Sorot Merah Putih, Jakarta – Lagu “Bayar Bayar Bayar” karya band post-punk Sukatani menjadi sorotan publik setelah dianggap menyindir institusi Kepolisian. Lagu yang sempat ditarik dari peredaran ini justru semakin populer dan dijadikan lagu tema dalam aksi ‘Indonesia Gelap’ pada Jumat (21/02/2025).
Sejak aksi tersebut berlangsung pada Kamis (20/02/2025), lirik lagu “Bayar Bayar Bayar” kerap dinyanyikan oleh para pengunjuk rasa.
Band Sukatani, yang digawangi Alectroguy dan Twister Angel, semakin viral setelah lagu tersebut dinyanyikan langsung oleh mereka dan tersebar luas di media sosial.
Namun, setelah viral, band Sukatani menyampaikan permohonan maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta institusi Polri karena lirik dalam lagu mereka mengandung frasa “Bayar Polisi”.
Menyusul permintaan maaf tersebut, band ini juga menarik lagu “Bayar Bayar Bayar” dari peredaran dan memastikan bahwa lagu tersebut sudah tidak tersedia di platform streaming digital.

Meski demikian, Indonesian Police Watch (IPW) menilai bahwa lagu “Bayar Bayar Bayar” merupakan bentuk kritik sosial dalam ekspresi seni.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa kritik dalam karya seni harus dilihat sebagai bentuk kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Konstitusi.
“Kritik dalam karya lagu, harus dipandang sebagai sebuah karya seni. Bahwa karya seni itu merupakan ungkapan situasi diri atas situasi sosial lingkungan,” ucap Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dikonfirmasi Sorotmerahputih Sabtu (22/02/2025).
Sugeng menjelaskan, situasi lingkungan sosial yang diungkapkan melalui seni dan lagu adalah hak dasar yang dilindungi oleh Konstitusi.
“Kemudian karena lagu “Bayar Bayar Bayar” ini membuat panas telinga Polisi yaa, mungkin ada Polisi yang begitu banyak di Indonesia ini kemudian bergerak,” jelasnya.
“Artinya tingkat resistensi, tingkat penerimaan itu beda-beda. Dalam hal ini utamanya Polda Jateng,” imbuh Sugeng.
Menurutnya, hal ini merupakan hal yang tidak menghayati sikap Kapolri Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang sudah dicanangkan sejak lama.
“Ketika mulai ada “No Viral No Justice” dari masyarakat, bahwa Polri sangat terbuka akan kritik masyarakat sekeras apapun,” tegasnya.
Sehingga, IPW meyakini, kritik ini (lagu “Bayar Bayar Bayar”-red) akan dihargai oleh institusi Polri.
“Ketka jajaran dibawahnya dinilai tidak sesuai dengan arahan Kapolri, tentuakan dilakukan pemeriksaan,” terangnya.
Labih lanjut menanggapi permintaan maaf dari pencipta dan pelantun lagu “Bayar Bayar Bayar”, Sugeng mengatakan, pihak Kepolisian tetap harus mengkonfirmasi dasarnya permintaan maaf tersebut.
“Kalau permintaan maaf itu didasari tanpa kesepakatan, tanpa ada penekanan, itu sih sah-sah saja. Tetapi jika permintaa maaf itu serta mencabut dalam bayangan banyak orang, ini pasti didasari tekanan,” ungkap Sugeng.
Oleh karena itu, jika dalam tekanan, Band Post Punk Sukatani harus menyatakannya juga kepada Propam.
“Jika terjadi tekanan, tentu IPW menyatakan keprihatinan. Artinya aparatur Cyber Polda Jateng ini tidak menghayati sikap Kapolri yang sangat terbuka pada kritik,” cetusya.
IPW menyebut juga adanya isu pencegatan, Sugeng meminta untuk diklarifikasi. Lantaran diduga adanya kelompok tertentu yang saat ini sedang “mangail di air keruh”.
“Karena IPW mendeteksi adanya tekanan yang berat buat institusi Polri. Jadi patut diwaspadai, Polri harus memberikan hak dasar pada grup Band Post Punk Sukatani ini, demikian,” tandasnya.*Boelansorotmerahputih
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini
Komentar 1