• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Senin, April 20, 2026
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Pemerintahan

Mendagri: Moratorium Pemekaran Daerah Otonomi Baru Tidak Berlaku untuk Usulan Daerah Istimewa

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
27 April 2025
di Pemerintahan
Waktu membaca: 2 menit lebih
A A
0

Sorot Merah Putih, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa kebijakan moratorium pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) tidak berlaku untuk usulan penetapan wilayah sebagai daerah istimewa.

Hal ini disampaikan Tito dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (26/04/2025).

BacaLainnya

Pemerintah Luncurkan Delapan Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional dan Kebijakan Energi

1 April 2026

Mensesneg: Harga BBM Belum Naik, Pasokan Nasional Dipastikan Aman

31 Maret 2026
BGN alihkan 286 SPPG untuk layani makanan bergizi bagi 600 ribu pengungsi banjir dan longsor di Sumatera dan Aceh.(Istimewa)

BGN Alihkan 286 SPPG untuk Layani Pengungsi Banjir dan Longsor di Sumatera dan Aceh

2 Desember 2025

“Moratorium itu untuk DOB, yakni pembentukan provinsi, kabupaten, dan kota baru. Namun, jika terkait usulan daerah istimewa, silakan diajukan,” ujar Tito.

Ia menjelaskan, pemberian status daerah istimewa bukan hanya menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) semata, melainkan juga memerlukan proses legislasi yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, mengingat harus ada perubahan undang-undang.

“Kalau daerah istimewa, harus ada dasar hukumnya melalui perubahan undang-undang. Otomatis, prosesnya akan melibatkan DPR. Kami akan mengkaji terlebih dahulu alasan dan argumentasi pengajuan status istimewa tersebut,” jelasnya.

Tito menambahkan, Kemendagri membuka diri terhadap semua usulan, asalkan disertai argumentasi kuat dan memenuhi kriteria yang ditetapkan. Setelah dikaji, usulan tersebut akan dibawa ke DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.

“Kalau kriterianya sesuai, kami akan mengajukan ke DPR RI. Karena pembentukan suatu daerah harus berdasarkan undang-undang. Setiap daerah punya landasan hukumnya,” tegas Tito.

341 Usulan Pemekaran Wilayah Tercatat hingga April 2025

Sementara itu, berdasarkan data Kemendagri hingga April 2025, tercatat sebanyak 341 usulan pemekaran wilayah di seluruh Indonesia. Usulan tersebut mencakup pembentukan 42 provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, 6 daerah istimewa, dan 5 daerah otonomi khusus (otsus).

Baca Juga  BPSDM Kemenhub Komitmen Cetak 500 PPK Bersertifikat Kompetisi di Tahun 2025

“Jadi ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota. Selain itu, ada 6 usulan daerah istimewa dan 5 daerah otonomi khusus,” ungkap Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, Kamis (24/04/2025).

Akmal menjelaskan, Kemendagri tengah memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait penataan daerah, yakni RPP tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah. Kedua RPP tersebut akan menjadi pedoman persyaratan dan teknis dalam pelaksanaan pemekaran provinsi, kabupaten, dan kota.

“Ini adalah pekerjaan rumah kita bersama. Undang-undang mengamanatkan agar pemerintah dan DPR mengambil langkah-langkah ke depan,” jelas Akmal.

Menurut Akmal, Kemendagri sebenarnya telah menyiapkan dua draf RPP tersebut sejak tahun 2016. Namun, kebijakan moratorium pemekaran wilayah tetap dilanjutkan berdasarkan keputusan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang kala itu diketuai Wakil Presiden RI.

Sebagaimana diketahui, sejak 2014 pemerintah telah memberlakukan moratorium DOB untuk mengendalikan belanja negara dan mengevaluasi efektivitas daerah-daerah hasil pemekaran sebelumnya.*Boelan

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: Dirjen Otonomi DaerahKemendagriMendagri Tito KarnavianMoratorium Pemekaran DOBusulan penetapan wilayah Daerah Istimewa
ShareTweetSendPinScanShare
Posting Sebelumnya

Ciptakan Situasi Kondusif, Kapolres Garut Silaturahmi Bersama Serikat Buruh dan Pekerja

Posting Selanjutnya

Riset IDSIGHT: Kinerja 6 Bulan Prabowo Capai 74,6 Persen, Komunikasi dan Ekonomi jadi Tantangan

Related Posts

Pemerintah Luncurkan Delapan Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional dan Kebijakan Energi

1 April 2026

Mensesneg: Harga BBM Belum Naik, Pasokan Nasional Dipastikan Aman

31 Maret 2026
BGN alihkan 286 SPPG untuk layani makanan bergizi bagi 600 ribu pengungsi banjir dan longsor di Sumatera dan Aceh.(Istimewa)

BGN Alihkan 286 SPPG untuk Layani Pengungsi Banjir dan Longsor di Sumatera dan Aceh

2 Desember 2025
KSP M. Qodari menekankan rusun ASN–MBR harus layak, estetis, dan terjangkau sebagai bagian percepatan Program 3 Juta Rumah.(Ist)

KSP M. Qodari Tegaskan Rusun ASN dan MBR Harus Jadi Hunian Layak, Estetis, dan Terjangkau

25 November 2025
Pemerintah membangun 104 Sekolah Rakyat pada 2026 untuk memperluas akses pendidikan(BPMI/Setpres)

Pembangunan 104 Sekolah Rakyat Dimulai, Pemerintah Targetkan Rampung Tahun Ajaran 2026/2027

17 November 2025
Badan Gizi Nasional menyiapkan Rp29,5 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis hingga akhir 2025. (Foto: doc.BGN)

BGN Siapkan Anggaran Rp29,5 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis hingga Akhir 2025

12 November 2025
Posting Selanjutnya

Riset IDSIGHT: Kinerja 6 Bulan Prabowo Capai 74,6 Persen, Komunikasi dan Ekonomi jadi Tantangan

Temuan Hasil SPI Pendidikan 2024

Temuan Hasil SPI Pendidikan 2024: Gratifikasi Masih Membayangi Ruang Kelas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Pandangan ADPPI atas Gagasan Menteri Keuangan Purbaya terkait Penataan Geo Dipa dan PNM dalam Ekosistem BUMN Panas Bumi dan Transisi Energi Nasional

18 April 2026

Ikhtiar Mengungkap Kasus Besar

16 April 2026

SIAGA 98 Desak Kejelasan dan Aksi Nyata Percepatan Reformasi Polri

11 April 2026

KPK Tekankan Penguatan Integritas Pimpinan BRIN di Tengah Risiko Korupsi Sektor Riset

10 April 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Penegakan Hukum dan Konsensus Kebangsaan Jadi Fondasi Utama Negara

9 April 2026
dok MKRI

MK Gelar Uji Materi UU APBN 2026, Soroti Skema dan Legalitas Program Makan Bergizi Gratis

3 April 2026

Inovasi Korlantas Polri: ETLE Handheld Tingkatkan Efektivitas Penindakan di Jalan

2 April 2026

Artikel Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi besar-besaran. Sebanyak 48 kolonel TNI resmi naik pangkat menjadi brigadir jenderal (Foto: Doc TNI/Istimewa)

    Mutasi Besar di Tubuh TNI, 48 Kolonel Resmi Naik Pangkat Menjadi Brigjen, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap jadi Alumni Paling Cemerlang di Akpol 1997

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menhan Sjafrie Bertemu Menhan USA Peter Hegseth, Bahas Stabilitas dan Keamanan Kawasan Asia Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lawatan Diplomatik Presiden Prabowo: Hadiri Sidang Umum PBB, Kunjungi Kanada hingga Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Mayjen (Purn) Glenny Kairupan, Direktur Utama Baru Garuda dengan Latar Militer dan Pengalaman Panjang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Logo Baru, Semangat Baru: Pindad Tegaskan Komitmen Kemandirian Teknologi Pertahanan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima TNI Agus Subiyanto Mutasi 5 Perwira Isi Jabatan Strategis di BIN, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

Sorot Merah Putih

kabariku.com | beritageothermal.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio