di RUU KUHAP, Johanis Tanak: Harus Jadi Perhatian Pembuat UU

Sorot Merah Putih, Jakarta – Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menanggapi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang mengatur soal impunitas atau perlindungan hukum terhadap Advokat saat menjalankan tugas. Menurut Tanak, ketentuan tersebut tidak tepat diatur dalam hukum acara pidana. BacaLainnya SIAGA 98 Dukung Kejagung Usut Tuntas Korupsi BGN, Minta Permohonan JC Soni Sonjaya … Lanjutkan membaca Klausul Impunitas Advokat di RUU KUHAP, Johanis Tanak: Harus Jadi Perhatian Pembuat UU