Kesejahteraan prajurit
Himbauan SBY tidak lepas dari konteks hari ini, agar disiapkan peta jalan ruang yang lebih luas bagi militer (khususnya Angkatan Darat), untuk menduduki posisi birokrasi sipil. Aspirasi penambahan jabatan di K/L bagi perwira militer aktif, sejatinya tidak bisa dipisahkan dari rivalitas abadi antara militer dan polisi dalam distribusi resources kesejahteraan.
Sejak polisi lepas dari ABRI (TNI), perwira tinggi Polri terkesan lebih dimudahkan dalam memperoleh jabatandi K/L, tanpa pernah ada pihak yang mempersoalkan. Kini pihak militer mendapatkan momentum, ketika presiden dijabat seorang figur militer terkemuka, dan dikenal sangat cinta pada Angkatan Darat. Wajar bila kemudian pihak militer mengambil kesempatan dalam distribusi sumber daya kesejahteraan (dan jabatan) yang semakin terbatas.
Kendati secara parsial, tampaknya Presiden Prabowo sendiri ikut mengambil peran, sebagai katalis agar proses revisi UU TNI bisa cepat dirampungkan.
Penempatan dua orang dekat Presiden Prabowo, yakni Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya (Akmil 1993) sebagai Direktur Utama Perum Bulog dan Letkol Inf Teddy Indra Wijaya (Akmil 2011) sebagai Sekretaris Kabinet, bisa dibaca juga sebagai “cek ombak” pihak istana.
Dua posisi tersebut menjadi masalah, karena tidak diatur dalam sepuluh jabatan cluster OMSP (operasi militer selain perang), sebagai tertuang dalam Pasal 47 UU TNI (versi yang sedang berlaku). Letkol Teddy menjadi Sekretaris Kabinet berdasarkan regulasi tricky (akal-akalan), ketika terbit Perpres No 148 (2024), yang mengatur Sekretaris Kabinet berada di bawah Sekretaris Militer Presiden, bukan lagi di bawah Menteri Sekretaris Negara sebagaimana yang sudah-sudah.
Namun dalam kenyataan di lapangan, dari segi protokoler dan perilaku, Letkol Teddy layaknya sudah seperti pejabat setingkat menteri, padahal secara adminitratif setara kepala biro, pada saat yang sama kita tidak tahu, dimana gerangan atasan langsungnya berada, dalam hal ini Sekmilpres.
Demikian juga dengan jabatan Direktur Utama Perum Bulog, termasuk pos yang tidak diatur pula dalam Pasal 47 UU TNI. Namun citra Novi sempat terselamatkan, ketika Panglima TNI Agus Subiyanto secara mengejutkan memberikan konfirmasi, bahwa anggota militer yang menempati posisi sipil harus mundur atau pensiun dini. Surat keputusan segera pensiun bagi Novi baru saja terbit.
Berkaca pada kasus Mayjen Novi dan Letkol Inf Teddy tersebut, publik bisa melihat, bagaimana mungkin setelah dua dasawarsa pemberlakuan UU TNI diberlakukan selama dua dasawarsa, masih juga ditemukan “bocor alus” dalam pembinaan personel.
Kebijakan soal personalia selalu berubah-ubah, mengikuti pergantian pimpinan, salah satu contohnya ketika KSAD Jenderal Andika Perkasa (Akmil 1987) sempat menghapus sistem seleksi ketika Seskoad, sementara Seskoad selama ini dianggap sebagai wahana peningkatan kompetensi untuk jabatan perwira tinggi.
Bagi lembaga tertua di republik ini, idealnya TNI sudah memiliki sistem yang mapan dalam pembinaan personel, dengan berbasiskan sistem meritokrasi, agar pembangunan kapabilitasnya bisa berkelanjutan. Seharusnya TNI sudah sampai pada fase sebagai role model bagi institusi lain dalam kebijakan promosi dan standarisasi jalur karier (utamanya) untuk perwira. Masih sering terjadi, proses promosi perwira berdasarkan “like and dislike”, yang mengindikasikan meritokrasi tidak berjalan.
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini















