Sorot Merah Putih, Jakarta – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (eks Jubir KPK) Febri Diansyah memutuskan bergabung dengan Tim Hukum dalam sidang perdana yang akan membela Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Selatan, pada Jum’at (14/03/2025).
Bergabungnya Febri dalam Tim Hukum Hasto Kristiyanto, SIAGA 98 (Simpul Aktivis Angatan 1998) menilai, meskipun secara hukum sah dan menjadi hak yang bersangkutan, tetapi Mantan Pegawai KPK sepatutnya menjaga etika dalam turut serta menangani perkara yang ditangani KPK.
“Apalagi yang tadinya tergabung di KPK dalam pemberantasan Korupsi kini berhadapan dengan KPK,” ucap Hasanuddin. Kamis (13/03/2025).
Hasanuddin membeberkan, sebagaimana diketahui perkara “Harun Masiku”, keberadaan Febri saat itu masih menjadi Jubir KPK dan/atau setidaknya Biro Humas KPK.
Diketahui, Febri keluar atau mengundurkan diri dari KPK per 18 Oktober 2020.
“Tentu akan ada konflik kepentingan didalamnya. Sebab setidaknya Febri mengetahui proses, peristiwa dan kontruksi perkaranya,” ungkap Hasanuddin.
Hasanuddin meyakini, bahwa Febri mengetahui alat bukti peristiwa tersebut.
“Akan ada konflik kepentingan didalamnya,” tegasnya.
Meskipun KPK dalam hal ini melalui Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan, tidak bisa melarang Hasto selaku terdakwa menunjuk tim kuasa hukumnya.
“KPK tidak melarang Sdr HK selaku Terdakwa menggunakan jasa hukum siapa pun untuk menjadi kuasa hukumnya,” kata Tessa. (Rabu, 12/03/2025).
Namun demikian, menurut Hasanuddin, hal ini seharusnya dipertimbangkan secara etik untuk membantu dan tidaknya sebagai penasehat hukum tersangka/terdakwa dalam perkara yang sedang di tangani KPK (red-bagi mantan pegawai KPK).
SIAGA 98 berpendapat bahwa Korupsi tidaklah semata soal prosedur hukum/melanggar hukum tetapi soal moralitas, dan/atau soal etik yang melandasinya.
“Sebab itu etika tetaplah harus menjadi landasan,” ujarnya.
“Meskipun demikian, SIAGA 98 berpendapat bahwa bergabungnya Febri Diansyah didalam Tim Hukum HK tidak dapat merubah apapun terhadap perkara tersebut,” imbuh Hasanuddin.
Namun, Hasanuddin menegaskan, hal ini harus diingatkan, sebab bisa jadi kelak dikemudian hari, jalan yang dilakukan Febri ini akan diikuti oleh mantan pimpinan KPK.
“Perlu diingatkan hal yang dilakukan Febri ini. Dan ini akan berdampak terhadap Citra KPK,” tandasnya.*Boelan
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini