Sorot Merah Putih, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan, Arif diduga menerima suap senilai Rp60 miliar atas pengaturan putusan kasus minyak goreng saat menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Terkait dengan aliran uang penyidik telah menemukan bukti yang bersangkutan telah menerima Rp60 miliar untuk pengaturan putusan,” kata Qohar, saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (12/04/2025) malam.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu WG selaku Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dan dua orang advokat berinisial MS dan AR.
Qohar menjelaskan, Arif sepakat untuk mengatur putusan kasus minyak goreng tersebut. Dia diduga menerima suap melalui WG yang saat itu masih menjadi Panitera di PN Jakpus.
Saat ini, Kejagung masih mendalami aliran uang yang diterima oleh Arif. Terutama, terhadap Majelis Hakim yang ditunjuk oleh Arif untuk mengadili kasus minyak goreng tersebut.
“WG waktu itu Panitera, orang kepercayaan MAN, melalui dia terjadi adanya kesepakatan itu, dan kemudian ditunjuk 3 Majelis Hakim, apakah Majelis Hakim dapat atau tidak, tapi putusannya sesuai dengan yang diminta, aliran uangnya sedang didalami,” tutur Qohar.
Qohar menjelaskan Arif ditahan bersama tiga tersangka lain yakni Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan dan AR alias Ariyanto.
“Untuk tersangka MAN dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” kata Qohar.
Qohar menjelaskan Arif dan ketiga tersangka lainnya ditahan oleh penyidik selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.
“Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN pada hari ini Sabtu tanggal 12 April 2025, penyidik Kejagung menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka,” jelas Qohar.
Berdasarkan informasi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, sidang putusan kasus ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (19/03/2025).
Jajaran majelis terdiri dari ketua Majelis Hakim Djuyamto dengan anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin serta panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony.
Hakim menyatakan perusahan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primair maupun subsidair jaksa penuntut umum.
Namun, Hakim menyatakan ontslag van alle recht vervolging, atau perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana.
Hakim membebaskan para terdakwa dari tuntutan jaksa serta memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat serta martabat para terdakwa seperti semula. Kejaksaan Agung RI mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Tersangka MAN disangkakan melanggar, Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*Boelan
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini