sorotmerahputih.com, JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Lembaga di Bawah naungan Polri ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024, yamg merupakan perubahan kelima dari Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.
Kortas Tipikor menggantikan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri untuk memperluas organisasi. Nantinya akan ada empat direktur dari divisi penindakan, penyelidikan, pencegahan, dan kerja sama.
Kortas Tipikor akan berfungsi sebagai unsur pelaksana tugas pokok di Markas Besar Polri, seperti yang diatur dalam UU 122/2024. Perpres ini juga menyisipkan pasal baru, yaitu Pasal 20A, di antara Pasal 20 dan 21, yang merinci tugas dan struktur Kortas Tipikor.
Dalam Pasal 20A, dijelaskan bahwa Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan berada di bawah Kapolri dan dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) yang akan bertanggung jawab langsung kepada Kapolri. Korps ini juga akan memiliki Wakil Kakortastipidkor untuk membantu dalam menjalankan tugasnya.
Adapun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menunjuk Brigjen Pol Cahyono Wibowo sebagai Kepala Kortas Tipikor berdasarkan Surat Telegram ST/2517/XI/KEP./2024 tertanggal 12 November 2024.
Saat peluncuran buku pendidikan antikorupsi di Gedung PTIK pada Senin (09/12/2024), Kapolri mengenalkan Kortas Tipidkor kepada seluruh pihak yang hadir, seperti pegiat antikorupsi, akademisi, hingga Kejaksaan.
Kapolri juga menekankan pencegahan dan pemberantasan korupsi menjadi salah satu perhatian khusus Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, Polri dan seluruh stakeholders bakal bersinergi memberantas segala tindak korupsi di Tanah Air.
“Sedikit pengenalan dengan Kortas Tipikor dan juga sebentar lagi akan kita optimalkan untuk bisa melaksanakan tugasnya bagi pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata Kapolri, dikutip Selasa (31/12/2024).
Kortas Tipikor memiliki beberapa tugas utama, termasuk membantu Kapolri dalam pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan korupsi.
Selain itu, korps ini juga bertanggung jawab untuk melakukan penelusuran dan pengamanan aset hasil tindak pidana korupsi.
Dalam berkas salinan yang dilihat dari situs Kementerian Sekretariat Negara pada Kamis, 17 Oktober 2024, Perpres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Tugas Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri
Melalui salinan aturan tersebut, Korps bertugas membantu Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri dalam membina, mencegah, menyelidiki, dan menyidik dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang.
“Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri,” tulis pasal 20A ayat (1) Perpres Nomor 122 Tahun 2024.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga bertugas melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
Korps ini dipimpin oleh seorang kepala yang berpangkat inspektur jenderal. Selanjutnya, kepala Kortastipidkor dibantu seorang wakil kepala Kortastipidkor yang terdiri atas paling banyak tiga direktorat.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengatakan, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) ini diajukan sejak Desember 2021.
“Semua kami lakukan untuk betul-betul bisa memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat, khususnya masyarakat yang belum mendapat perhatian dan pelayanan khusus,” kata Kapolri.*(sorotmerahputih)
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini