Sorot Merah Putih, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa kebijakan moratorium pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) tidak berlaku untuk usulan penetapan wilayah sebagai daerah istimewa.
Hal ini disampaikan Tito dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (26/04/2025).
“Moratorium itu untuk DOB, yakni pembentukan provinsi, kabupaten, dan kota baru. Namun, jika terkait usulan daerah istimewa, silakan diajukan,” ujar Tito.
Ia menjelaskan, pemberian status daerah istimewa bukan hanya menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) semata, melainkan juga memerlukan proses legislasi yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, mengingat harus ada perubahan undang-undang.
“Kalau daerah istimewa, harus ada dasar hukumnya melalui perubahan undang-undang. Otomatis, prosesnya akan melibatkan DPR. Kami akan mengkaji terlebih dahulu alasan dan argumentasi pengajuan status istimewa tersebut,” jelasnya.
Tito menambahkan, Kemendagri membuka diri terhadap semua usulan, asalkan disertai argumentasi kuat dan memenuhi kriteria yang ditetapkan. Setelah dikaji, usulan tersebut akan dibawa ke DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.
“Kalau kriterianya sesuai, kami akan mengajukan ke DPR RI. Karena pembentukan suatu daerah harus berdasarkan undang-undang. Setiap daerah punya landasan hukumnya,” tegas Tito.
341 Usulan Pemekaran Wilayah Tercatat hingga April 2025
Sementara itu, berdasarkan data Kemendagri hingga April 2025, tercatat sebanyak 341 usulan pemekaran wilayah di seluruh Indonesia. Usulan tersebut mencakup pembentukan 42 provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, 6 daerah istimewa, dan 5 daerah otonomi khusus (otsus).
“Jadi ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota. Selain itu, ada 6 usulan daerah istimewa dan 5 daerah otonomi khusus,” ungkap Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, Kamis (24/04/2025).
Akmal menjelaskan, Kemendagri tengah memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait penataan daerah, yakni RPP tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah. Kedua RPP tersebut akan menjadi pedoman persyaratan dan teknis dalam pelaksanaan pemekaran provinsi, kabupaten, dan kota.
“Ini adalah pekerjaan rumah kita bersama. Undang-undang mengamanatkan agar pemerintah dan DPR mengambil langkah-langkah ke depan,” jelas Akmal.
Menurut Akmal, Kemendagri sebenarnya telah menyiapkan dua draf RPP tersebut sejak tahun 2016. Namun, kebijakan moratorium pemekaran wilayah tetap dilanjutkan berdasarkan keputusan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang kala itu diketuai Wakil Presiden RI.
Sebagaimana diketahui, sejak 2014 pemerintah telah memberlakukan moratorium DOB untuk mengendalikan belanja negara dan mengevaluasi efektivitas daerah-daerah hasil pemekaran sebelumnya.*Boelan
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini