• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Rabu, Juni 25, 2025
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Sastra
Home Hukum

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Nyatakan Gugur Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
10 Maret 2025
di Hukum
Waktu membaca: 3 menit lebih
A A
0
26
VIEWS

Sorot Merah Putih, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Senin (10/03/2025).

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Afrizal Hady, menyatakan bahwa sidang digugurkan karena kasus suap terkait kepengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Caleg DPR RI yang menyeret Harun Masiku ini, telah dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat.

BacaLainnya

Wakil Menteri Hukum, Edward O.S. Hiariej dalam acara Webinar Sosialisasi RUU KUHAP

Urgensi Pemberlakuan KUHAP Baru, Berikut Penjelasan Wamenkum Eddy

31 Mei 2025
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin

SIAGA 98 Soroti Kesaksian Rossa: Sarat Framing Mengarahkan ke Aktor Lain Tanpa Alat Bukti

14 Mei 2025
Habiburokhman, S.H., M.H., Ketua Komisi III DPR RI

Habiburokhman Pastikan Pembahasan RUU KUHAP di Komisi III Dilakukan Transparan dan Partisipatif

17 April 2025

“Menyatakan permohonan praperadilan oleh pemohon gugur,” kata Hakim Tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/03/2025).

Gugatan Hasto terkait keabsahan penetapan tersangka yang diberikan KPK, Majelis menilai Pengadilan Tipikor lebih layak menguji gugatan itu, karena sudah ada tanggal sidang perdana.

“Membebankan biaya perkara sejumlah nihil,” ucap Afrizal.

Diketahui, Hasto selanjutnya bakal diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasar informasi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana Hasto akan digelar pada Jumat (14/03/2025).

Adapun agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Jumat, 14 Maret 2025, jam 09.20 WIB sampai dengan selesai, agenda sidang pertama,” demikian tertulis dalam laman resmi SIPP PN Jakpus.

Ini merupakan kali kedua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan terkait permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (13/02/2025) Hakim Tunggal Djuyamto memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pihak Hasto.

Baca Juga  JAM-Pidum di Seminar Nasional Bahas Perspektif KUHP 2023 Terkait Hukuman Mati

“Permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” tegas Hakim Djuyamto dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dengan demikian, status hukum yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Hasto dalam kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, yang turut menyeret Harun Masiku, tetap sah.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa pada 23 Desember 2024, telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024.

Hasto diduga sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 yang melibatkan tersangka Harun Masiku dan Saeful Bahri.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara, yakni Wahyu Setiawan, Anggota Komisi Pemilihan Umum RI periode 2017-2022, bersama-sama dengan Agustiani Tio F.

Tindakan tersebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.*Boelan

Berita Terkait :

JPU KPK Limpahkan Berkas Perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

ShareTweetSendSharePinScan
Posting Sebelumnya

KPK Benarkan Giat Geledah di Rumah Eks Gubernur Jawa Barat Terkait Perkara BJB

Posting Selanjutnya

Dewas KPK Jilid II Berkomitmen Tingkatkan Sinergi dan Integritas Internal

Related Posts

Wakil Menteri Hukum, Edward O.S. Hiariej dalam acara Webinar Sosialisasi RUU KUHAP

Urgensi Pemberlakuan KUHAP Baru, Berikut Penjelasan Wamenkum Eddy

31 Mei 2025
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin

SIAGA 98 Soroti Kesaksian Rossa: Sarat Framing Mengarahkan ke Aktor Lain Tanpa Alat Bukti

14 Mei 2025
Habiburokhman, S.H., M.H., Ketua Komisi III DPR RI

Habiburokhman Pastikan Pembahasan RUU KUHAP di Komisi III Dilakukan Transparan dan Partisipatif

17 April 2025

Kejagung Tetapkan Pegawai Wilmar Grup Tersangka Baru di Kasus Suap Vonis Lepas Perkara Ekspor CPO

16 April 2025

MA Berhentikan Sementara Empat Hakim Tersangka Suap Putusan Lepas Kasus CPO

14 April 2025

Tiga Hakim Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Penanganan Perkara Ekspor CPO di PN Jakarta Pusat

14 April 2025
Posting Selanjutnya

Dewas KPK Jilid II Berkomitmen Tingkatkan Sinergi dan Integritas Internal

Komitmen Dewas Jilid II Didukung SIAGA 98: Perkuat Sinergi dengan Pimpinan KPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Ketua KPK, Setyo Budiyanto dala acara peluncuran program “KPK for DIGI”

“KPK For DIGI”: Fondasi Baru Lewat Transformasi Digital

24 Juni 2025

Pensiun Berujung Nestapa: Tangis Diam 200 Pensiunan Indofarma Global Medika

24 Juni 2025

IJP Andry Wibowo Bekali SPN dan Sepolwan se-Indonesia: Tekankan Budaya Anti-Korupsi dan Profesionalisme Polri

24 Juni 2025

Strategi Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Dede Kusdinar: Wujudkan Kedaulatan Desa Era Prabowo

24 Juni 2025
Presiden RI Prabowo Subianto didampingi Menko bidang Pangan Zulkifli Hasan memimpin rapat terbatas terkait percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor

Presiden Prabowo Tunjuk Menko ZulHas jadi Ketua Satgas Koperasi Merah Putih: Dorong Transformasi Ekonomi Desa

23 Juni 2025

Ziarah ke Makam RM Margono, Menkop Tegaskan Komitmen Bangun Ekonomi Kerakyatan Lewat Kopdes Merah Putih

23 Juni 2025
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Garut menerima kunjungan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di Gedung Public Information Center (PIC) Diskominfo Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (23/6/2025).

Diskominfo Garut Gandeng BSSN Perkuat Keamanan Siber dan Berantas Judi Online

23 Juni 2025

Artikel Terpopuler

  • IJP Andry Wibowo Bekali SPN dan Sepolwan se-Indonesia: Tekankan Budaya Anti-Korupsi dan Profesionalisme Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FPN Geruduk Kedubes AS, Serukan “Stop Genocide, Stop Arming Israel!”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pensiun Berujung Nestapa: Tangis Diam 200 Pensiunan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPATK dan Kemendagri Soroti Maraknya Ormas Premanisme: Kalau Bersih Kenapa Harus Risih?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Tahun Diterlantarkan, Serikat Pekerja BUMN: Tiga Bulan atau Kami Turun Lagi ke Jalan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • STN Apresiasi dan Dukung Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari 5 Korporasi Kasus Korupsi Minyak Goreng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Tunjuk Menko ZulHas jadi Ketua Satgas Koperasi Merah Putih: Dorong Transformasi Ekonomi Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Kolaborasi dengan kabariku.com

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Kolaborasi dengan kabariku.com