Sorot Merah Putih, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Senin (10/03/2025).
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Afrizal Hady, menyatakan bahwa sidang digugurkan karena kasus suap terkait kepengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Caleg DPR RI yang menyeret Harun Masiku ini, telah dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat.
“Menyatakan permohonan praperadilan oleh pemohon gugur,” kata Hakim Tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/03/2025).
Gugatan Hasto terkait keabsahan penetapan tersangka yang diberikan KPK, Majelis menilai Pengadilan Tipikor lebih layak menguji gugatan itu, karena sudah ada tanggal sidang perdana.
“Membebankan biaya perkara sejumlah nihil,” ucap Afrizal.
Diketahui, Hasto selanjutnya bakal diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasar informasi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana Hasto akan digelar pada Jumat (14/03/2025).
Adapun agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Jumat, 14 Maret 2025, jam 09.20 WIB sampai dengan selesai, agenda sidang pertama,” demikian tertulis dalam laman resmi SIPP PN Jakpus.
Ini merupakan kali kedua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan terkait permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (13/02/2025) Hakim Tunggal Djuyamto memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pihak Hasto.
“Permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” tegas Hakim Djuyamto dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dengan demikian, status hukum yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Hasto dalam kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, yang turut menyeret Harun Masiku, tetap sah.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa pada 23 Desember 2024, telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024.
Hasto diduga sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 yang melibatkan tersangka Harun Masiku dan Saeful Bahri.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara, yakni Wahyu Setiawan, Anggota Komisi Pemilihan Umum RI periode 2017-2022, bersama-sama dengan Agustiani Tio F.
Tindakan tersebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.*Boelan
Berita Terkait :
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini