Sorot Merah Putih, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menggugurkan status tersangka dalam penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), setelah yang bersangkutan meninggal dunia.
Meski demikian, KPK masih melakukan pendataan terhadap aset-aset milik AGK. Hal ini dikarenakan kasus yang menjerat AGK tidak hanya terkait TPPU, tetapi juga kasus suap dan gratifikasi yang menjadi dasar penyidikan awal.
KPK menjelaskan, perkara Abdul Gani tidak sepenuhnya gugur setelah meninggal. Sebab, KPK masih bisa menggugatnya secara perdata karena telah membuat negara merugi.
Nantinya, KPK akan berkoordinasi juga dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membahas tindak lanjutnya.
Menurut Hasanuddin, Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 1998 (SIAGA 98), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak berdiri sendiri.
Hasnuddin menegaskan, TPPU harus dibuktikan terlebih dahulu pidana asalnya. Dalam hal ini Tindak Pidana Korupsi (TPK), bisa dilakukan secara bersamaan atau terpisah.
“Masalahnya Tersangka meninggal dunia, dan UU TPK dan TPPU tidak mempunyai jalan perampasan dilakukan secara perdata,” ungkapnya.
Kewenangan KPK, Hasanuddin menjelaskan, terbatas dalam mengatasi hal ini, seyogyanya KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam hal akan melakukan perampasan harta benda bagi tersangka yang meninggal dunia.
“KPK bisa saja menyerahkan hal ini pada Kejaksaan Agung,” ucapnya.
“Sebab, kita belum mempunyai UU Perampasan Aset, yang memungkinkan perampasan dapat dilakukan dalam hal tersangka atau terdakwa meninggal dunia,” Hasanuddin menegaskan.
Namun, kata Hasanuddin, Kejaksaan Agung tentu mempunyai instrumen untuk hal ini, yang tidak dimiliki oleh KPK.
“SIAGA 98 mendukung KPK menyerahkan perampasan harta benda ini dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung,” pungkas Hasanuddin.
Seperti diketahui, Abdul Gani Kasuba meninggal dunia pada hari Jumat, 14 Maret 2025. Abdul Gani Kasuba telah dimakamkan di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Sebelum meninggal, Abdul Gani Kasuba merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi, disertai tersangka pencucian uang.*Boelan
Berita terkait :
Abdul Gani Kasuba Meninggal, KPK akan Bahas Kelanjutan Perkaranya
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini