Sorot Merah Putih, Jakarta – SIAGA 98 menyatakan mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk terus mengusut tuntas perkara dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) secara profesional, transparan, dan akuntabel. Aktivis Angkatan 1998 itu juga meminta agar seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin, SH., mengatakan penegakan hukum dalam kasus tersebut harus tetap berfokus pada pengungkapan seluruh fakta hukum, penelusuran aliran dana, serta pertanggungjawaban para pihak yang diduga terlibat.
“SIAGA 98 berpandangan bahwa permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Soni Sonjaya dalam perkara dugaan korupsi BGN sebaiknya tidak dikabulkan oleh Kejaksaan Agung,” kata Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/6/2026).
Menurut Hasanuddin, seluruh informasi, data, dan fakta yang diketahui Soni Sonjaya terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut semestinya disampaikan secara lengkap kepada penyidik melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP), untuk kemudian diuji dalam proses persidangan.
Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum mengenai dugaan tindak pidana yang diketahuinya.
“Setiap orang memiliki hak untuk memberikan keterangan kepada penyidik mengenai dugaan tindak pidana yang diketahuinya. Apa yang diketahui Soni Sonjaya terkait dugaan korupsi di BGN sebaiknya disampaikan secara utuh dalam BAP dan selanjutnya diuji dalam proses persidangan,” jelas Hasanuddin.
SIAGA 98 menilai mekanisme peradilan pidana telah menyediakan ruang yang memadai untuk menguji kebenaran setiap keterangan maupun alat bukti yang diajukan.
“Karena itu, pengungkapan fakta perkara tidak harus dikaitkan dengan pemberian status Justice Collaborator apabila syarat-syarat hukum yang ditentukan tidak terpenuhi,” terang Hasanuddin.
Selain itu, SIAGA 98 menilai proses penanganan perkara dugaan korupsi di BGN saat ini telah menjangkau pihak-pihak yang berada pada level tertinggi dalam struktur organisasi lembaga tersebut.
“Penetapan tersangka terhadap Kepala BGN dan dua wakilnya dinilai menunjukkan bahwa proses hukum telah menyentuh para pengambil keputusan utama,” tegasnya.
“Dalam hirarki jabatan, Kepala BGN dan dua wakilnya merupakan pucuk pimpinan lembaga. Dengan demikian, proses hukum saat ini telah menyentuh level pengambil keputusan tertinggi dalam struktur organisasi BGN,” ujarnya.
Menurut Hasanuddin, salah satu tujuan utama pemberian status Justice Collaborator adalah membantu aparat penegak hukum mengungkap pelaku utama atau pihak yang memiliki peran lebih besar dalam suatu tindak pidana.
“Karena itu, permohonan JC yang diajukan Soni Sonjaya perlu dipertimbangkan secara cermat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
SIAGA 98 berharap proses hukum yang tengah berjalan dapat mengungkap perkara secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana dan memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya masing-masing.
“Fokus utama harus tetap pada pengungkapan seluruh fakta hukum, penelusuran aliran dana, dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat. Semua keterangan harus diuji secara terbuka di pengadilan demi terciptanya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” pungkas Hasanuddin.*
Berita telah tayang di Kabariku.com
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini














