Sorot Merah Putih, Jakarta – Simpul Aktivis Angkatan 1998 atau SIAGA 98 meminta Presiden Prabowo Subianto turut mempertimbangkan penghentian penyidikan dan penuntutan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Permintaan ini disampaikan menyusul penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) yang memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Menurut Hasanuddin dari SIAGA 98, langkah ini perlu dipertimbangkan demi menjaga stabilitas dan ketenangan kerja para pimpinan serta insan KPK saat ini dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi yang berisiko tinggi (high risk).
“Dalam hal ini, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dapat memberikan masukan kepada Presiden agar proses hukum terhadap Firli Bahuri yang kini berada di Polda Metro Jaya dan Kejaksaan bisa dihentikan atau dikesampingkan,” ujar Hasanuddin, Jumat (1/8/2025).
Hasanuddin menilai, Firli Bahuri telah menjalankan tugasnya secara maksimal di tengah transisi besar UU KPK hasil revisi yang dilakukan pemerintah saat itu (Presiden dan DPR), dimana konsekuensi sosialnya turut ditanggung oleh para pimpinan dan pegawai KPK.
SIAGA 98 juga mendorong Presiden untuk memulihkan status mantan pegawai KPK seperti Novel Baswedan dan rekan-rekannya, agar mereka dapat kembali bergabung dengan lembaga antirasuah tersebut.
“Pemulihan terhadap mantan pegawai KPK yang tereliminasi dalam proses alih status ASN merupakan bagian penting dari reformasi pemberantasan korupsi yang berkeadilan,” tegas Hasanuddin.
SIAGA 98 berharap, dengan upaya penyelesaian hukum secara politik dan kenegaraan seperti yang telah dilakukan terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, semangat pemberantasan korupsi tetap terjaga tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap aparat penegak hukum.*
Baca juga :
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini
















