Sorot Merah Putih, Denpasar – Sejumlah kejanggalan dalam proses tender belanja kendaraan dinas di Pemerintah Provinsi Bali tahun anggaran 2025 mendapat sorotan dari Koordinator Aktivis Muda Nahdlatul Ulama (NU) Bali, Prie Agung.
Ia menyebut, proses tender yang dijalankan oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa serta Perekonomian Pemprov Bali dengan kode tender 10024465000 diduga kuat sarat manipulasi dan harus segera diusut oleh Kejaksaan Agung.
Dalam pemaparannya, Prie Agung mengungkap sedikitnya empat indikasi pelanggaran serius yang mencederai prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang milik negara.
“Kami menemukan sejumlah kejanggalan yang tidak bisa dianggap sepele. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi berpotensi melibatkan rekayasa sistematis,” tegasnya dikonfirmasi, Selasa (3/6/2025) malam.
Salah satu temuan paling mencolok adalah adanya peserta yang mengajukan harga penawaran Rp2,00,- yang kemudian disebut sebagai kesalahan input. Anehnya, peserta utama dalam tender justru mengundurkan diri dengan alasan yang sama.
“Ini pola yang mencurigakan. Diduga ada upaya sistematis mengarahkan kemenangan ke peserta tertentu,” kata Prie Agung.
Selain itu, mayoritas peserta tender memberikan penawaran harga yang sangat mendekati HPS (Harga Perkiraan Sendiri).
Fenomena ini dinilai sebagai indikasi kuat adanya pengondisian harga dan rendahnya persaingan sehat dalam proses pengadaan.
“Pengadaan yang bersih mensyaratkan kompetisi terbuka. Bila semua harga ‘mirip-mirip’, itu patut dicurigai sebagai pengaturan di belakang layar,” tambahnya.
Dugaan kejanggalan semakin menguat dengan temuan selisih mencolok antara nilai Pagu Anggaran sebesar Rp28,1 miliar dan HPS yang hanya Rp10,3 miliar.
Selisih hampir Rp18 miliar ini disebut sebagai bukti lemahnya perencanaan anggaran, bahkan membuka peluang dugaan penggelembungan atau pengalokasian tak transparan.
Durasi pelaksanaan tender juga menjadi sorotan. Menurut Prie Agung, waktu yang diberikan untuk proses lelang terlalu pendek, sehingga menghambat partisipasi pelaku usaha baru dan berpotensi mempersempit ruang persaingan yang adil.
“Ini mencederai semangat reformasi pengadaan barang dan jasa. Waktu singkat hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu yang sudah siap sejak awal,” ujar Prie.
Atas sederet kejanggalan tersebut, Aktivis Muda NU Bali secara terbuka meminta Kejaksaan Agung turun tangan, termasuk dengan memanggil Gubernur Bali I Wayan Koster untuk dimintai keterangan.
“Kami minta Kejagung tidak tinggal diam. Kecurigaan publik sudah tinggi, dan ini harus dijawab dengan langkah hukum yang tegas,” pungkas Prie Agung.*Sky
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini
















