Sorot Merah Putih, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa berupa iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, mengatakan bahwa pada 27 Februari 2025, KPK telah menerbitkan lima surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor 13 hingga 17 untuk lima orang tersangka.

“Tersangka terdiri dari dua orang pejabat Bank Jabar Banten dan tiga orang dari pihak swasta,” ujar Budi dalam konferensi pers didampingi Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di gedung Merah Putih KPK, pada Kamis (13/03/2025).
Dua pejabat tersebut adalah YR, selaku Direktur Utama BJB, dan WH, sebagai Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB. Sementara itu, tiga tersangka dari pihak swasta merupakan pemilik agensi iklan.
Mereka adalah ID, pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; S, pemilik agensi PSJ dan WSPA; serta SGK, pemilik agensi CKMB dan CKSB.
Budi menjelaskan, dalam periode 2021 hingga pertengahan 2023, Bank BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank sebesar sekitar Rp409 miliar yang dikelola oleh Divisi Corsec.
Dana tersebut digunakan untuk biaya penayangan iklan di media televisi, cetak, dan online yang kerja sama dengan enam agensi yang disebutkan.
“Tiga orang tersebut masing-masing memiliki dua agensi yang ditunjuk sebagai vendor untuk penempatan iklan oleh Bank Jabar Banten,” jelas Budi.
Budi pun merinci, penerimaan dana oleh masing-masing agensi adalah sebagai berikut: PT CKMB menerima Rp41 miliar, CKSB Rp105 miliar, PT Arteja Mulyatama Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar, PT PSJ Rp33 miliar, dan PT WSPA Rp49 miliar.
“Dari proses penyidikan dan penyelidikan yang kami laksanakan, kami menemukan fakta, bahwa lingkup keenam agensi ini hanya menempatkan iklan sesuai permintaan BJB,” ungkapnya.
Menurut Budi, KPK menemukan adanya pelanggaran ketentuan barang dan jasa dalam proses penunjukan agensi tersebut.
Selain itu, modus penempatan iklan yang dilakukan enam agensi tersebut tidak sesuai dengan pembayaran yang dilakukan oleh BJB ke agensi dan pembayaran agensi ke media yang menayangkan iklan.
“Dari total dana Rp409 miliar, setelah dipotong pajak, tersisa sekitar Rp300 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp100 miliar digunakan untuk pekerjaan yang sesuai dengan realisasi di lapangan.,” bebernya
Namun, Budi menegaskan bahwa KPK belum melakukan penelusuran detail terkait nilai pekerjaan tersebut.
“Adapun yang tidak real atau fiktif, nilainya diperkirakan mencapai Rp222 miliar selama periode 2,5 tahun tersebut,” ungkap Budi.
Adapun penggunaan uang tersebut, Budi menjelaskan, terdapat kebutuhan nonbudgeter yang diperkirakan kerugian negara mencapai Rp250 miliar.
“Jadi dirut bank Jabar, YR bersama WD ini melakukan kerjasama dengan agensi tersebut bersepakat untuk memenuhi dana nonbudgeter tersebut, lalu mengakali dari penempatan iklan tersebut dengan agensi yang telah ditentukan,” terangnya.
KPK telah melakukan serangkaian upaya paksa, setelah surat penyidikan diterbitkan terhadap kelima tersangka sejak 28 Februari 2025.
“KPK telah melakukan upaya pencegahan atau pencekalan bepergian keluar negeri. Juga telah melakukan penggeledahan dibeberap tempat yang kami duga terdapat barang bukti terkait perkara dimaksud,” jelasnya.
KPK akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan kerugian negara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tersebut.*Boelan
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini