Sorot Merah Putih, Jakarta – Kontroversi pemblokiran rekening masyarakat yang tidak aktif selama tiga bulan akhirnya menemukan titik terang.
Presiden Prabowo Subianto bertindak cepat menanggapi protes publik dengan memanggil Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Gubernur Bank Indonesia (BI) pada Rabu (30/7/2025) lalu.
Hasil pertemuan tersebut langsung berdampak positif. Mulai 31 Juli 2025, sekitar 28 juta rekening yang sebelumnya diblokir telah kembali diaktifkan.
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat, menyampaikan apresiasinya kepada Presiden Prabowo atas langkah cepat tersebut.
“Salut saya sama Presiden Prabowo yang responsif dan tegas menyikapi kontroversi pemblokiran rekening yang menyusahkan rakyat ini. Terima kasih Presiden Prabowo, sekarang puluhan juta rekening rakyat sudah aktif kembali,” ujarnya. Sabtu (9/8/2025).
Jumhur memahami niat baik pemerintah dan PPATK untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Namun, ia menegaskan bahwa setiap kebijakan harus melalui kajian matang, terutama terkait dampaknya bagi masyarakat.
“Bila dalam mengambil kebijakan segenap batin kita berkhidmat untuk rakyat, maka kebijakan yang berpotensi meresahkan pasti tertolak bahkan saat masih dalam pikiran,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa sejak Mei 2025, pihaknya telah memberikan arahan resmi kepada perbankan untuk secara bertahap mencabut penghentian sementara transaksi (Hensem) pada rekening dormant sesuai prosedur yang berlaku.
Hingga saat ini, lebih dari 100 juta rekening atau 90 persen dari total rekening dormant telah kembali aktif. Mayoritas di antaranya merupakan rekening yang tidak digunakan selama 5 hingga 35 tahun.
Proses aktivasi rekening, kata Ivan, sepenuhnya diserahkan kepada pihak bank sesuai mekanisme dan kebijakan internal masing-masing.
Setelah pengkinian data nasabah dilakukan, PPATK berharap seluruh rekening akan terbebas dari praktik jual-beli rekening, potensi peretasan, penyalahgunaan, maupun penyimpangan yang marak terjadi belakangan ini.
Menurutnya, hal itu penting untuk melindungi hak dan kepentingan pemilik rekening yang sah, sekaligus menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Langkah cepat Presiden Prabowo, didukung kebijakan PPATK yang terukur, dinilai sebagai contoh sinergi pemerintah dan otoritas keuangan dalam merespons keresahan publik dan mengamankan sistem perbankan nasional.***
Baca di Kabariku.com : PPATK Rampungkan Analisis 122 Juta Rekening Dormant, 90 Persen Kembali Aktif
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini















