- Memiliki usaha yang produktif dan layak.
- Memiliki pengalaman usaha minimal 2 tahun.
- Memiliki paling sedikit 50 tenaga kerja yang diharapkan dapat meningkat seiring peningkatan kapasitas produksi karena revitalisasi mesin yang dilakukan.
“Hal ini merupakan bukti konkret keseriusan Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan dan peningkatan daya saing industri padat karya nasional dan menciptakan lapangan kerja baru,” tutur Menko Airlangga.
Paket kebijakan Pemerintah
Peluncuran skema kredit ini merupakan salah satu dari paket kebijakan Pemerintah yang lebih luas untuk menyelamatkan dan memperkuat industri di Indonesia.
Pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong transformasi industri melalui berbagai instrumen, seperti insentif fiskal, kemudahan perizinan, peningkatan kualitas SDM, dan penguatan riset dan inovasi.
Upaya juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri nasional, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.***
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini
















