Sorot Merah Putih, Jakarta – Komisi I DPR RI bersama Pemerintah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 yang berlangsung pada Kamis (20/03/2025).
Pengesahan ini menandai komitmen untuk memperkuat profesionalisme TNI dalam sistem pertahanan nasional modern.
Meskipun revisi ini sempat menuai kritik dan protes dari berbagai pihak, dinamika tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi yang sehat.
DPR pun memastikan bahwa celah bagi kembalinya praktik dwifungsi ABRI tetap tertutup rapat.
Sosialisasi UU TNI kepada Masyarakat
Simpul Aktivis 1998 (SIAGA 98) mendorong DPR RI untuk segera mensosialisasikan perubahan dalam UU TNI ini kepada masyarakat luas.
“Dalam masa reses mendatang, DPR RI harus mengagendakan sosialisasi UU TNI yang baru di daerah pemilihannya masing-masing,” ujar Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98, pada Jumat (21/03/2025).
Menurutnya, DPR memiliki kesempatan untuk menjelaskan pasal-pasal baru serta perubahan yang mendukung modernisasi sistem pertahanan nasional.
Hasanuddin menegaskan bahwa revisi ini bukan bertujuan mengubah peran politik TNI, tetapi untuk memperkuat institusi militer dalam menghadapi tantangan pertahanan masa depan.
“DPR RI yang representasi rakyat dan organisasi politik adalah lembaga yang representatif menjelaskan dan meyakinkan publik bahwa UU TNI baru ini tidak sama sekali bernuansa politik dwi fungsi (TNI),” tegasnya.
“Sosialisasi ini penting agar tidak ada upaya mendelegitimasi pemerintah maupun peran legislasi DPR RI,” tambahnya.
Untuk diketahui dalam revisi ini, DPR dan Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada perubahan terkait jati diri TNI sebagai tentara profesional yang tidak berpolitik, tidak berbisnis, serta tetap tunduk pada kebijakan politik negara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 butir d UU TNI.
Selain itu, Pasal 39 yang melarang prajurit aktif untuk menjadi anggota partai politik, berpolitik praktis, berbisnis, dan mengikuti pemilu tetap dipertahankan.
Revisi ini juga menegaskan bahwa prajurit aktif yang ditugaskan di lembaga negara seperti BUMN, Bulog, atau Kementerian Perhubungan harus mengundurkan diri atau pensiun jika ingin tetap menduduki jabatan sipil.
Sidang Paripurna yang mengesahkan revisi UU TNI ini turut dihadiri oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Keuangan. Kehadiran mereka menegaskan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mengawal kebijakan pertahanan nasional.
Dengan pengesahan revisi UU TNI ini, diharapkan TNI dapat semakin profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai garda pertahanan negara, sejalan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.*Boelan
Berita telah tayang di Kabariku.com
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini