Sorot Merah Putih, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis update pencegahan korupsi terkait kegiatan tangkap tangan (OTT) di wilayah Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, yang penyerahan fee atau jatah proyeknya dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri.
Hal ini menjadi ironis, disaat sehari sebelumnya KPK menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya (SE Nomor 7 Tahun 2025).
“Dalam edaran tersebut, KPK telah ingatkan Penyelenggara Negara (PN), Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaku usaha, asosiasi, dan masyarakat lainnya untuk tidak menerima dan/atau memberikan gratifikasi,” ucap Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan resmi, Senin (17/03/2025).
Budi menuturkan, menerima atau memberi karena dapat berimplikasi pada benturan kepentingan, pelanggaran terhadap peraturan dan kode etik, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi.
SPI OKU
Pada kerangka pencegahan korupsi, Budi menjelaskan, hal tersebut juga terkonfirmasi dari skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten OKU yang masih dalam kategori rentan atau merah. Dimana tahun 2024 lalu meraih skor 63,11.
Dimana pada komponen internal, pengelolaan SDM dan pengadaan barang dan jasa (PBJ), menjadi dua aspek yang mendapat skor terendah. Pengelolaan SDM mendapat skor 61,25 sedangkan pengadaan barang dan jasa (PBJ) meraih skor 68,07.
Pada komponen eksternal, aspek pencegahan korupsi juga menjadi yang terendah dengan skor 76,99.
“Demikian halnya pada komponen eksper yang memberikan skor 66,54, yang diperoleh dari penilaian kelompok pemantau yang mewakili publik, serta kelompok pengamatan melekat,” paparnya.
MCP OKU
Selain itu, KPK juga secara intens melakukan pendampingan perbaikan tata Kelola pemerintahan daerah pada kabupaten OKU melalui instrument Monitoring Centre for Prevention (MCP).
KPK mencatat, skor MCP OKU tahun 2024 adalah 82. Dari delapan focus area, dua terendah adalah pengelolaan barang milik daerah (BMD) dengan skor 65, dan penganggaran dengan skor 69 yang masuk dalam kategori merah.
Peristiwa tangkap tangan di OKU juga terkonfirmasi dari skor MCP ini. Jika kita melihat lebih detil, dalam focus area penganggaran, indikator terendahnya pada penetapan APBD, dengan skor 9, yang diukur dengan skala 1-100.
“Dimana temuan KPK dalam tangkap tangan ini, bahwa modus gratifikasi atau suapnya telah dirancang sejak awal pembahasan RAPBD,” ungkapnya.
Dengan skor MCP 82 ini, menempatkan OKU pada peringkat 10 kabupaten/kota di wilayah provinsi Sumatera Selatan.
Desa Antikorupsi di Sumatera Selatan
Selain itu, dalam rangka penyebaran nilai-nilai antikorupsi berbasis pada pemberdayaan masyarakat, KPK juga menginisiasi program desa antikorupsi, salah satunya di Desa Muara Gula Baru, yang berlokasi di kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Selanjutnya, program desa antikorupsi yang mengusung prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pelibatan masyarakat desa dalam pengelolaan dana maupun pembangunan desa ini, agar dapat diduplikasi di wilayah/desa lainnya.
Sehingga budaya antikorupsi dapat meluas dan terimplementasi ke berbagai ekosistem masyarakat.
KPK berharap, OKU dapat secara serius menindakalnjuti identifikasi kerawanan korupsi melalui SPI dan MCP tersebut, agar upaya pencegahan korupsi dapat terimplementasi secara efektif dan tepat sasaran.
“Sehingga selain dapat memitigasi risiko sekaligus dapat mencegah tindak pidana korupsi kembali terjadi,” pungkasnya.
KPK juga mengajak masyarakat sebagai pengguna layanan publik, untuk ikut memantau dan menagwasi jalannya pemerintahan dan kualitas pembangunan daerah.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan pengaduan kepada KPK jika masih menemukan adanya dugaan-dugaan praktik korupsi.*Boelan
Baca juga :
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini