• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Jumat, Juli 24, 2026
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Nasional

RUU TNI Tuai Kekhawatiran, Pengamat: Berbeda Dengan Dwi Fungsi ABRI

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
17 Maret 2025
di Nasional
Waktu membaca: 2 menit lebih
A A
0
Direktur Eksekutif Nalar Bangsa Institute, Farhan Abdillah Dalimunthe

Direktur Eksekutif Nalar Bangsa Institute, Farhan Abdillah Dalimunthe

Sorot Merah Putih, Jakarta – Direktur Eksekutif Nalar Bangsa Institute, Farhan Abdillah Dalimunthe mengatakan bahwa Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang sedang ramai dikritik oleh publik berbeda dengan konsep Dwi Fungsi ABRI di era Orde Baru.

Hal ini ia sampaikan menanggapi kekhawatiran publik terkait pasal-pasal yang mengatur peran prajurit TNI dalam urusan non-militer.

BacaLainnya

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

1 Juli 2026
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin

SIAGA 98 Dorong DPR hingga Setneg Kawal Ketat Implementasi Ketentuan Peralihan UU Polri Nomor 5 Tahun 2026

29 Juni 2026

Letkol Teddy Indra Wijaya Raih Penghargaan Taskap Terbaik pada Dikreg LXVII Seskoad 2026

4 Juni 2026

“Dwi Fungsi ABRI pada masa Orde Baru adalah sebuah sistem yang memungkinkan prajurit aktif untuk terlibat aktif dalam kegiatan politik praktis. Sedangkan lima tambahan institusi yang dapat diisi prajurit aktif dalam RUU TNI ini masih dalam koridor dan irisan pertahanan negara,” ujar Farhan melalui sambungan telepon, Senin (17/03/2025).

Ia menambahkan, konsep Dwi Fungsi ABRI dapat menempatkan prajurit aktif untuk menduduki jabatan politik seperti Gubernur, Walikota/Bupati, hingga Kepala Desa.

“Bahkan, ada pula Fraksi ABRI di MPR dan DPR. Sementara itu, RUU TNI yang sedang dirancang saat ini kan tidak demikian,” imbuhnya

Sebelumnya, dalam revisi yang diajukan, prajurit TNI aktif diusulkan dapat menempati posisi di 15 kementerian dan lembaga negara. Jumlah itu bertambah dari semula hanya 10 instansi.

Usulan itu tertuang dalam Pasal 47 yang mengatur soal penempatan TNI aktif di instansi sipil.

Rinciannya yakni kantor bidang koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Baca Juga  Wamensos Agus Jabo: Koperasi Merah Putih, Kunci Pengentasan Kemiskinan di Desa

Dalam RUU TNI yang tengah dibahas, ada tambahan lima pos baru yang bisa ditempati TNI aktif, yakni kelautan dan perikanan, BNPB, BNPT, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Farhan, selama ini TNI sering menjadi garda terdepan dalam kerja-kerja sosial penanggulangan bencana.

“Selama ini dibandingkan pergi berperang mungkin kebanyakan prajurit TNI kita lebih sering terjun ke lokasi bencana melakukan penyelamatan dan membangun dapur umum untuk korban bencana,” kelakar Farhan.

Meski demikian, Farhan menyarankan agar DPR lebih transparan dalam proses pembahasan RUU TNI.

“Penting untuk DPR melibatkan publik dan melakukan sosialisasi secara massif, agar RUU ini tidak menimbulkan kecurigaan dan kekhawatiran yang lebih luas di kalangan masyarakat seperti pembahasan RUU sebelum-sebelumnya,” pungkasnya.*Boelan

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: Dwi Fungsi ABRIRUU TNI
ShareTweetSendPinScanShare
Posting Sebelumnya

Hari ini Sidang Etik Eks Kapolres Ngada, Habiburokhman: Hukuman Berat bagi FWLS

Posting Selanjutnya

Ironis, OTT OKU Sehari Setelah KPK Terbitkan Edaran Soal Pencegahan Gratifikasi

Related Posts

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

1 Juli 2026
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin

SIAGA 98 Dorong DPR hingga Setneg Kawal Ketat Implementasi Ketentuan Peralihan UU Polri Nomor 5 Tahun 2026

29 Juni 2026

Letkol Teddy Indra Wijaya Raih Penghargaan Taskap Terbaik pada Dikreg LXVII Seskoad 2026

4 Juni 2026

Menko Polkam Apresiasi Komjak, Dorong Insan Adhyaksa Terus Berprestasi dan Menjaga Integritas

30 Mei 2026

Menag Nasaruddin Umar Umumkan Hasil Sidang Isbat: 1 Zulhijah 1447 H pada 18 Mei 2026, Iduladha Jatuh 27 Mei

18 Mei 2026

Beredar Undangan Catut Nama BGN, Bimtek SPPG Nasional 2026 Dipastikan Palsu

10 Mei 2026
Posting Selanjutnya
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Ironis, OTT OKU Sehari Setelah KPK Terbitkan Edaran Soal Pencegahan Gratifikasi

Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98

Status Tersangka TPPU Abdul Gani Kasuba Gugur, SIAGA 98 Dukung KPK Koordinasi dengan Kejagung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Presiden Prabowo Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia di Istana Negara

22 Juli 2026

Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

22 Juli 2026

Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya di Malang, Tekankan Pengabdian TNI dan Polri untuk Rakyat

18 Juli 2026

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

1 Juli 2026
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin

SIAGA 98 Dorong DPR hingga Setneg Kawal Ketat Implementasi Ketentuan Peralihan UU Polri Nomor 5 Tahun 2026

29 Juni 2026
MBG Watch memasang garis kuning-hitam atau menyegel secara simbolis area depan kantor BGN

Kenaikan BBM, Skandal Tata Kelola MBG dan Mega Koruptor: Kombinasi Yang Perlu Diwaspadai

12 Juni 2026

Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

8 Juni 2026

Artikel Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi besar-besaran. Sebanyak 48 kolonel TNI resmi naik pangkat menjadi brigadir jenderal (Foto: Doc TNI/Istimewa)

    Mutasi Besar di Tubuh TNI, 48 Kolonel Resmi Naik Pangkat Menjadi Brigjen, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lawatan Diplomatik Presiden Prabowo: Hadiri Sidang Umum PBB, Kunjungi Kanada hingga Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan DPR Tak Dukung Alimin Ribut Sujono, Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo yang Gagal Jadi Hakim Agung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendagri: Moratorium Pemekaran Daerah Otonomi Baru Tidak Berlaku untuk Usulan Daerah Istimewa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia di Istana Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima TNI Agus Subiyanto Mutasi 5 Perwira Isi Jabatan Strategis di BIN, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

Sorot Merah Putih

kabariku.com | beritageothermal.com | djituberita.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio