Sorot Merah Putih, Jakarta – Simpul Aktivis Angkatan 1998 atau SIAGA 98 menyatakan dukungan terhadap kebijakan yang memperbolehkan Wakil Menteri (Wamen) merangkap jabatan sebagai Komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terutama pada perusahaan-perusahaan strategis.
Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98 menyatakan, bahwa hal ini menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran konstitusional terhadap praktik tersebut.
Dukungan ini merespons pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Hasbi, yang menegaskan bahwa rangkap jabatan Wamen tidak bertentangan dengan hukum.
Hasan Hasbi merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang tidak menyebutkan secara eksplisit larangan bagi wakil menteri untuk menjadi komisaris BUMN.
“Di putusan MK tersebut, tidak ada bunyi yang melarang Wakil Menteri rangkap jabatan. Itu sudah clear. Dalam pertimbangan memang ada redaksi seperti itu, tapi dalam amar putusan tidak ada. Artinya, apa yang dilakukan hari ini tidak melanggar,” kata Hasan Hasbi. Selasa (3/6/2025).
SIAGA 98 mempertegas, bahwa larangan rangkap jabatan hanya berlaku untuk Menteri, sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara: “Menteri dilarang merangkap jabatan… (c) sebagai pejabat pada BUMN atau BUMD”.
Namun, menurut Hasanuddin, posisi Wakil Menteri (Wamen) tidak setara dengan Menteri secara hukum, maka mereka tidak termasuk dalam subjek larangan tersebut.
“Artinya, tidak ada ketentuan eksplisit yang melarang Wakil Menteri untuk menjadi Komisaris BUMN,” ungkap Hasanuddin. Rabu (18/6/2025).
Perkuat Integritas dan Kepentingan Publik
Kehadiran Wamen sebagai Komisaris di BUMN, Hasnuddin berpendapat, justru dapat memperkuat peran pengawasan negara, terutama terhadap perusahaan strategis yang berperan besar dalam perekonomian nasional.
“Keberadaan wakil menteri di posisi Komisaris adalah bentuk representasi negara untuk memastikan integritas, tata kelola, dan kepentingan publik tetap terjaga di tubuh BUMN,” ujar Hasanuddin.
Lebih lanjut, Hasanuddin menyebut bahwa sejumlah Wakil Menteri saat ini berasal dari kalangan Aktivis 98 yang terbukti memiliki rekam jejak memperjuangkan kepentingan rakyat.
“Mereka tidak memiliki konflik kepentingan apa pun selain menjaga agar BUMN tidak keluar dari fungsi dan tujuannya,” tegasnya.
SIAGA 98 menilai, dalam konteks reformasi birokrasi dan tata kelola BUMN, sinergi antara pejabat publik dan struktur pengawasan seperti Komisaris sangat penting.
“Keberadaan Wakil Menteri dalam dua peran tersebut dapat menjembatani kepentingan negara dan masyarakat, sekaligus menjamin efisiensi serta akuntabilitas korporasi milik negara,” tutup Hasanuddin.*
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini















