• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Senin, Agustus 31, 2026
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Hukum

Tiga Hakim Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Penanganan Perkara Ekspor CPO di PN Jakarta Pusat

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
14 April 2025
di Hukum
Waktu membaca: 4 menit lebih
A A
0

Sorot Merah Putih, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga Hakim sebagai Tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Tiga Hakim tersebut adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).

BacaLainnya

SIAGA 98 Dukung Kejagung Usut Tuntas Korupsi BGN, Minta Permohonan JC Soni Sonjaya Ditolak

6 Juni 2026
dok MKRI

MK Gelar Uji Materi UU APBN 2026, Soroti Skema dan Legalitas Program Makan Bergizi Gratis

3 April 2026
Menkum Supratman Andi Agtas menyampaikan capaian kinerja satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran (dok Kemenkum)

Kinerja Cemerlang Kemenkum: Satu Tahun Perkuat Pilar Hukum Pemerintahan Prabowo-Gibran

21 Oktober 2025

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, sudah diperiksa tujuh orang saksi, maka pada Minggu (13/04) malam, penyidik menetapkan tiga orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/04/2025) dini hari.

Qohar mengatakan ketiganya merupakan Majelis Hakim yang menjatuhkan putusan lepas tersebut.

Diungkapkan, dari hasil pemeriksaan, Penyidik mendapatkan fakta bahwa ketiganya menerima uang suap senilai miliaran melalui tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat pada saat itu.

Adapun uang suap tersebut, kata Qohar, berasal dari tersangka AR (Ariyanto) yang merupakan Advokat tersangka korporasi dalam kasus ini.

“Ketiga Hakim tersebut mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut, yaitu agar perkara tersebut diputus ontslag,” kata Qohar.

Untuk selanjutnya, ketiga tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.

Dengan ditetapkannya tiga tersangka baru, maka total tersangka dalam kasus dugaan suap ini sebanyak tujuh orang.

Baca Juga  Kejaksaan Agung Periksa 9 Saksi Dalami Kasus Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan melakukan pemeriksaan intensif terhadap dua orang saksi yang merupakan anggota Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Diketahui, dua Hakim yang diperiksa Penyidik adalah Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.

“Penyidik saat ini sedang melakukan terhadap dua orang saksi, yang merupakan tim Majelis Hakim yang menangani perkara korupsi terkait perkara korporasi,” Harli dalam keterangannya kepada awak media.

Tim Penyidik saat ini tengah mendalami keterangan pada keduanya terkait dugaan keterlibatan dalam putusan lepas terhadap tiga korporasi besar yang sebelumnya berstatus terdakwa dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO).

“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses pengembangan penyidikan yang sedang berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana dalam kasus ini,” ujar Harli.

Harli menyebut, satu diantaranya sedang dalam upaya penjemputan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait fasilitas ekspor CPO untuk tiga perusahaan besar.

Selain pemeriksaan terhadap dua Hakim, penyidik Kejaksaan Agung juga menyita sejumlah barang bukti baru yang diduga berkaitan dengan praktik suap vonis bebas dalam perkara ini.

Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan di beberapa lokasi strategis, yaitu di Jepara, Sukabumi dan Jakarta.

Dari penggeledahan tersebut ditemukan diantaranya 40 lembar mata uang dolar Singapura pecahan SGD 100; dan 125 lembar mata uang dolar Amerika pecahan USD 100 yang disita di rumah Tersangka MAN di Jalan Perintis Kemerdekaan 26 No. 25, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Tegal, Jawa Tengah.

Kemudian, 10 lembar dolar Singapura uang pecahan SGD 100; dan 74 lembar dolar Singapura pecahan SGD 50, disita di Rumah Tersangka AR Jl, Kikir No. 26, RT 1/RW 4, Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Baca Juga  Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel dan Tiga Lainnya Tersangka Suap atas Penanganan Perkara CPO

Lalu, 3 (tiga) unit mobil yaitu 1 (satu) Toyota Land Cruiser dan 2 (dua) Land Rover; 21 (dua puluh satu) unit speda motor; 7 (tujuh) unit sepeda. Disita di Rumah Tersangka AR Jl, Kikir No. 26, RT 1/RW 4, Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Selanjutnya, uang senilai USD 36.000, dan 1 unit mobil Fortuner disita di rumah AM di Jepara.

Barang bukti lainnya, uang senilai SGD 4.700 yang disita dari kantor Tersangka MS dan uang tunai Rp616.230.000 disita dari rumah ASB.

Harli menjelaskan Hakim yang dilakukan upaya penjemputan tersebut sempat mendatangi Kejagung. Namun kehadiran Hakim itu tidak terinformasikan dengan penyidik, sehingga penyidik kini melakukan penjemputan.

“Kita hanya mendapat info yang bersangkutan datang ke kantor. Tetapi tidak terinformasi ke penyidik. Nah kita tidak tahu apakah yang bersangkutan kembali, dan sudah kita tunggu sampai malam ini, dan berdasarkan informasi, penyidik sedang melakukan penjemputan,” pungkasnya.

Adapun Tersangka ABS, Tersangka DJU, dan Tersangka AM disangkakan melanggar:

Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*Boelan

*Siaran Pers Nomor: PR-307/013/K.3/Kph.3/04/2025

Berita Terkait :

Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel dan Tiga Lainnya Tersangka Suap atas Penanganan Perkara CPO

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: JAM Pidsuskasus ekspor crude palm oilKasus Suap di PN JakselKejaksaan Agung RIPN Jakarta Pusat
ShareTweetSendPinScanShare
Posting Sebelumnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pati dan Pamen, Irjen Rudi Setiawan Ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Barat

Posting Selanjutnya

Sukses Gelar Adhyaksa Sanggau City Run 2025: Dorong Semangat Olahraga dan Kolaborasi Lintas Sektor

Related Posts

SIAGA 98 Dukung Kejagung Usut Tuntas Korupsi BGN, Minta Permohonan JC Soni Sonjaya Ditolak

6 Juni 2026
dok MKRI

MK Gelar Uji Materi UU APBN 2026, Soroti Skema dan Legalitas Program Makan Bergizi Gratis

3 April 2026
Menkum Supratman Andi Agtas menyampaikan capaian kinerja satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran (dok Kemenkum)

Kinerja Cemerlang Kemenkum: Satu Tahun Perkuat Pilar Hukum Pemerintahan Prabowo-Gibran

21 Oktober 2025
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi praperadilan kasus Delpedro Marhaen (Foto: Istimewa)

Menko Yusril: Pemerintah Tak Intervensi Hukum, Praperadilan Delpedro Jalan Sesuai Prosedur

16 Oktober 2025
Praperadilan Nadiem Makarim ditolak. Hakim menilai Kejagung tak langgar prosedur dalam kasus laptop Chromebook.(Foto:Istimewa)

Inilah Alasan Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim di kasus Laptop Chromebook

13 Oktober 2025
Kunjungan Lapangan Tim Pengarah dan Pelaksana Satgas PKH di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal Timah di Bangka Belitung, Smelter dan Lahan Ratusan Hektare Disita

2 Oktober 2025
Posting Selanjutnya

Sukses Gelar Adhyaksa Sanggau City Run 2025: Dorong Semangat Olahraga dan Kolaborasi Lintas Sektor

MA Berhentikan Sementara Empat Hakim Tersangka Suap Putusan Lepas Kasus CPO

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Presiden Prabowo Disambut Antusias Warga Jombang Saat Hadiri Muktamar ke-35 NU

28 Agustus 2026

Sufmi Dasco Pertaruhkan Jabatannya di RUU Perampasan Aset

28 Agustus 2026

Bimo Putranto: Jokowi-Prabowo Harus Tetap Solid, Jaga Kebersamaan hingga 2029

26 Agustus 2026

Budi Arie Jangan Gunakan Wacana Pemilu untuk Mengejar Kursi Kekuasaan

25 Agustus 2026

Menhut Raja Juli Antoni Perkuat Penanganan Karhutla, 5.000 ASN Disiapkan ke Enam Provinsi

24 Agustus 2026

Presiden Prabowo Evaluasi Karhutla Kalimantan dan Pemulihan Gempa NTT, Seskab: TNI-Polri Bergerak Cepat

24 Agustus 2026

Tangani Karhutla Kalbar: Presiden Prabowo Kerahkan 3 Batalyon TNI, 6 Helikopter Water Bombing hingga OMC

22 Agustus 2026

Artikel Terpopuler

  • Presiden Prabowo: Penambahan Alutsista Perkuat Kedaulatan dan Pertahanan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar di Tubuh TNI, 48 Kolonel Resmi Naik Pangkat Menjadi Brigjen, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budi Arie Jangan Gunakan Wacana Pemilu untuk Mengejar Kursi Kekuasaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lawatan Diplomatik Presiden Prabowo: Hadiri Sidang Umum PBB, Kunjungi Kanada hingga Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bimo Putranto: Jokowi-Prabowo Harus Tetap Solid, Jaga Kebersamaan hingga 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Disambut Antusias Warga Jombang Saat Hadiri Muktamar ke-35 NU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima TNI Agus Subiyanto Mutasi 5 Perwira Isi Jabatan Strategis di BIN, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

Sorot Merah Putih

kabariku.com | beritageothermal.com | djituberita.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio