• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Minggu, Juli 13, 2025
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Sastra
Home Nasional

Anggaran Perjalanan Dinas ke Luar Negeri Diperketat, Pejabat Negara Wajib Lapor ke Presiden

admin oleh admin
26 Desember 2024
di Nasional
Waktu membaca: 2 menit lebih
A A
0
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kemsetneg)

7
VIEWS

Sorot Merah Putih — Upaya pemerintahan Prabowo Subianto dalam menghemat anggaran, yaitu dengan memperketat perjalanan dinas luar negeri (PDLN) bagi seluruh pejabat negara, layak diapresiasi.

Pembatasan itu diatur berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Sekretariat Negara No.B-32/M/S/LN.00/12/2024 pada 23 Desember 2024. Sejumlah poin penting diatur dalam surat edaran tersebut.

BacaLainnya

Cak Farkhan Kembali Pimpin BMI, Terpilih Aklamasi di Munas 1: Siap Menangkan Demokrat di 2029

13 Juli 2025

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Serahkan 5 Unit Kapal ke Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam Skema PSP

11 Juli 2025

Audiensi dengan Ibas, BMI Mantapkan Konsolidasi Menuju MUNAS I

11 Juli 2025

“Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober dan 6 November 2024, Kementerian Sekretariat Negara mengeluarkan Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN),” dikutip dari akun Instagram resmi @kemensetneg.ri, Kamis (26/12/2024).

Sejumlah poin menyangkut pembatasan PDLN, antara lain. Pertama, PDLN dilakukan secara efektif, efisien dan selektif dengan mendukung fokus Asta Cita Presiden. Kedua, kegiatan PDLN diutamakan yang memiliki urgensi substantif dan menghasilkan manfaat nyata bagi kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.

Poin ketiga yang tak kalah pentingnya adalah jumlah peserta PDLN dibatasi sesuai jenis kegiatan untuk efisiensi anggaran.

Selain itu, ada prosedur yang terkait pengajuan izin PDLN selambat-lambatnya 7 hari sebelum rencana keberangkatan.

“PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, dengan prosedur,” tulis poin nomor 4 dalam surat edaran tersebut.

Dan, pengajuan permohonan PDLN wajib dilengkapi sejumlah dokumen, yakni kerangka acuan kerja yang memuat urgensi kegiatan, justifikasi peran substantif penugasan peserta PDLN, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut pasca kegiatan.

Baca Juga  Kapolri Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkokoh Pancasila Menuju Indonesia Emas 2045

Selain itu, wajib menyertakan konfirmasi resmi keikutsertaan individu beserta jadwal atau agenda kegiatan, maupun rundown yang bersumber dari mitra penyelenggara luar negeri; serta korespondensi rencana pelaksanaan kegiatan dinas dengan perwakilan pemerintah pada negara yang dituju.

Pelaku perjalanan dinas luar negeri juga harus melampirkan keterangan pembiayaan, khususnya bagi kegiatan dinas yang dibiayai sepenuhnya atau sebagian dari dana pribadi, maupun sepenuhnya atau sebagian dari donor/sponsor.

Perlu juga dilampirkan rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk dinas ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, dan perjanjian tugas belajar bagi kegiatan dinas luar negeri dalam rangka mengikuti pendidikan gelar.

Bagi kegiatan PDLN yang dilaksanakan menteri/wakil menteri/pimpinan lembaga, maka permohonan izin PDLN diajukan bersamaan dengan permohonan persetujuan tim pendamping substansi maupun non-substansi, dan permohonan persetujuan Menteri Ad Interim, khusus bagi penugasan PDLN menteri. Dan, laporan kegiatan PDLN disampaikan paling lambat 2 minggu setelah kepulangan. (sumber/sorotmerahputih)

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: Kementerian Sekretariat NegaraPerjalanan DInas Luar NegeriPrabowo SubiantoPrasetyo Hadi
ShareTweetSendSharePinScan
Posting Sebelumnya

Pemerintahan Prabowo Sudah Menghapus Utang 67 Ribu UMKM, Hilangkan Potensi Kesengsaraan Rakyat

Posting Selanjutnya

Pinjaman Hingga Rp10 Miliar, Ini Persyaratan Penerima Kredit Padat Karya dari Pemerintah

Related Posts

Cak Farkhan Kembali Pimpin BMI, Terpilih Aklamasi di Munas 1: Siap Menangkan Demokrat di 2029

13 Juli 2025

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Serahkan 5 Unit Kapal ke Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam Skema PSP

11 Juli 2025

Audiensi dengan Ibas, BMI Mantapkan Konsolidasi Menuju MUNAS I

11 Juli 2025

Serikat Tani Nelayan Apresiasi Hari Bhayangkara ke-79: Harap Polri Lebih Bijak Tangani Konflik Agraria

10 Juli 2025
Komjen (Purn) Firli Bahuri kegiatan bakti sosiai bedah rumah dan serahkan alkes di Akademi Kepolisian, Peringati Hari Bhayangkara Ke-79

Firli Bahuri Pimpin Batalyon Dhira Brata: Gelar Bedah Rumah dan Serahkan Alkes di lingkungan Akpol

9 Juli 2025

DPR Dukung Kementerian HAM Targetkan 2.000 “Kampung Redam” dan Revisi UU HAM di 2026

8 Juli 2025
Posting Selanjutnya
Syarat Penerima kredit padat karya dari Pemerintah

Pinjaman Hingga Rp10 Miliar, Ini Persyaratan Penerima Kredit Padat Karya dari Pemerintah

eks Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Bambang Beathor Suryadi

Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD, Beathor Suryadi: Karakter Bangsa yang Kedepankan Musyawarah Mufakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Menlu Sugiono hadiri ASEAN-UK Post Ministerial Conference (PMC) di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (11/7/2025).

Menlu Sugiono Dorong Inggris Perkuat Kolaborasi Konkret Jaga Stabilitas Kawasan ASEAN

13 Juli 2025

Cak Farkhan Kembali Pimpin BMI, Terpilih Aklamasi di Munas 1: Siap Menangkan Demokrat di 2029

13 Juli 2025

Presiden Prabowo Disambut di Brussel, Lawatan Diplomatik Perkuat Kemitraan RI – Uni Eropa

13 Juli 2025

Jelang Kunjungan ke Eropa, Seskab Teddy: Presiden Pimpin Ratas Bahas Penegakan Hukum hingga Cuaca Ekstrem

12 Juli 2025

Momentum Hari Koperasi ke-78, Pemkab Garut Luncurkan Koperasi Merah Putih di 442 Desa/Kelurahan

12 Juli 2025

Klausul Impunitas Advokat di RUU KUHAP, Johanis Tanak: Harus Jadi Perhatian Pembuat UU

12 Juli 2025

Presiden Prabowo Hadir di Bastille Day 2025: Simbol Penghormatan Prancis untuk Indonesia

11 Juli 2025

Artikel Terpopuler

  • Kapolres Garut Resmikan Cafe 10.2, Fasilitas Nyaman Bagi Masyarakat dan Jurnalis di Mapolres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap jadi Alumni Paling Cemerlang di Akpol 1997

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Restrukturisasi BUMN Farmasi: Federasi Serikat Pekerja Peringatkan Pemerintah Soal Salah Tunjuk Direksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Firli Bahuri Pimpin Batalyon Dhira Brata: Gelar Bedah Rumah dan Serahkan Alkes di lingkungan Akpol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepekan Jabatan Wakapolri Kosong, Kapolri akan Konsultasi ke Presiden: Ini Pesan dan Harapan IRC Reform

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Hadir di Bastille Day 2025: Simbol Penghormatan Prancis untuk Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penulisan Sejarah Nasional: Strategi Kebudayaan dari Bangsa Besar Menuju Indonesia Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Kolaborasi dengan kabariku.com

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Kolaborasi dengan kabariku.com