Sorot Merah Putih, Jakarta – Menyikapi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Simpul Aktivis Angkatan 1998 atau SIAGA 98, menyampaikan dukungannya sekaligus menekankan pentingnya melanjutkan penegakan hukum terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus terkait.
Dalam pernyataan Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98 mengatakan, keputusan Kepala Negara tersebut disebut sebagai langkah politik yang sah dan patut dihormati oleh seluruh aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Mahkamah Agung.
“Keputusan ini berdampak hukum hanya kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Yang bersangkutan dihapuskan hukuman pidananya demi kepentingan negara, bukan penghapusan atas peristiwa pidananya. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap pihak lain yang terlibat harus tetap dilanjutkan,” ujar Hasanuddin, pada Jumat (1/8/2025).
SIAGA 98 juga menilai bahwa persetujuan dari DPR RI atas keputusan Presiden Prabowo menunjukkan sinergi antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam menjaga kepentingan nasional.
Mereka mendorong Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas untuk segera melakukan koordinasi lanjutan dengan KPK dan Mahkamah Agung guna menindaklanjuti keputusan ini secara yudisial.
“Kami percaya keputusan ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas dan persatuan nasional, terlebih di tengah dinamika geopolitik global yang semakin kompleks. Dukungan terhadap keputusan Presiden menjadi langkah strategis untuk memperkuat potensi bangsa,” lanjut Hasanuddin.
SIAGA 98 juga mengimbau Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto beserta para pendukungnya untuk tidak lagi mempolitisasi proses hukum yang selama ini berjalan.
“Polemik dan narasi bahwa penegakan hukum adalah bagian dari upaya politik harus dihentikan. Ini murni bagian dari tugas institusi penegak hukum, sesuai dengan amanat Presiden untuk terus menegakkan pemberantasan korupsi,” tutup Hasnuddin.
Perbedaan Amnesti dan Abolisi
Seperti diuraikan sebelumnya, pengertian abolisi adalah, penghentian proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani atau akan menghadapi proses peradilan.
Sementara amnesti adalah penghapusan hukuman yang diberikan setelah seseorang dinyatakan bersalah.
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 dijelaskan, pemberian amnesti menghapus seluruh akibat hukum pidana terhadap penerimanya. Sedangkan abolisi menyebabkan proses penuntutan terhadap orang yang bersangkutan dihentikan.
Dikabarkan sebelumnya, permohonan amnesti dan abolisi ini diajukan Presiden Prabowo atas dasar persatuan bangsa, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.
Dengan persetujuan DPR yang telah dikantongi, keputusan akhir kini berada di tangan Presiden untuk menetapkannya melalui Keppres.
Diketahui , Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada terdakwa kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), serta amnesti kepada terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Hasto Kristiyanto.
Persetujuan ini menandai langkah lanjutan menuju penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) untuk kedua kasus tersebut.*
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini














