Sorot Merah Putih, Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) perlu melakukan evaluasi internal menyusul viralnya lagu “Bayar Bayar Bayar” dari grup musik Post Punk Sukatani.
Lagu yang menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh aparat Kepolisian ini menuai polemik di media sosial hingga memicu permintaan maaf dari pihak band Post Punk Sukatani.
Pigai mengingatkan kepada semua pihak, bahwa Presiden RI, Prabowo Subianto dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI/Polri pada 30 Januari 2025 silam, telah menekankan pentingnya koreksi institusional.
Menteri HAM mendesak agar Polri segera mengambil langkah nyata untuk membenahi internal institusi.
“Koreksi mendalam harus dilakukan sebagaimana arahan Presiden Prabowo. Pernyataan ini harus diikuti dengan tindakan konkret,” tegas Menteri Pigai di Jakarta, dikutip Minggu (23/02/2025).
Sebagai bagian dari upaya perbaikan, Kementerian HAM berkomitmen untuk terus mengarusutamakan nilai-nilai HAM di seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk Kepolisian.

HAM dan Kebebasan Berekspresi
Pigai menegaskan bahwa Hak Asasi Manusia tidak dapat dibatasi sembarangan, kecuali berdasarkan ketentuan hukum yang jelas.
Ia merujuk pada Prinsip Siracusa yang menyatakan bahwa pembatasan kebebasan berekspresi hanya dapat dilakukan melalui Undang-Undang atau putusan pengadilan.
“Rakyat memiliki hak yang hakiki untuk mengekspresikan kesenian, termasuk melalui musik. Pembatasan hanya bisa dilakukan jika konten yang disampaikan melanggar moralitas bangsa, seperti pornografi atau pencemaran nama baik yang merusak kehormatan individu serta integritas nasional,” bebernya.
Secara pribadi, Pigai menilai bahwa kebebasan seni harus dihormati selama tidak mengandung unsur anonim maupun tuduhan tanpa dasar yang jelas.
Dalam cuitan di akun media sosial pribadinya, @NataliusPigai2, Pigai mengungkapkan bahwa dirinya telah menginstruksikan staf Kementerian HAM untuk menyelidiki kebenaran informasi terkait pemecatan vokalis Sukatani dari pekerjaannya akibat kontroversi lagu tersebut.
“Jika benar dipecat karena sebagai vokalis Sukatani, maka kami akan menolak tindakan tersebut karena Pemerintah konsisten memastikan perlindungan dan penghormatan HAM setiap warga negara Indonesia,” tulisnya di platform X.
Pigai juga membuka ruang bagi vokalis Sukatani atau pihak terkait untuk melaporkan langsung dugaan pemecatan tersebut ke Kantor Kementerian HAM Wilayah Jawa Tengah atau Kantor Pusat Kementerian HAM.

Kontroversi Lagu Sukatani
Grup musik Sukatani menjadi sorotan setelah lagu mereka yang berjudul Bayar Bayar Bayar viral di media sosial. Lagu tersebut menyindir dugaan praktik pungli di berbagai sektor layanan Kepolisian, mulai dari pengurusan SIM, tilang, hingga kasus hukum lainnya.
Dalam unggahan di akun Instagram @sukatani.band pada Kamis 20 Februari, gitaris band tersebut, Alectroguy, menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan institusi Polri.
“Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami yang berjudul Bayar Bayar Bayar, yang liriknya menyebut ‘bayar polisi’. Lagu ini sebenarnya kami ciptakan untuk oknum Kepolisian yang melanggar peraturan,” ujar Alectroguy dalam video yang diunggah di Instagram.
Berikut lirik lagu yang beredar di media sosial menyinggung berbagai bentuk dugaan pungli, diantaranya:
Mau bikin SIM, bayar polisi
Ketilang di jalan, bayar polisi
Touring motor gede, bayar polisi
Angkot mau ngetem, bayar polisi
Aduh aduh ku tak punya uang
Untuk bisa bayar polisi
Mau bikin gigs, bayar polisi
Lapor barang hilang, bayar polisi
Masuk ke penjara, bayar polisi
Keluar penjara, bayar polisi
Aduh aduh ku tak punya uang
Untuk bisa bayar polisi
Mau korupsi, bayar polisi
Mau gusur rumah, bayar polisi
Mau babat hutan, bayar polisi
Mau jadi polisi, bayar polisi
Aduh aduh ku tak punya uang
Untuk bisa bayar polisi
Dampak dan Reaksi Publik
Lagu ini menimbulkan perdebatan di masyarakat, dengan sebagian pihak mendukung kritik yang disampaikan. Sementara pihak lain menganggapnya sebagai bentuk generalisasi yang dapat merusak citra Kepolisian secara keseluruhan.
Permintaan maaf dari Sukatani pun memicu spekulasi mengenai adanya tekanan terhadap mereka, terutama setelah muncul kabar bahwa vokalis band tersebut dipecat dari pekerjaannya.
Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang menyoroti pentingnya pengarusutamaan HAM dalam institusi Kepolisian menambah dimensi baru dalam perdebatan ini.
Dengan komitmen yang disampaikan Kementerian HAM, diharapkan kasus ini dapat menjadi momentum bagi Kepolisian untuk melakukan refleksi serta memperkuat reformasi di dalam tubuh institusi tersebut.*Boelansorotmerahputih
Baca juga :
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini














