Sorot Merah Putih, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan aset barang rampasan negara senilai total Rp9.830.251.000 kepada Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM).
Aset tersebut akan dimanfaatkan sebagai pusat pendidikan guna memperkuat fondasi kelembagaan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang HAM.
Aset yang diserahkan terdiri atas enam bidang tanah dan dua bangunan permanen yang berlokasi di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Seluruhnya merupakan hasil sitaan dari perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, penyerahan aset dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).
“Penyerahan aset ini berasal dari perkara tahun 2020 yang telah tuntas. Kementerian HAM mengajukan agar aset tersebut dimanfaatkan untuk pendidikan, mengingat kementerian ini masih baru,” ujar Setyo saat acara serah terima di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (06/01/2026).
Menurut Setyo, pemanfaatan aset rampasan tidak sekadar bersifat administratif, melainkan bentuk nyata kehadiran negara agar masyarakat dapat merasakan langsung manfaat dari hasil penindakan korupsi.
“Urusan HAM adalah hak setiap warga negara. Dengan adanya pusat pendidikan ini, kami berharap Kementerian HAM dapat berproses lebih baik dan memberikan manfaat berkelanjutan,” katanya.

KPK menilai optimalisasi aset rampasan penting untuk mencegah penurunan nilai maupun potensi penyalahgunaan di masa depan. Dengan dialihkannya aset kepada instansi pemerintah, negara juga dapat menghemat anggaran pembangunan fasilitas publik.
Menteri Pigai: Pusat Persemaian Manusia Indonesia
Sementara itu, Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan apresiasi atas dukungan KPK. Ia menyebut aset tersebut akan menjadi tonggak penting dalam membangun ekosistem pendidikan dan peradaban HAM di Indonesia.
“Terima kasih. Pemberian ini akan menjadi pusat pendidikan, pusat persemaian manusia Indonesia, peradaban HAM, dan bangsa Indonesia,” ujar Pigai.
Pigai menambahkan, meskipun saat ini aset Kementerian HAM masih terbatas, setiap fasilitas yang diterima akan dikelola secara maksimal untuk kepentingan jangka panjang bangsa.
Diketahui, seluruh aset tersebut merupakan hasil rampasan dari terpidana Dadang Suganda dalam perkara korupsi pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung.
Rincian aset meliputi:
Lima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah seluas total 2.581 meter persegi di Kelurahan Regol Wetan, Kabupaten Sumedang, senilai Rp2.970.636.000;
Satu bidang tanah seluas 2.110 meter persegi di Kelurahan Sukajaya, Sumedang, senilai Rp1.604.806.000;
Dua bangunan permanen di Kelurahan Regol Wetan, masing-masing seluas 1.050 meter persegi senilai Rp4.288.728.000 dan 1.261,97 meter persegi senilai Rp966.081.000.
Penyerahan aset ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh KPK dan Kementerian HAM. Prosesi ini disaksikan Wakil Menteri HAM Mugiyanto, Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto, serta Sekretaris Jenderal Kementerian HAM Novita Ilmaris.
Melalui pemanfaatan ini, aset hasil korupsi tidak hanya kembali ke negara dalam bentuk nilai ekonomi, tetapi juga bertransformasi menjadi layanan publik berupa pusat pendidikan dan pelatihan HAM. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat literasi HAM, meningkatkan kapasitas aparatur negara, serta membangun budaya akuntabilitas dan antikorupsi.***
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini
















