Moratorium reformasi TNI
Terbitnya UU TNI tahun 2004 bisa disebut sebagai capaian tertinggi reformasi TNI, sebagai kodifikasi dari apa yang dulu diperjuangkan secara bersama oleh sejumlah figur TNI (SBY, Agus Wijoyo, almarhum Agus Wirahadikusumah) bersama gerakan masyarakat sipil, termasuk gerakan mahasiswa 1998.
UU TNI menjadi tonggak perilaku militer Indonesia, tunduk pada otoritas sipil yang dipilih secara demokratis. Prinsip supremasi sipil ini, kembali dikonfirmasi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto baru-baru ini. Dalam sebuah pertemuan di DPR RI, Jenderal Agus menyatakan, supremasi sipil adalah elemen fundamental
Prinsip atau semangat reformasi TNI, kurang lebih sama dengan konsep good governance dalam institusi sipil, dengan demikian TNI juga harus siap dalam menjalankan akuntabilitas dan transparansi.
Akuntabilitas merujuk pada tataran operasional, bagaimana seluruh tindakan anggota TNI bisa dipertanggungjawabkan, termasuk kemungkinan bila melakukan pelanggaran. Kemudian transparansi biasa dihubungkan dengan praktik pendanaan dalam pengadaan barang dan jasa, dan dalam soal yang satu ini, institusi TNI masih dipercaya publik berdasarkan survei oleh lembaga independen.
Prinsip atau nilai lain yang diatur dalam regulasi tersebut, anggota TNI dilarang terlibat politik praktis. Namun entah kenapa, salah satunya mungkin karena amnesia sejarah, sebagaimana kebiasaan masyarakat kita, setelah terbit UU TNI, reformasi TNI seolah terhenti.
TNI kembali sibuk dengan masalah klasik dalam pembinaan personel, seperti surplus kolonel dan brigjen, sehingga solusinya adalah penambahan jabatan baru dan validasi kepangkatan. Kita tidak pernah membayangkan, bahwa jabatan danrem kini sebagian besar sudah dijabat perwira berpangkat brigjen.
Posisi danrem adalah tipikal Indonesia, tidak ada padanannya di negara lain, terutama di AS dan Eropa Barat, yang menjadi kiblat militer Indonesia, sehingga tidak ada standarisasi, apa pangkat yang pas untuk seorang danrem. Ketika sudah diberikan kepada brigjen, fenomena surplus brigjen tetap saja berlangsung.
Dalam rapat pimpinan TNI akhir Januari lalu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyampaikan pernyataan, yang sungguh di luar bayangan publik, yakni soal keberadaan Kogabwilhan (Komando Gabungan Wilayah Pertahanan).
Dalam kesempatan tersebut, Jenderal Agus Subiyanto seolah sedang melakukan testimoni, ketika mengatakan bahwa Kogabwilhan itu sebenarnya dibentuk untuk penambahan jabatan, utamanya untuk pati bintang tiga, sementara apa tugas dan wewenangnya masih belum jelas.
Bila orang nomor satu di TNI saja diliputi kegamangan seperti itu, bagaimana pula dengan masyarakat awam yang selama ini begitu percaya (tanpa reserve) pada TNI.
Saya pribadi menjadi cemas, ketika Jenderal Agus Subiyanto mengajukan gagasan skema perpanjangan usia pensiun, termasuk pula skema (kemungkinan) pensiun dini melalui ikatan dinas pertama (IDP) dan ikatan dinas lanjut (IDL).
Prinsip atau nilai lain yang diatur dalam regulasi tersebut, anggota TNI dilarang terlibat politik praktis. Namun entah kenapa, salah satunya mungkin karena amnesia sejarah, sebagaimana kebiasaan masyarakat kita, setelah terbit UU TNI, reformasi TNI seolah terhenti.
TNI kembali sibuk dengan masalah klasik dalam pembinaan personel, seperti surplus kolonel dan brigjen, sehingga solusinya adalah penambahan jabatan baru dan validasi kepangkatan. Kita tidak pernah membayangkan, bahwa jabatan danrem kini sebagian besar sudah dijabat perwira berpangkat brigjen.
Posisi danrem adalah tipikal Indonesia, tidak ada padanannya di negara lain, terutama di AS dan Eropa Barat, yang menjadi kiblat militer Indonesia, sehingga tidak ada standarisasi, apa pangkat yang pas untuk seorang danrem. Ketika sudah diberikan kepada brigjen, fenomena surplus brigjen tetap saja berlangsung.
Dalam rapat pimpinan TNI akhir Januari lalu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyampaikan pernyataan, yang sungguh di luar bayangan publik, yakni soal keberadaan Kogabwilhan (Komando Gabungan Wilayah Pertahanan).
Dalam kesempatan tersebut, Jenderal Agus Subiyanto seolah sedang melakukan testimoni, ketika mengatakan bahwa Kogabwilhan itu sebenarnya dibentuk untuk penambahan jabatan, utamanya untuk pati bintang tiga, sementara apa tugas dan wewenangnya masih belum jelas.
Bila orang nomor satu di TNI saja diliputi kegamangan seperti itu, bagaimana pula dengan masyarakat awam yang selama ini begitu percaya (tanpa reserve) pada TNI.
Saya pribadi menjadi cemas, ketika Jenderal Agus Subiyanto mengajukan gagasan skema perpanjangan usia pensiun, termasuk pula skema (kemungkinan) pensiun dini melalui ikatan dinas pertama (IDP) dan ikatan dinas lanjut (IDL).
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini














