sorotmerahputih.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan urgensi penguatan pendekatan pendidikan maupun pencegahan korupsi di sektor politik, sebagai salah satu sektor yang rawan terhadap praktik-praktik korupsi.
Hal ini terbukti dari dua bulan terakhir, KPK telah melakukan beberapa upaya penindakan yang terkait dengan sektor politik.
Melalui Tim Jubir KPK, Pada November 2024, Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memaparkan, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi, yang akan digunakan untuk pendanaan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Kemudian, pada pekan lalu, pada 24 Desember 2024, KPK juga menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara suap terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024.
Program Pendidikan dan Pencegahan Korupsi di Sektor Politik
Sejak awal 2024, KPK telah melakukan berbagai inisiatif dalam rangka memperkuat integritas di kalangan penyelenggara negara, calon kepala daerah, hingga calon legislatif.
“KPK juga terus mengambil bagian untuk mewujudkan pelaksanaan Pemilu yang bersih dari praktik korupsi atau politik uang,” kata Budi dalam keterangannya, Jum’at (27/12/2024).
Adapun, beberapa program yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2024 antara lain, Program Paku Integritas dengan memberikan pembekalan antikorupsi kepada calon Presiden dan calon Wakil Presiden Republik Indonesia pada Januari 2024, serta kepada 269 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih periode 2024-2029 pada September 2024.
Selanjutnya adalah program “Hajar Serangan Fajar”, dengan melakukan kampanye melalui berbagai medium dan kolaborasi stakeholder sebagai bagian dari upaya pemberantasan politik uang dalam pemilu dan pilkada, yang bertujuan untuk meminimalisasi praktik politik uang yang merusak demokrasi.
Selain itu, KPK pun mempermudah penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon kepala daerah (cakada) dan calon legislatif (caleg) terpilih, melalui dashboard elhkpn.go.id.
Dashboard ini juga untuk mendorong kepatuhan pelaporan LHKPN oleh cakada dan caleg terpilih, sekaligus mempermudah masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap harta dan aset milik penyelenggara negara.
“Dengan demikian, apabila masyarakat menemukan adanya anomali atas pelaporan dimaksud, dapat menyampaikan atau melaporkannya kepada KPK sebagai bahan pengayaan,” terangnya.
Sebelumnya, pada 2023 KPK juga gencar melanjutkan program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) yang bertujuan untuk membawa khazanah baru perpolitikan Indonesia yang lebih bersih, beretika, dan bebas dari korupsi.
“KPK menyadari, parpol adalah motor penggerak demokrasi, yang nantinya akan menjadi “jembatan” penghubung pemerintah dan rakyat,” ucapnya.
Dalam upaya pencegahan korupsi di sektor politik, KPK juga akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dan terus memperkuat pengawasan terhadap potensi-potensi rawan korupsi.
“Dengan berbagai program yang telah dijalankan, KPK berharap dapat menciptakan iklim politik yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel, serta membangun kesadaran publik tentang pentingnya mencegah korupsi sejak dini,” tutup Budi.*(sorotmerahputih)
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini