• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Selasa, Juni 16, 2026
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Opini

Urgensitas Keberadaan Hakim Komisaris dalam Penegakan Hukum KUHP 2023

Irfan Adhiyanto oleh Irfan Adhiyanto
28 September 2025
di Opini
Waktu membaca: 4 menit lebih
A A
0
Foto: Ilustrasi/Istimewa

Foto: Ilustrasi/Istimewa

Ditulis oleh : Marsudin Nainggolan

Sorot Merah Putih, KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) merupakan tonggak pembaharuan hukum pidana Indonesia yang menggantikan Wetboek van Strafrecht peninggalan kolonial.

BacaLainnya

MBG Watch memasang garis kuning-hitam atau menyegel secara simbolis area depan kantor BGN

Kenaikan BBM, Skandal Tata Kelola MBG dan Mega Koruptor: Kombinasi Yang Perlu Diwaspadai

12 Juni 2026

Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

8 Juni 2026

Malaikat Pelindung Silmy Karim

7 Juni 2026

Salah satu semangat utama KUHP baru adalah menegakkan prinsip perlindungan hak asasi manusia, keadilan restoratif, dan kepastian hukum. Namun, implementasi KUHP 2023 tidak dapat dilepaskan dari sistem acara pidana yang diatur dalam KUHAP. 

Oleh karena itu, pembaruan KUHP harus diiringi pembaruan KUHAP yang menghadirkan Hakim Komisaris sebagai judicial control sejak tahap penyidikan.(KUHP 2023)

Hakim Komisaris dan Due Process of Law

Hakim Komisaris merupakan lembaga yang pernah diusulkan dalam RUU KUHAP yang ditempatkan di setiap Lembaga Pemasyarakat atau Rutan yang direkrut dari hakim yang bertugas di Pengadilan Tingkat Pertama atau dari Dosen Hukum Pidana untuk mengawasi tindakan paksa aparat penegak hukum, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan. 

Keberadaan Hakim Komisaris dimaksudkan untuk menjamin asas due process of law, yakni proses hukum yang adil dan sesuai dengan hak konstitusional warga negara. 

Sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, Hakim Komisaris menjadi instrumen untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum(Pasal 28Dayat (1) UUD 1945)

Relevansi dengan KUHP 2023

Dalam KUHP baru 2023, sistem pemidanaan diubah cukup signifikan. Pidana pengawasan dan pidana kerja sosial dijadikan sebagai pidana pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 65. 

Baca Juga  Setelah Jenderal Sudirman, Prabowo Menjadi Tokoh Panutan di TNI: Selamat Hari Ulang Tahun ke-80 Tentara Nasional Indonesia

KUHP baru ini membuka ruang untuk penerapan pidana alternatif khususnya pidana pengawasan, pidana kerja sosial atau pidana denda sebagai pengganti pidana penjara, atau dengan kata lain pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan bilamana ditemukan keadaan seperti yang diatur dalam pasal 70 ayat (1) huruf ”a” sampai dengan huruf ”o”, contohnya  dalam huruf  ”o ”: tindak pidana terjadi karena kealpaan. 

Tanpa mekanisme pengawasan yudisial, penerapan pasal-pasal ini berpotensi menimbulkan over-kriminalisasi dan penyalahgunaan oleh aparat. Hakim Komisaris menjadi filter yudisial yang menilai apakah tindakan aparat telah sesuai dengan prinsip proporsionalitas, akuntabilitas, dan keadilan (Nawawi Arief 2018 :142).

Komparasi dengan Sistem Hukum Lain

Konsep Hakim Komisaris bukanlah hal baru, melainkan praktik yang lazim dalam sistem hukum modern. Di Belanda dikenal dengan istilah Rechter-Commissaris yang mengawasi penyidikan, memutuskan sah atau tidaknya tindakan penahanan, penggeledahan, dan penyitaan (A.Nollkaemper2010:78).

Di Jerman menggunakan Ermittlungsrichter (investigating judge) yang berfungsi sebagai pengawas penyidikan untuk menjamin perlindungan hak tersangka (Thomas Weigend 1992:82).

Di Italia terdapat Giudice per le Indagini Preliminari (hakim untuk penyidikan awal) yang memutuskan kelayakan penggunaan tindakan paksa (Mario Chiavario 2014 :112)

Ketiga negara tersebut menempatkan hakim pengawas sebagai bagian dari checks and balances dalam sistem peradilan pidana. Dengan mengadopsi model ini, Indonesia tidak hanya memperkuat penegakan hukum tetapi juga menyesuaikan dengan standar internasional, terutama prinsip-prinsip dalam ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005.

Hakim Komisaris, Pidana Alternatif, dan Judicial Pardon

KUHP 2023 memperkenalkan beberapa pidana yang bersifat alternatif terhadap pidana penjara, seperti pidana denda, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, hingga pidana pengumuman putusan hakim. 

Baca Juga  Perang Iran-Israel adalah Keniscayaan

Konsep ini lahir dari kebutuhan untuk mengurangi overcrowding lapas sekaligus menghadirkan pidana yang lebih proporsional dan restoratif (Muladi&DwidjaPriyatno2023:65).

Dalam konteks ini, Hakim Komisaris berperan penting karena mengawasi kelayakan penerapan pidana alternatif sejak tahap penyidikan, terutama apakah syarat-syarat diversi atau restorative justice sudah terpenuhi. 

Selain itu, Hakim Komisaris juga mengontrol keputusan aparat agar tidak secara otomatis membawa kasus ke meja hijau jika masih memungkinkan penyelesaian melalui pidana non-penjara. 

KUHP 2023 juga mengenalkan konsep judicial pardon (pengampunan yudisial atau pemaafan hakim), yakni kewenangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana meskipun terdakwa terbukti bersalah, sepanjang ada alasan kemanusiaan, proporsionalitas, dan kepentingan keadilan. 

Judicial pardon diatur dalam Pasal 54 ayat (2) KUHP 2023 sebagai inovasi penting dalam hukum pidana Indonesia. Hakim Komisaris dapat menjadi penyaring awal untuk memastikan apakah sebuah perkara pantas diproses atau layak dipertimbangkan untuk judicial pardon di tingkat pengadilan.

Kesimpulan

Urgensitas Hakim Komisaris dalam penegakan KUHP 2023 sangatlah penting sekali karena: 1) Menjadi penjaga due process of law sejak tahap penyidikan; 2) Mengawasi dan membatasi penggunaan tindakan paksa aparat; 3) Memberikan perlindungan HAM sesuai UUD 1945 dan ICCPR; 4) Mendukung implementasi keadilan restoratif sebagaimana semangat KUHP 2023; 5) Menyelaraskan sistem peradilan pidana Indonesia dengan standar internasional; 6) Mendukung penerapan pidana alternatif dan judicial pardon yang lebih manusiawi dan proporsional. Menyelaraskan sistem peradilan pidana Indonesia dengan standar internasional.

Dengan demikian, pembentukan Hakim Komisaris bukan sekadar pelengkap RUU KUHAP, tetapi merupakan syarat mutlak bagi tegaknya sistem hukum yang adil, akuntabel, dan modern dalam konteks berlakunya KUHP baru. Semoga bermanfaat.

Pembentukan Hakim Komisaris sejatinya bukan sekadar tempelan dalam RUU KUHAP. Kehadirannya justru menjadi kunci utama bagi lahirnya sistem hukum yang berkeadilan, transparan, dan relevan dengan dinamika hukum modern, terutama setelah diberlakukannya KUHP baru.

Baca Juga  Persatuan Dunia Lebih Mudah daripada Persatuan Nasional? Tantangan Awal Presiden Prabowo

Sebagaimana dikutip MariNews Mahkamah Agung, “Hakim Komisaris hadir untuk memastikan tegaknya asas due process of law, yaitu proses hukum yang adil dan selaras dengan hak-hak konstitusional warga negara (marinews.mahkamahagung.go.id).

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

ShareTweetSendPinScanShare
Posting Sebelumnya

Gagasan Organik Reformasi Polri

Posting Selanjutnya

Kebebasan Pers, Governance dan Transparansi Program MBG

Related Posts

MBG Watch memasang garis kuning-hitam atau menyegel secara simbolis area depan kantor BGN

Kenaikan BBM, Skandal Tata Kelola MBG dan Mega Koruptor: Kombinasi Yang Perlu Diwaspadai

12 Juni 2026

Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

8 Juni 2026

Malaikat Pelindung Silmy Karim

7 Juni 2026

Tantangan Nanik S. Deyang: Menata Ulang Arah dan Integritas Program MBG

4 Juni 2026

Presiden di Panggung Dunia, Mendagri Menjaga Kesinambungan Pemerintahan

31 Mei 2026

Rupiah Centrum: Saatnya Keluar dari Bayang-Bayang Dollar

18 Mei 2026
Posting Selanjutnya
Ilustrasi : Presiden Prabowo Doorstop di Halim Perdanakusuma, Jakarta. Sabtu (27/9/2025)

Kebebasan Pers, Governance dan Transparansi Program MBG

Konferensi Pers Penanggulangan KLB Program MBG di Kantor Kementerian Kesehatan, Minggu (29/9/2025)

KLB Program MBG: Pemerintah Perketat Tata Kelola, SLHS Kini Jadi Syarat Wajib

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

MBG Watch memasang garis kuning-hitam atau menyegel secara simbolis area depan kantor BGN

Kenaikan BBM, Skandal Tata Kelola MBG dan Mega Koruptor: Kombinasi Yang Perlu Diwaspadai

12 Juni 2026

Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

8 Juni 2026

Malaikat Pelindung Silmy Karim

7 Juni 2026

SIAGA 98 Dukung Kejagung Usut Tuntas Korupsi BGN, Minta Permohonan JC Soni Sonjaya Ditolak

6 Juni 2026

Presiden Prabowo Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Tekankan Dedikasi Pelaksana untuk Generasi Emas 2045

5 Juni 2026

Letkol Teddy Indra Wijaya Raih Penghargaan Taskap Terbaik pada Dikreg LXVII Seskoad 2026

4 Juni 2026

Tantangan Nanik S. Deyang: Menata Ulang Arah dan Integritas Program MBG

4 Juni 2026

Artikel Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi besar-besaran. Sebanyak 48 kolonel TNI resmi naik pangkat menjadi brigadir jenderal (Foto: Doc TNI/Istimewa)

    Mutasi Besar di Tubuh TNI, 48 Kolonel Resmi Naik Pangkat Menjadi Brigjen, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap jadi Alumni Paling Cemerlang di Akpol 1997

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lawatan Diplomatik Presiden Prabowo: Hadiri Sidang Umum PBB, Kunjungi Kanada hingga Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Sjafrie Sjamsoeddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenaikan BBM, Skandal Tata Kelola MBG dan Mega Koruptor: Kombinasi Yang Perlu Diwaspadai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima TNI Agus Subiyanto Mutasi 5 Perwira Isi Jabatan Strategis di BIN, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Urgensitas Keberadaan Hakim Komisaris dalam Penegakan Hukum KUHP 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

Sorot Merah Putih

kabariku.com | beritageothermal.com | djituberita.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio