Sorot Merah Putih, Jakarta – SIAGA 98 meminta seluruh pemangku kepentingan mengawal secara ketat masa transisi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pengawasan dinilai penting untuk memastikan implementasi ketentuan baru, khususnya terkait perubahan batas usia pensiun anggota Polri, berjalan sesuai amanat undang-undang, memberikan kepastian hukum, melindungi hak-hak anggota Polri, serta mencegah terjadinya multitafsir maupun penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin, SH., meminta Komisi III DPR RI, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Penasehat Khusus Presiden Bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Jenderal (Purn.) Ahmad Dofiri, serta Kementerian Sekretariat Negara agar mengawasi secara aktif implementasi ketentuan peralihan dalam undang-undang tersebut.
Hasanuddin, mengatakan masa transisi merupakan fase yang sangat menentukan dalam penerapan regulasi baru. Karena itu, seluruh ketentuan harus dijalankan secara konsisten agar tujuan pembentukan undang-undang dapat tercapai tanpa mengurangi hak anggota Polri.
“SIAGA 98 memandang bahwa pelaksanaan ketentuan mengenai batas usia pensiun dalam UU Polri yang baru harus dikawal secara serius. Masa transisi merupakan fase yang sangat menentukan agar hak-hak anggota Polri terlindungi dan pelaksanaan undang-undang berjalan sesuai dengan maksud pembentuk undang-undang,” ujar Hasanuddin dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).
SIAGA 98 menyoroti ketentuan peralihan sebagaimana diatur dalam Pasal II Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 yang menyebutkan bahwa anggota Polri yang akan berusia 58 tahun pada tahun ini dapat diperpanjang masa dinasnya hingga berusia 59 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (7), terhitung sejak undang-undang tersebut diundangkan.
Berdasarkan ketentuan itu, SIAGA 98 menegaskan bahwa anggota Polri yang pada saat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 diundangkan pada 17 Juni 2026 belum genap berusia 58 tahun memiliki hak memperoleh perpanjangan batas usia pensiun hingga mencapai usia 59 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasanuddin mengingatkan agar implementasi aturan tersebut tidak menimbulkan penafsiran yang dapat mengurangi hak anggota Polri.
“Jangan sampai dalam praktik pelaksanaannya terjadi penyimpangan atau penafsiran yang mengurangi hak anggota Polri yang seharusnya memperoleh perpanjangan usia pensiun berdasarkan undang-undang. Hal ini harus menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan,” katanya.
Menurut SIAGA 98, pengawasan dari Komisi III DPR RI, Kompolnas, Penasehat Khusus Presiden Bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat dan Reformasi, serta Kementerian Sekretariat Negara diperlukan agar implementasi ketentuan peralihan berlangsung sesuai amanat undang-undang dan tidak mengabaikan hak-hak anggota Polri.
Hasanuddin menegaskan bahwa konsistensi dalam menjalankan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tidak hanya menjamin perlindungan hak personel Polri, tetapi juga menjaga wibawa regulasi sebagai landasan penyelenggaraan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Apabila ketentuan ini tidak dilaksanakan secara konsisten sesuai amanat undang-undang, maka bukan hanya hak anggota Polri yang dirugikan, tetapi juga akan mengurangi marwah Undang-Undang Polri yang baru sebagai pedoman dalam penyelenggaraan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia,” pungkas Hasanuddin.*
Berita telah tayang di Kabariku.com
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini













