Sorot Merah Putih, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026 terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Sidang yang berlangsung di Jakarta, Kamis (2/4/2026), menyoroti polemik penganggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Para pemohon terdiri dari Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), serta sejumlah individu seperti Muhammad Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, dan Sabiq Muhammad. Mereka menunjuk tim kuasa hukum dari kelompok advokat masyarakat sipil yang tergabung dalam MBG Watch.
Dalam persidangan, kuasa pemohon dari MBG Watch, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menilai pemerintah telah melakukan penyalahgunaan kewenangan fiskal melalui pengalokasian anggaran program tersebut tanpa melalui proses legislasi yang semestinya.
“Pemerintah melalui APBN melakukan penyalahgunaan kewenangan fiskal atau budgetary abuse of power yang berdampak lintas sektor tanpa melalui proses pembentukan Undang-Undang,” ujar Alif di ruang sidang.
Pemohon juga menilai penganggaran program berskala nasional seperti MBG tidak memiliki dasar regulasi yang memadai. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan kebijakan publik.
Selain itu, pemohon menegaskan bahwa penggunaan anggaran negara seharusnya mengacu pada kerangka hukum yang jelas, terukur, dan akuntabel. Tanpa dasar tersebut, pelaksanaan program dinilai rawan penyimpangan.
“Hal ini membuka ruang lemahnya pengawasan, potensi penyimpangan dalam implementasi program, serta meningkatnya risiko praktik korupsi,” lanjutnya.
Tidak hanya itu, pemohon juga menyoroti ketidaksesuaian desain tata kelola Program MBG dengan kategori belanja negara yang digunakan.
Mereka membandingkan dengan program penanganan stunting yang telah menerapkan sistem e-katalog sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Pelaksanaan Program MBG justru ditempatkan dalam skema bantuan pemerintah, bukan melalui mekanisme pengadaan elektronik,” ujarnya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menilai permohonan yang diajukan belum menguraikan secara rinci kerugian hak konstitusional yang dialami pemohon akibat berlakunya norma yang diuji.
Ia menekankan pentingnya penjelasan hubungan sebab-akibat (causa verband) antara kerugian konstitusional dengan norma yang diuji, terutama terkait kedudukan hukum (legal standing) pemohon.
Menutup persidangan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Perbaikan berkas, baik dalam bentuk digital maupun cetak, harus diterima MK paling lambat Rabu, 15 April 2026 pukul 12.00 WIB.*
Berita telah tayang di Kabariku.com
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini
















