• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Selasa, Februari 10, 2026
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Hukum

Inilah Alasan Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim di kasus Laptop Chromebook

Irfan Adhiyanto oleh Irfan Adhiyanto
13 Oktober 2025
di Hukum
Waktu membaca: 2 menit lebih
A A
0
Praperadilan Nadiem Makarim ditolak. Hakim menilai Kejagung tak langgar prosedur dalam kasus laptop Chromebook.(Foto:Istimewa)

Praperadilan Nadiem Makarim ditolak. Hakim menilai Kejagung tak langgar prosedur dalam kasus laptop Chromebook.(Foto:Istimewa)

Sorot Merah Putih, Jakarta – Upaya hukum yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim untuk membatalkan status tersangkanya berakhir tanpa hasil. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Sidang pembacaan putusan digelar pada Senin (13/10/2025). Hakim tunggal I Ketut Darpawan menegaskan, penetapan tersangka dan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sesuai dengan prosedur hukum.

BacaLainnya

Menkum Supratman Andi Agtas menyampaikan capaian kinerja satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran (dok Kemenkum)

Kinerja Cemerlang Kemenkum: Satu Tahun Perkuat Pilar Hukum Pemerintahan Prabowo-Gibran

21 Oktober 2025
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi praperadilan kasus Delpedro Marhaen (Foto: Istimewa)

Menko Yusril: Pemerintah Tak Intervensi Hukum, Praperadilan Delpedro Jalan Sesuai Prosedur

16 Oktober 2025
Kunjungan Lapangan Tim Pengarah dan Pelaksana Satgas PKH di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal Timah di Bangka Belitung, Smelter dan Lahan Ratusan Hektare Disita

2 Oktober 2025

“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” ujar Hakim Ketut Darpawan dalam sidang terbuka di ruang utama PN Jakarta Selatan.

Dengan putusan ini, status tersangka Nadiem Makarim dinyatakan sah menurut hukum. Kejagung pun berwenang melanjutkan proses penyidikan dan penuntutan terhadap dugaan tindak pidana yang disebut telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun.

Sebelumnya, Nadiem melalui kuasa hukumnya meminta pengadilan membatalkan status tersangka dengan alasan penetapan dilakukan tanpa audit resmi kerugian negara dan terdapat kesalahan identitas. Namun, hakim menilai dalil tersebut tidak beralasan hukum.

Kejagung dalam jawabannya menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai aturan dan berlandaskan alat bukti yang sah. Lembaga penegak hukum itu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan.

Keputusan pengadilan ini sekaligus menegaskan bahwa pemerintah konsisten dalam memperkuat supremasi hukum serta mendukung langkah Kejagung dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Baca Juga  Nurul Ghufron: Pemeriksaan Gubernur Khofifah di Polda Jatim Sah dan Sesuai KUHAP

Langkah tegas aparat penegak hukum tersebut juga menunjukkan bahwa komitmen pemberantasan korupsi bukan sekadar slogan, melainkan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan keadilan berjalan tanpa pandang bulu.

“Putusan ini menjadi pengingat bahwa negara tidak mentolerir penyalahgunaan wewenang, siapa pun pelakunya,” ujar salah satu sumber di lingkungan hukum.

Dengan berakhirnya proses praperadilan, Kejagung kini memiliki landasan kuat untuk melanjutkan penyidikan dan menuntaskan perkara sesuai mekanisme peradilan pidana.

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

ShareTweetSendPinScanShare
Posting Sebelumnya

Presiden Prabowo Hadiri KTT Perdamaian di Mesir, Tegaskan Komitmen Indonesia terhadap Penyelesaian Konflik Gaza

Posting Selanjutnya

Presiden Prabowo Hapus PIK 2 dari Daftar PSN, Ini Pertimbangan Pemerintah di Baliknya

Related Posts

Menkum Supratman Andi Agtas menyampaikan capaian kinerja satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran (dok Kemenkum)

Kinerja Cemerlang Kemenkum: Satu Tahun Perkuat Pilar Hukum Pemerintahan Prabowo-Gibran

21 Oktober 2025
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi praperadilan kasus Delpedro Marhaen (Foto: Istimewa)

Menko Yusril: Pemerintah Tak Intervensi Hukum, Praperadilan Delpedro Jalan Sesuai Prosedur

16 Oktober 2025
Kunjungan Lapangan Tim Pengarah dan Pelaksana Satgas PKH di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal Timah di Bangka Belitung, Smelter dan Lahan Ratusan Hektare Disita

2 Oktober 2025
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Memberikan Kuliah Umum pada Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa di Badiklat Kejaksaan, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2025)

Wakil Ketua KPK: Tanamkan Integritas sebagai DNA Reformasi, Jaksa adalah Benteng Hukum

30 September 2025
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso

IPW Desak Kapolri dan Ketua MA Tindak Mafia Kepailitan, Dua Kasus Dilaporkan ke Polda Metro

19 September 2025
Yusril menilai kritik kuasa hukum Delpedro soal penangkapan sebaiknya dibuktikan di meja hijau, bukan di luar pengadilan.(foto: Istimewa)

Soal Penangkapan Delpedro, Yusril: ‘Kalau Tak Setuju, Buktikan di Pengadilan’

7 September 2025
Posting Selanjutnya
Presiden Prabowo mencoret proyek PIK 2 dari PSN sebagai langkah penataan ulang arah pembangunan agar lebih selektif dan berpihak pada kepentingan publik.(Foto:Istimewa)

Presiden Prabowo Hapus PIK 2 dari Daftar PSN, Ini Pertimbangan Pemerintah di Baliknya

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ramai diperbincangkan karena kandungan susu hanya 30%. Namun, pakar IPB dan BGN memastikan gizinya setara susu segar dan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo untuk serap bahan baku lokal.(foto:Istimewa)

Ramai Dituding Cuma 30 Persen Susu, Ini Penjelasan Ilmiah di Balik Susu Program MBG

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Presiden Prabowo Terima Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer, Bahas Teknologi dan Masa Depan Aviasi Indonesia

3 Februari 2026
Penutupan Retret PWI 2026 acara “Api Semangat Bela Negara” (ASBN) di Pusat Kompetensi Bela Negara, Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Retret PWI 2026 di Kemhan Resmi Ditutup, 160 Perwakilan PWI Dikukuhkan sebagai Kader Bela Negara

3 Februari 2026

Presiden Instruksikan Percepatan Reformasi Pasar Modal, Transparansi Beneficial Ownership Diperketat

1 Februari 2026
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menjadi salah satu pemimpin negara yang menandatangani Board of Peace (BoP) Charter pada Kamis, 22 Januari 2026 di Davos, Swiss

Board of Peace: Langkah Prabowo yang Dibenci Kaum Penonton Tapi Diperlukan oleh Bangsa Besar

31 Januari 2026
Presiden Prabowo usai melantik keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri

Catatan SIAGA 98: Ingat Fakta Polri Bisa Abaikan Presiden

31 Januari 2026

Tutup Celah Korupsi Lintas Negara, KPK-CAC Timor Leste Teken MoU

17 Januari 2026

Buka Career Day MGBK DKI, Kepala BNN RI: Generasi Bebas Narkoba Penentu Indonesia Emas

14 Januari 2026

Artikel Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi besar-besaran. Sebanyak 48 kolonel TNI resmi naik pangkat menjadi brigadir jenderal (Foto: Doc TNI/Istimewa)

    Mutasi Besar di Tubuh TNI, 48 Kolonel Resmi Naik Pangkat Menjadi Brigjen, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap jadi Alumni Paling Cemerlang di Akpol 1997

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima TNI Agus Subiyanto Mutasi 5 Perwira Isi Jabatan Strategis di BIN, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Sjafrie Sjamsoeddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lulusan Terbaik SEPA 93, Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho “Kuda Hitam” Calon Kapolri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Board of Peace: Langkah Prabowo yang Dibenci Kaum Penonton Tapi Diperlukan oleh Bangsa Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Logo Baru, Semangat Baru: Pindad Tegaskan Komitmen Kemandirian Teknologi Pertahanan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

Sorot Merah Putih

kabariku.com | beritageothermal.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio