Sorot Merah Putih, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset resmi ditetapkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Keputusan itu muncul setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar Rapat Evaluasi Prolegnas bersama Menteri Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang, Selasa, 9 September 2025.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan menuturkan, ada tiga rancangan undang-undang yang disepakati dalam perubahan kedua Prolegnas 2025. “Salah satunya adalah RUU Perampasan Aset. Dua lainnya yakni RUU tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta RUU tentang Kawasan Industri,” ujar Bob di Kompleks Parlemen, Senayan.
Menurut Bob, ketiga RUU itu sudah berstatus inisiatif DPR sehingga tidak lagi menimbulkan perdebatan panjang di tingkat pemerintah. “Jadi, perampasan aset ini tidak ada lagi perdebatannya. Sudah final, masuk ke 2025,” ucapnya.
Dukungan Pemerintah
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan pemerintah menyambut baik keputusan DPR. Ia menilai langkah tersebut menandai keseriusan bersama untuk mempercepat pembahasan kebijakan strategis, termasuk pemberantasan korupsi melalui mekanisme perampasan aset.
“Pemerintah setuju dengan usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tadi. Kami mengapresiasi Baleg karena memenuhi janji mengambil alih penyusunan RUU ini,” kata Supratman.
Ia mengungkapkan, pemerintah sejatinya sudah menyiapkan draf akademik maupun materi RUU Perampasan Aset. “Nanti bisa kita sharing naskah akademiknya,” ujarnya.
Hasil Konsultasi Politik
Supratman menambahkan, keputusan memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 tidak lepas dari hasil perundingan Presiden Prabowo Subianto dengan pimpinan partai politik.
“Pertemuan Presiden dengan ketua umum parpol menghasilkan kesepahaman bahwa RUU ini harus segera digodok. Jadi keputusan DPR hari ini adalah tindak lanjut dari komunikasi itu,” ujar Supratman.
Dengan begitu, kata dia, kini bola sepenuhnya berada di tangan DPR. Pemerintah tinggal menunggu draf final dari Baleg untuk kemudian mengeluarkan Surat Presiden (Surpres). “Yang terpenting, keputusan politik sudah ada. Proses berikutnya kita tunggu di DPR,” kata Supratman.(van)
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini














