• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Selasa, Maret 10, 2026
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Sorot Dwi Warna

Usai OTT di OKU, KPK Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
16 Maret 2025
di Sorot Dwi Warna
Waktu membaca: 5 menit lebih
A A
0

Sorot Merah Putih, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan untuk tahun anggaran 2024-2025.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam konferensi pers didampingi Dirdik, Asep Guntur Rahayu dan Jubir KPK Tessa Mahardika, di Gedung Merah Putih, Minggu (16/03/2025) menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu, 15 Maret 2025.

BacaLainnya

KPK Gelar Pelatihan Integritas bagi APH, Targetkan 160 Personel Sepanjang 2026

8 Maret 2026

Tutup Celah Korupsi Lintas Negara, KPK-CAC Timor Leste Teken MoU

17 Januari 2026

Optimalisasi Asset Recovery, KPK Serahkan Lahan Rp9,83 Miliar di Sumedang untuk Pusdiklat HAM

9 Januari 2026

“Sejak beberapa waktu lalu, KPK melalui Kedeputian Penindakan, dengan dukungan Kedeputian lainnya, telah melakukan penyelidikan tertutup atau biasa dikenal dengan kegiatan tangkap tangan yang membuahkan hasil dengan penangkapan beberapa pihak terkait,” ungkap Setyo.

Enam Tersangka Ditetapkan KPK

KPK mengungkap enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu: Nopriansyah (Nop) selaku Kepala Dinas PUPR OKU; Anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ); Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR); dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).

Dan dua lainnya, M Fauzi alias Pablo dari pihak swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) dari pihak swasta.

“Penetapan tersangka ini setelah dilakukan proses ekspose perkara tersebut dengan Pimpinan,” jelas Setyo.

Kronologi Kasus

Pada Januari 2025, dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) OKU tahun anggaran 2025, sejumlah perwakilan DPRD meminta alokasi dana pokok pikiran (pokir) dalam bentuk proyek fisik senilai Rp45 miliar di Dinas PUPR OKU.

Baca Juga  KPK Ikut Awasi Program Makan Bergizi Gratis: Ingatkan Potensi Fraud dan Dorong Transparansi

Angka tersebut kemudian dikurangi menjadi Rp35 miliar karena keterbatasan anggaran, dengan komitmen fee sebesar 20% bagi anggota DPRD, yang totalnya mencapai Rp7 miliar.

Setelah APBD 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR OKU meningkat dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar. Setyo mengungkapkan bahwa praktik jual beli proyek dengan pemberian fee kepada pejabat Pemda dan DPRD OKU sudah menjadi kebiasaan.

Untuk memenuhi komitmen tersebut, Nopriansyah mengatur sembilan proyek pengadaan melalui sistem e-katalog, diantaranya:

-Pembangunan Kantor Dinas PUPR Kab OKU senilai Rp 9,888,007,167.69 dengan Penyedia CV Daneswara Satya Amerta;

-Pembangunan jembatan Desa Guna Makmur senilai Rp 983,812,442.82 dengan Penyedia CV Gunten Rizky;

-Peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus – Desa Bandar Agung senilai Rp 4,928,950,500.00 dengan Penyedia CV Daneswara Satya Amerta;

-Peningkatan jalan desa Panai Makmur – Guna Makmur senilai Rp 4,923,290,484.24 dengan Penyedia CV Adhya Cipta Nawasena;

-Peningkatan jalan unit XVI – Kedaton Timur Rp 4,928,113,967.57 dengan penyedia CV MDR Coorporation;

-Peningkatan jalan Let. Muda M. Sidi Junet Rp 4,850,009,358.12 dengan penyedia CV Berlian Hitam; dan

-Peningkatan jalan Desa Makarti tama Rp 3,939,829,135.84 dengan penyedia CV MDR Coorporation.

-Rehabilitasi Rumdin Bupati senilai Rp 8,397,563,094.14, dengan Penyedia CV Royal Flush;dan

-Rehabilitasi Rumdin Wakil Bupati Rp 2,465,230,075.95, dengan Penyedia CV Rimbun Embun;

Selanjutnya Nop menawarkan 9 proyek tersebut kepada M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) dengan komitmen fee sebesar 22%, yaitu 2% untuk Dinas PUPR dan 20% untuk DPRD.

Nop kemudian mengkondisikan pihak swasta yang mengerjakan dan PPK untuk menggunakan CV yang ada di Lampung Tengah, kemudian penyedia dan PPK melakukan penandatanganan kontrak di Lampung Tengah.

OTT dan Barang Bukti

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, sejumlah anggota DPRD menagih fee proyek kepada Nopriansyah, yang dijanjikan akan diberikan sebelum lebaran melalui pencairan uang muka proyek. Pada 13 Maret 2025, MFZ mencairkan Rp2,2 miliar dari Bank Sumselbabel, meskipun Pemda OKU tengah mengalami permasalahan arus kas. Sebagian uang tersebut dititipkan kepada seorang pegawai di Dinas Perkim OKU.

Baca Juga  KPK Dalami Dugaan Korupsi di Pemprov Bengkulu, Empat Kepala Dinas Diperiksa

Pada 15 Maret 2025, tim penyelidik KPK menggelar OTT dan mengamankan uang tunai Rp2,6 miliar yang merupakan bagian dari fee untuk DPRD. Selain itu, tim juga mengamankan enam tersangka, satu unit kendaraan Toyota Fortuner, dokumen, alat komunikasi, dan barang bukti lainnya.

Pasal yang Dilanggar dan Penahanan

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:

Terhadap FJ bersama sama MFR, UM dan Nop, diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara terhadap dua pihak swasta, MFZ dan ASS diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Enam tersangka resmi ditahan mulai 16 Maret 2025 hingga 4 April 2025. FJ, MFR, dan UH ditahan di Rutan KPK Cabang Klas I Jakarta Timur.

Sementara Nop, MFZ, dan ASS ditahan di Rutan KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan dan meminta seluruh pejabat daerah untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan pribadi.*Boelan

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: Dinas PUPR OKUKasus Korupsi Pengadaan Barang dan JasaOTTpenyelidikan tertutup
ShareTweetSendPinScanShare
Posting Sebelumnya

Andi Arief Yakini Tak Ada Desain Besar Kembalinya Dwifungsi ABRI dalam RUU TNI

Posting Selanjutnya

Hari ini Sidang Etik Eks Kapolres Ngada, Habiburokhman: Hukuman Berat bagi FWLS

Related Posts

KPK Gelar Pelatihan Integritas bagi APH, Targetkan 160 Personel Sepanjang 2026

8 Maret 2026

Tutup Celah Korupsi Lintas Negara, KPK-CAC Timor Leste Teken MoU

17 Januari 2026

Optimalisasi Asset Recovery, KPK Serahkan Lahan Rp9,83 Miliar di Sumedang untuk Pusdiklat HAM

9 Januari 2026
GOL Pelaporan Gratifikasi Online

Laporan Gratifikasi 2025 Naik 20 Persen: KPK Terima 5.020 Aduan Senilai Rp16,40 Miliar

31 Desember 2025

Puncak Pariwara ACFFEST 2025 dari Layar ke Pelosok Negeri: KPK Apresiasi Karya Kreatif Antikorupsi

1 Desember 2025
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo memberikan sambutan dalam acara Partisipasi Publik di Ruang Digital: Sinergi untuk Transparansi, rangkaian peringatan Hakordia 2025

FMDP 2025: KPK Dorong Sinergi Digital untuk Transparansi dan Partisipasi Publik

30 November 2025
Posting Selanjutnya
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Hari ini Sidang Etik Eks Kapolres Ngada, Habiburokhman: Hukuman Berat bagi FWLS

Direktur Eksekutif Nalar Bangsa Institute, Farhan Abdillah Dalimunthe

RUU TNI Tuai Kekhawatiran, Pengamat: Berbeda Dengan Dwi Fungsi ABRI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

KPK Gelar Pelatihan Integritas bagi APH, Targetkan 160 Personel Sepanjang 2026

8 Maret 2026

Fekon UNIGA Ajak Pelaku UMKM Eduwisata Gunung Guntur: Bangun Branding Lewat Cerita Lokal

7 Maret 2026

Dari Dekonstruksi ke Rekonstruksi: Jika Rocky Gerung Masuk Pemerintahan Prabowo Subianto

4 Maret 2026

Bangunlah Jiwanya, Bangunlah Badannya: Gizi sebagai Fondasi Pendidikan Nasional

26 Februari 2026
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perjanjian perdagangan bersejarah di Washington, D.C., Amerika Serikat, Kamis (19/02/2026)

Agreement on Reciprocal Trade 19/02/2026: Preseden Buruk Diplomasi Indonesia

26 Februari 2026

PRIMA Apresiasi Stimulus Pemerintah: Jaga Stabilitas Sosial Jelang Ramadhan

13 Februari 2026

Presiden Prabowo Terima Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer, Bahas Teknologi dan Masa Depan Aviasi Indonesia

3 Februari 2026

Artikel Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi besar-besaran. Sebanyak 48 kolonel TNI resmi naik pangkat menjadi brigadir jenderal (Foto: Doc TNI/Istimewa)

    Mutasi Besar di Tubuh TNI, 48 Kolonel Resmi Naik Pangkat Menjadi Brigjen, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap jadi Alumni Paling Cemerlang di Akpol 1997

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Dekonstruksi ke Rekonstruksi: Jika Rocky Gerung Masuk Pemerintahan Prabowo Subianto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Gelar Pelatihan Integritas bagi APH, Targetkan 160 Personel Sepanjang 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima TNI Agus Subiyanto Mutasi 5 Perwira Isi Jabatan Strategis di BIN, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramai Dituding Cuma 30 Persen Susu, Ini Penjelasan Ilmiah di Balik Susu Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Sjafrie Sjamsoeddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

Sorot Merah Putih

kabariku.com | beritageothermal.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio