Sorot Merah Putih, Jakarta – Pemerintah mengumumkan bahwa warga binaan yang menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto akan diikutsertakan dalam program Komponen Cadangan (Komcad) dibawah koordinasi Kementerian Pertahanan.
Selain itu, mereka juga akan mengikuti program rehabilitasi yang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Komjen Pol (Purn) Agus Andrianto, menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI pada Rabu (19/02/2025).

“Nantinya, warga binaan yang mendapatkan amnesti akan diikutsertakan dalam program rehabilitasi bersama BNN serta dilibatkan dalam latihan Komponen Cadangan,” ujar Agus.
Dalam kesempatan yang sama, Agus juga memaparkan perkembangan proses pemberian amnesti, pemindahan narapidana, serta pengawasan terhadap lalu lintas Warga Negara Asing (WNA).
Kebijakan amnesti ini, menurutnya, merupakan langkah strategis untuk mengatasi masalah overkapasitas di rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas).
Proses Verifikasi dan Kriteria Penerima Amnesti
Berdasarkan hasil verifikasi awal, sebanyak 19.337 warga binaan memenuhi kriteria untuk menerima amnesti, dari jumlah awal 44.495 yang menjalani verifikasi lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
Mereka yang lolos verifikasi awal terdiri dari berbagai kategori narapidana, diantaranya pengguna narkotika 15.447 orang; kasus ITE 377 orang; serta warga binaan berkebutuhan khusus 270 orang.
Selain itu, terdapat 2.591 napi pengguna narkotika dengan pelanggaran ringan berdasarkan Pasal 127 UU Narkotika, serta lima napi yang terjerat kasus penghinaan terhadap lembaga pemerintah.
Khusus bagi napi berkebutuhan khusus, rinciannya meliputi 270 orang yang mengalami sakit berkepanjangan, 73 orang dengan gejala kejiwaan, 110 orang lanjut usia diatas 70 tahun, dan dua orang penyandang disabilitas.
Amnesti juga diberikan kepada enam perempuan hamil, 37 perempuan yang merawat anak di dalam lapas, serta 409 anak binaan.
Selain itu, terdapat 10 narapidana kasus makar yang turut menerima amnesti.
Komitmen Pemerintah dalam Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial
Agus menegaskan bahwa amnesti memungkinkan para warga binaan untuk kembali ke masyarakat lebih cepat dibandingkan menjalani hukuman penuh.
“Hal ini memberi mereka kesempatan membangun kembali kehidupan, mendapatkan pekerjaan, serta memperbaiki hubungan dengan keluarga dan komunitas,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menyatakan komitmennya untuk memberikan amnesti atas dasar pertimbangan kemanusiaan.
Keputusan ini disetujui oleh Presiden Prabowo dalam pertemuan dengan Menteri Hukum dan HAM serta sejumlah pejabat terkait pada 13 Desember 2024.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Pada kesempatan itu, Menteri Hukum dan HAM, Supratman, menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan yang saat ini mencapai 30 persen di atas kapasitas normal.
Data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menunjukkan bahwa sekitar 44.000 warga binaan berpotensi menerima amnesti, meskipun jumlah finalnya masih menunggu verifikasi lebih lanjut serta pertimbangan dari DPR RI.
Dengan program rehabilitasi dan reintegrasi yang telah disiapkan, pemerintah berharap para penerima amnesti dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan berkontribusi bagi bangsa dan negara.*Boelansorotmerahputih
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini