Sorot Merah Putih, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham-Imipas) Yusril Ihza Mahendra menutup polemik dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama kreator konten Ferry Irwandi. Ia menegaskan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak bisa menjadi pelapor dalam perkara tersebut.
Alasannya, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menegaskan bahwa delik pencemaran nama baik hanya dapat ditempuh oleh individu sebagai korban langsung, bukan lembaga negara.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, korbannya yang harus melapor adalah individu, bukan institusi. Jadi soal ini sudah terang benderang,” ujar Yusril, Kamis, (11/9/2025)
TNI Hanya Konsultasi
Menurut Yusril, langkah TNI selama ini sebatas berkonsultasi dengan kepolisian terkait kemungkinan institusi menjadi pelapor. Namun, kepolisian sendiri telah menyatakan hal itu tidak dimungkinkan.
“TNI itu sekadar berkonsultasi dengan kepolisian apakah institusi bisa melapor sebagai korban. Pihak kepolisian sudah memberi jawaban,” kata dia.
Pernyataan ini sekaligus membantah anggapan bahwa TNI tengah berupaya menempuh jalur pidana pencemaran nama baik terhadap konten kreator tersebut.
Jalur Hukum Lain
Meski laporan pidana tidak bisa ditempuh, Yusril menyebut TNI masih memiliki opsi lain di ranah hukum. Hanya saja, jalur itu harus berada di luar kerangka delik pencemaran nama baik.
“Kalau ada langkah hukum lain yang mau ditempuh, silakan saja. Tapi bukan dengan delik pencemaran nama baik, karena kasusnya adalah ranah individu,” ucapnya.(van)
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini
















