• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Minggu, Juni 14, 2026
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Hukum

Menko Yusril: Pemerintah Tak Intervensi Hukum, Praperadilan Delpedro Jalan Sesuai Prosedur

Irfan Adhiyanto oleh Irfan Adhiyanto
16 Oktober 2025
di Hukum
Waktu membaca: 3 menit lebih
A A
0
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi praperadilan kasus Delpedro Marhaen (Foto: Istimewa)

Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi praperadilan kasus Delpedro Marhaen (Foto: Istimewa)

Sorot Merah Putih, Jakarta – Pemerintah memastikan tidak akan mencampuri proses hukum yang tengah berjalan di pengadilan. Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi dinamika praperadilan yang diajukan Delpedro Marhaen dan sejumlah aktivis lain terkait demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.

Dalam keterangannya, Yusril menegaskan tidak ada ruang bagi intervensi eksekutif terhadap proses peradilan. Semua akan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

BacaLainnya

SIAGA 98 Dukung Kejagung Usut Tuntas Korupsi BGN, Minta Permohonan JC Soni Sonjaya Ditolak

6 Juni 2026
dok MKRI

MK Gelar Uji Materi UU APBN 2026, Soroti Skema dan Legalitas Program Makan Bergizi Gratis

3 April 2026
Menkum Supratman Andi Agtas menyampaikan capaian kinerja satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran (dok Kemenkum)

Kinerja Cemerlang Kemenkum: Satu Tahun Perkuat Pilar Hukum Pemerintahan Prabowo-Gibran

21 Oktober 2025

“Praperadilan bisa dikabulkan, bisa ditolak, bisa juga dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.). Semua tergantung pada fakta dan argumen yang terungkap di persidangan,” ujar Yusril di Jakarta, Kamis (16/10).

Pernyataan ini disampaikan Yusril menanggapi surat terbuka Delpedro yang ditulis tangan pada 14 Oktober 2025 dan diunggah akun @lbh_jakarta. Dalam surat itu, Delpedro meminta Menko Yusril memastikan kehadiran penyidik Polda Metro Jaya dalam sidang perdana praperadilan yang dijadwalkan Jumat (17/10).

Sidang Akan Berjalan Sesuai Mekanisme, Tanpa Tekanan

Menko Yusril menjelaskan, kehadiran pihak termohon dalam sidang baik penyidik, kuasa hukum, maupun perwakilan yang ditunjuk Polda Metro Jaya merupakan ranah internal lembaga penegak hukum. Pemerintah, katanya, tidak akan mencampuri hal tersebut.

“Kalau pada panggilan pertama mereka tidak hadir, itu bukan hal luar biasa. Namun pada panggilan kedua, bisa dipastikan hadir. Sebab kalau tidak hadir, hakim tetap akan melanjutkan sidang tanpa kehadiran termohon, dan polisi tentu rugi,” jelas Yusril.

Baca Juga  Klausul Impunitas Advokat di RUU KUHAP, Johanis Tanak: Harus Jadi Perhatian Pembuat UU

Ia menambahkan, sidang praperadilan bersifat cepat dan dibatasi waktu maksimal tujuh hari. Artinya, semua pihak diharapkan memanfaatkan waktu secara efektif untuk menyampaikan argumen hukum, bukan isu di luar perkara.

Fokus pada Substansi, Bukan Emosi

Lebih jauh, Yusril mengimbau Delpedro dan rekan-rekannya agar memfokuskan diri pada substansi gugatan, bukan pada tekanan opini publik. Ia menilai praperadilan merupakan forum hukum yang menguji prosedur, bukan kebenaran materi perkara.

“Jangan mencampurkan gugatan hukum formal dan materiil, serta tidak masuk ke pokok perkara yang disangkakan. Praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, atau penyitaan,” tegas Yusril.

Menurutnya, prinsip ini penting agar hakim dapat menilai dengan objektif dan adil, serta agar masyarakat memahami bahwa mekanisme hukum berjalan sesuai Pasal 77 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Keseimbangan antara Hak dan Prosedur

Kasus ini berawal dari aksi demonstrasi pada Agustus 2025 yang berujung ricuh. Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation, bersama Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Pihak tergugat atau termohon adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dalam gugatannya, Delpedro cs mempertanyakan keabsahan proses hukum dan penetapan tersangka terhadap mereka.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa hak warga negara untuk mencari keadilan tetap dijamin, namun aturan hukum harus dihormati.

“Setiap warga negara memiliki hak yang sama di depan hukum. Pemerintah menjamin proses hukum berjalan transparan, objektif, dan tanpa intervensi politik,” kata Yusril.

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

ShareTweetSendPinScanShare
Posting Sebelumnya

Kepala BGN Dadan: Program MBG Ciptakan Peluang Industri dan Lapangan Kerja Baru

Posting Selanjutnya

Ironi Nobel Perdamaian dan Wajah Baru Kontra-Revolusi

Related Posts

SIAGA 98 Dukung Kejagung Usut Tuntas Korupsi BGN, Minta Permohonan JC Soni Sonjaya Ditolak

6 Juni 2026
dok MKRI

MK Gelar Uji Materi UU APBN 2026, Soroti Skema dan Legalitas Program Makan Bergizi Gratis

3 April 2026
Menkum Supratman Andi Agtas menyampaikan capaian kinerja satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran (dok Kemenkum)

Kinerja Cemerlang Kemenkum: Satu Tahun Perkuat Pilar Hukum Pemerintahan Prabowo-Gibran

21 Oktober 2025
Praperadilan Nadiem Makarim ditolak. Hakim menilai Kejagung tak langgar prosedur dalam kasus laptop Chromebook.(Foto:Istimewa)

Inilah Alasan Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim di kasus Laptop Chromebook

13 Oktober 2025
Kunjungan Lapangan Tim Pengarah dan Pelaksana Satgas PKH di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal Timah di Bangka Belitung, Smelter dan Lahan Ratusan Hektare Disita

2 Oktober 2025
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Memberikan Kuliah Umum pada Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa di Badiklat Kejaksaan, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2025)

Wakil Ketua KPK: Tanamkan Integritas sebagai DNA Reformasi, Jaksa adalah Benteng Hukum

30 September 2025
Posting Selanjutnya

Ironi Nobel Perdamaian dan Wajah Baru Kontra-Revolusi

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menilai Presiden Prabowo Subianto bekerja total tanpa kenal waktu selama satu tahun pemerintahannya. (Foto: Kemenhan)

Menhan Sjafrie Sebut Presiden Prabowo Bekerja Tanpa Libur Selama Setahun Pemerintahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

MBG Watch memasang garis kuning-hitam atau menyegel secara simbolis area depan kantor BGN

Kenaikan BBM, Skandal Tata Kelola MBG dan Mega Koruptor: Kombinasi Yang Perlu Diwaspadai

12 Juni 2026

Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

8 Juni 2026

Malaikat Pelindung Silmy Karim

7 Juni 2026

SIAGA 98 Dukung Kejagung Usut Tuntas Korupsi BGN, Minta Permohonan JC Soni Sonjaya Ditolak

6 Juni 2026

Presiden Prabowo Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Tekankan Dedikasi Pelaksana untuk Generasi Emas 2045

5 Juni 2026

Letkol Teddy Indra Wijaya Raih Penghargaan Taskap Terbaik pada Dikreg LXVII Seskoad 2026

4 Juni 2026

Tantangan Nanik S. Deyang: Menata Ulang Arah dan Integritas Program MBG

4 Juni 2026

Artikel Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi besar-besaran. Sebanyak 48 kolonel TNI resmi naik pangkat menjadi brigadir jenderal (Foto: Doc TNI/Istimewa)

    Mutasi Besar di Tubuh TNI, 48 Kolonel Resmi Naik Pangkat Menjadi Brigjen, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap jadi Alumni Paling Cemerlang di Akpol 1997

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Sjafrie Sjamsoeddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Urgensitas Keberadaan Hakim Komisaris dalam Penegakan Hukum KUHP 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lawatan Diplomatik Presiden Prabowo: Hadiri Sidang Umum PBB, Kunjungi Kanada hingga Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima TNI Agus Subiyanto Mutasi 5 Perwira Isi Jabatan Strategis di BIN, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

Sorot Merah Putih

kabariku.com | beritageothermal.com | djituberita.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio