Sorot Merah Putih, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga Hakim sebagai Tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Tiga Hakim tersebut adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, sudah diperiksa tujuh orang saksi, maka pada Minggu (13/04) malam, penyidik menetapkan tiga orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/04/2025) dini hari.
Qohar mengatakan ketiganya merupakan Majelis Hakim yang menjatuhkan putusan lepas tersebut.
Diungkapkan, dari hasil pemeriksaan, Penyidik mendapatkan fakta bahwa ketiganya menerima uang suap senilai miliaran melalui tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat pada saat itu.
Adapun uang suap tersebut, kata Qohar, berasal dari tersangka AR (Ariyanto) yang merupakan Advokat tersangka korporasi dalam kasus ini.
“Ketiga Hakim tersebut mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut, yaitu agar perkara tersebut diputus ontslag,” kata Qohar.
Untuk selanjutnya, ketiga tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.
Dengan ditetapkannya tiga tersangka baru, maka total tersangka dalam kasus dugaan suap ini sebanyak tujuh orang.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan melakukan pemeriksaan intensif terhadap dua orang saksi yang merupakan anggota Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Diketahui, dua Hakim yang diperiksa Penyidik adalah Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.
“Penyidik saat ini sedang melakukan terhadap dua orang saksi, yang merupakan tim Majelis Hakim yang menangani perkara korupsi terkait perkara korporasi,” Harli dalam keterangannya kepada awak media.
Tim Penyidik saat ini tengah mendalami keterangan pada keduanya terkait dugaan keterlibatan dalam putusan lepas terhadap tiga korporasi besar yang sebelumnya berstatus terdakwa dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO).
“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses pengembangan penyidikan yang sedang berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana dalam kasus ini,” ujar Harli.
Harli menyebut, satu diantaranya sedang dalam upaya penjemputan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait fasilitas ekspor CPO untuk tiga perusahaan besar.
Selain pemeriksaan terhadap dua Hakim, penyidik Kejaksaan Agung juga menyita sejumlah barang bukti baru yang diduga berkaitan dengan praktik suap vonis bebas dalam perkara ini.
Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan di beberapa lokasi strategis, yaitu di Jepara, Sukabumi dan Jakarta.
Dari penggeledahan tersebut ditemukan diantaranya 40 lembar mata uang dolar Singapura pecahan SGD 100; dan 125 lembar mata uang dolar Amerika pecahan USD 100 yang disita di rumah Tersangka MAN di Jalan Perintis Kemerdekaan 26 No. 25, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Tegal, Jawa Tengah.
Kemudian, 10 lembar dolar Singapura uang pecahan SGD 100; dan 74 lembar dolar Singapura pecahan SGD 50, disita di Rumah Tersangka AR Jl, Kikir No. 26, RT 1/RW 4, Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Lalu, 3 (tiga) unit mobil yaitu 1 (satu) Toyota Land Cruiser dan 2 (dua) Land Rover; 21 (dua puluh satu) unit speda motor; 7 (tujuh) unit sepeda. Disita di Rumah Tersangka AR Jl, Kikir No. 26, RT 1/RW 4, Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Selanjutnya, uang senilai USD 36.000, dan 1 unit mobil Fortuner disita di rumah AM di Jepara.
Barang bukti lainnya, uang senilai SGD 4.700 yang disita dari kantor Tersangka MS dan uang tunai Rp616.230.000 disita dari rumah ASB.
Harli menjelaskan Hakim yang dilakukan upaya penjemputan tersebut sempat mendatangi Kejagung. Namun kehadiran Hakim itu tidak terinformasikan dengan penyidik, sehingga penyidik kini melakukan penjemputan.
“Kita hanya mendapat info yang bersangkutan datang ke kantor. Tetapi tidak terinformasi ke penyidik. Nah kita tidak tahu apakah yang bersangkutan kembali, dan sudah kita tunggu sampai malam ini, dan berdasarkan informasi, penyidik sedang melakukan penjemputan,” pungkasnya.
Adapun Tersangka ABS, Tersangka DJU, dan Tersangka AM disangkakan melanggar:
Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*Boelan
*Siaran Pers Nomor: PR-307/013/K.3/Kph.3/04/2025
Berita Terkait :
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini