Sorot Merah Putih, Jakarta – Pemerintah memastikan tidak akan mencampuri proses hukum yang tengah berjalan di pengadilan. Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi dinamika praperadilan yang diajukan Delpedro Marhaen dan sejumlah aktivis lain terkait demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.
Dalam keterangannya, Yusril menegaskan tidak ada ruang bagi intervensi eksekutif terhadap proses peradilan. Semua akan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Praperadilan bisa dikabulkan, bisa ditolak, bisa juga dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.). Semua tergantung pada fakta dan argumen yang terungkap di persidangan,” ujar Yusril di Jakarta, Kamis (16/10).
Pernyataan ini disampaikan Yusril menanggapi surat terbuka Delpedro yang ditulis tangan pada 14 Oktober 2025 dan diunggah akun @lbh_jakarta. Dalam surat itu, Delpedro meminta Menko Yusril memastikan kehadiran penyidik Polda Metro Jaya dalam sidang perdana praperadilan yang dijadwalkan Jumat (17/10).
Sidang Akan Berjalan Sesuai Mekanisme, Tanpa Tekanan
Menko Yusril menjelaskan, kehadiran pihak termohon dalam sidang baik penyidik, kuasa hukum, maupun perwakilan yang ditunjuk Polda Metro Jaya merupakan ranah internal lembaga penegak hukum. Pemerintah, katanya, tidak akan mencampuri hal tersebut.
“Kalau pada panggilan pertama mereka tidak hadir, itu bukan hal luar biasa. Namun pada panggilan kedua, bisa dipastikan hadir. Sebab kalau tidak hadir, hakim tetap akan melanjutkan sidang tanpa kehadiran termohon, dan polisi tentu rugi,” jelas Yusril.
Ia menambahkan, sidang praperadilan bersifat cepat dan dibatasi waktu maksimal tujuh hari. Artinya, semua pihak diharapkan memanfaatkan waktu secara efektif untuk menyampaikan argumen hukum, bukan isu di luar perkara.
Fokus pada Substansi, Bukan Emosi
Lebih jauh, Yusril mengimbau Delpedro dan rekan-rekannya agar memfokuskan diri pada substansi gugatan, bukan pada tekanan opini publik. Ia menilai praperadilan merupakan forum hukum yang menguji prosedur, bukan kebenaran materi perkara.
“Jangan mencampurkan gugatan hukum formal dan materiil, serta tidak masuk ke pokok perkara yang disangkakan. Praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, atau penyitaan,” tegas Yusril.
Menurutnya, prinsip ini penting agar hakim dapat menilai dengan objektif dan adil, serta agar masyarakat memahami bahwa mekanisme hukum berjalan sesuai Pasal 77 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Keseimbangan antara Hak dan Prosedur
Kasus ini berawal dari aksi demonstrasi pada Agustus 2025 yang berujung ricuh. Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation, bersama Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Pihak tergugat atau termohon adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dalam gugatannya, Delpedro cs mempertanyakan keabsahan proses hukum dan penetapan tersangka terhadap mereka.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa hak warga negara untuk mencari keadilan tetap dijamin, namun aturan hukum harus dihormati.
“Setiap warga negara memiliki hak yang sama di depan hukum. Pemerintah menjamin proses hukum berjalan transparan, objektif, dan tanpa intervensi politik,” kata Yusril.
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini
















