• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Kamis, Juli 23, 2026
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Sorot Dwi Warna

Status Tersangka TPPU Abdul Gani Kasuba Gugur, SIAGA 98 Dukung KPK Koordinasi dengan Kejagung

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
17 Maret 2025
di Sorot Dwi Warna
Waktu membaca: 2 menit lebih
A A
0
Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98

Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98

Sorot Merah Putih, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menggugurkan status tersangka dalam penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), setelah yang bersangkutan meninggal dunia.

Meski demikian, KPK masih melakukan pendataan terhadap aset-aset milik AGK. Hal ini dikarenakan kasus yang menjerat AGK tidak hanya terkait TPPU, tetapi juga kasus suap dan gratifikasi yang menjadi dasar penyidikan awal.

BacaLainnya

KPK Maknai Pancasila sebagai Fondasi Moral untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi

2 Juni 2026

KPK Dorong Reformasi Tata Kelola Parpol untuk Cegah Korupsi Politik Sejak Hulu

27 April 2026

KPK-Lemhannas Gembleng 110 Calon Pemimpin Berintegritas di Tengah Ancaman Konflik Kepentingan

24 April 2026

KPK menjelaskan, perkara Abdul Gani tidak sepenuhnya gugur setelah meninggal. Sebab, KPK masih bisa menggugatnya secara perdata karena telah membuat negara merugi.

Nantinya, KPK akan berkoordinasi juga dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membahas tindak lanjutnya.

Menurut Hasanuddin, Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 1998 (SIAGA 98), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak berdiri sendiri.

Hasnuddin menegaskan, TPPU harus dibuktikan terlebih dahulu pidana asalnya. Dalam hal ini Tindak Pidana Korupsi (TPK), bisa dilakukan secara bersamaan atau terpisah.

“Masalahnya Tersangka meninggal dunia, dan UU TPK dan TPPU tidak mempunyai jalan perampasan dilakukan secara perdata,” ungkapnya.

Kewenangan KPK, Hasanuddin menjelaskan, terbatas dalam mengatasi hal ini, seyogyanya KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam hal akan melakukan perampasan harta benda bagi tersangka yang meninggal dunia.

“KPK bisa saja menyerahkan hal ini pada Kejaksaan Agung,” ucapnya.

“Sebab, kita belum mempunyai UU Perampasan Aset, yang memungkinkan perampasan dapat dilakukan dalam hal tersangka atau terdakwa meninggal dunia,” Hasanuddin menegaskan.

Baca Juga  Jejak Mafia di Balik Kerusuhan? SIAGA 98: Panggil Para Menteri untuk Klarifikasi

Namun, kata Hasanuddin, Kejaksaan Agung tentu mempunyai instrumen untuk hal ini, yang tidak dimiliki oleh KPK.

“SIAGA 98 mendukung KPK menyerahkan perampasan harta benda ini dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung,” pungkas Hasanuddin.

Seperti diketahui, Abdul Gani Kasuba meninggal dunia pada hari Jumat, 14 Maret 2025. Abdul Gani Kasuba telah dimakamkan di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Sebelum meninggal, Abdul Gani Kasuba merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi, disertai tersangka pencucian uang.*Boelan

Berita terkait :

Abdul Gani Kasuba Meninggal, KPK akan Bahas Kelanjutan Perkaranya

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKasus TPPU mantan Gubernur Maluku UtaraKomisi Pemberantasan KorupsiStatus Tersangka Abdul Gani Kasuba
ShareTweetSendPinScanShare
Posting Sebelumnya

Ironis, OTT OKU Sehari Setelah KPK Terbitkan Edaran Soal Pencegahan Gratifikasi

Posting Selanjutnya

Menteri PAN RB: Pengangkatan CASN – PPPK Dilakukan di 2025

Related Posts

KPK Maknai Pancasila sebagai Fondasi Moral untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi

2 Juni 2026

KPK Dorong Reformasi Tata Kelola Parpol untuk Cegah Korupsi Politik Sejak Hulu

27 April 2026

KPK-Lemhannas Gembleng 110 Calon Pemimpin Berintegritas di Tengah Ancaman Konflik Kepentingan

24 April 2026

Minimnya Anggaran KPK dan Dampaknya Terhadap Efektivitas Pemberantasan Korupsi di Indonesia

23 April 2026

KPK Tekankan Penguatan Integritas Pimpinan BRIN di Tengah Risiko Korupsi Sektor Riset

10 April 2026

KPK Gelar Pelatihan Integritas bagi APH, Targetkan 160 Personel Sepanjang 2026

8 Maret 2026
Posting Selanjutnya

Menteri PAN RB: Pengangkatan CASN - PPPK Dilakukan di 2025

Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad

Isu Perombakan Kabinet, Sufmi Dasco: Belum Ada Reshuffle Dilakukan Presiden dalam Waktu Dekat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Presiden Prabowo Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia di Istana Negara

22 Juli 2026

Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

22 Juli 2026

Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya di Malang, Tekankan Pengabdian TNI dan Polri untuk Rakyat

18 Juli 2026

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

1 Juli 2026
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin

SIAGA 98 Dorong DPR hingga Setneg Kawal Ketat Implementasi Ketentuan Peralihan UU Polri Nomor 5 Tahun 2026

29 Juni 2026
MBG Watch memasang garis kuning-hitam atau menyegel secara simbolis area depan kantor BGN

Kenaikan BBM, Skandal Tata Kelola MBG dan Mega Koruptor: Kombinasi Yang Perlu Diwaspadai

12 Juni 2026

Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

8 Juni 2026

Artikel Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi besar-besaran. Sebanyak 48 kolonel TNI resmi naik pangkat menjadi brigadir jenderal (Foto: Doc TNI/Istimewa)

    Mutasi Besar di Tubuh TNI, 48 Kolonel Resmi Naik Pangkat Menjadi Brigjen, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan DPR Tak Dukung Alimin Ribut Sujono, Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo yang Gagal Jadi Hakim Agung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lawatan Diplomatik Presiden Prabowo: Hadiri Sidang Umum PBB, Kunjungi Kanada hingga Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendagri: Moratorium Pemekaran Daerah Otonomi Baru Tidak Berlaku untuk Usulan Daerah Istimewa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia di Istana Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Meme Berujung Tersangka, Ketua Komisi III Minta Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima TNI Agus Subiyanto Mutasi 5 Perwira Isi Jabatan Strategis di BIN, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

Sorot Merah Putih

kabariku.com | beritageothermal.com | djituberita.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio