• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Rabu, Juli 22, 2026
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Sorot Dwi Warna

KPK Dalami Kajian Potensi Praktik Korupsi Dibalik Eksplorasi Tambang di Raja Ampat

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
14 Juni 2025
di Sorot Dwi Warna
Waktu membaca: 3 menit lebih
A A
0

Sorot Merah Putih, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memperdalam kajian terhadap potensi praktik korupsi di sektor pertambangan nasional. Fokus utama saat ini tertuju pada wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Hal ini menyusul pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) oleh pemerintah terhadap empat perusahaan tambang yang dinilai melanggar ketentuan lingkungan.

BacaLainnya

KPK Maknai Pancasila sebagai Fondasi Moral untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi

2 Juni 2026

KPK Dorong Reformasi Tata Kelola Parpol untuk Cegah Korupsi Politik Sejak Hulu

27 April 2026

KPK-Lemhannas Gembleng 110 Calon Pemimpin Berintegritas di Tengah Ancaman Konflik Kepentingan

24 April 2026

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa kajian mengenai tata kelola sektor tambang sebenarnya telah dimulai sebelum mencuatnya kasus hukum di Raja Ampat.

Namun, perkembangan terbaru membuat KPK memperbarui dan menyempurnakan dokumen kajian tersebut.

“Dokumen itu sedang dalam proses finalisasi dan nantinya akan kami serahkan kepada kementerian atau lembaga terkait untuk mitigasi kebijakan. Tapi ternyata, sebelum kajian selesai, sudah terjadi masalah di sana,” ujar Setyo saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, dikutip Sabtu (14/6/2025).

Kajian tersebut, kata dia, akan menjadi masukan penting bagi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan, khususnya dalam pengawasan dan penegakan hukum.

Terpisah, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, memaparkan bahwa timnya telah mengidentifikasi berbagai persoalan klasik dalam sektor tambang, antara lain lemahnya pengawasan, konflik lahan, kerusakan lingkungan, serta tumpang tindih regulasi.

“Pengawasan yang tidak sinkron, data antarinstansi yang tidak terintegrasi, dan praktik rente di balik proses pemberian izin menjadi masalah utama. Ini membuka celah korupsi yang serius,” ungkap Dian.

Baca Juga  KPK Yakin Presiden Prabowo Segera Lapor Soal Hadiah Mobil Listrik dari Presiden Erdogan

Dian mengungkapkan bahwa berdasarkan pengamatannya saat mengunjungi tambang milik PT Gag Nikel dua tahun lalu, luas tambang perusahaan itu mencapai 13.000 hektare-dua kali lipat dari luas Pulau Gag yang hanya sekitar 6.000 hektare.

Artinya, wilayah tambang berpotensi masuk hingga ke wilayah laut di sekitar pulau tersebut.

Ia juga menyoroti lonjakan signifikan izin tambang nikel di Raja Ampat yang dinilai janggal. Dari sekitar 11 ribu IUP di Indonesia, 1.850 di antaranya tidak memiliki dokumen mine planning and production (MPP).

“Dampaknya tidak hanya pada potensi kerugian negara melalui ekspor ilegal, tapi juga pada kerusakan lingkungan yang luar biasa besar. Pemulihan lingkungan, seperti terumbu karang, bisa jadi jauh lebih mahal daripada pemasukan dari tambang itu sendiri,” tegasnya.

Pada Selasa (10/6), Pemerintah melalui Kementerian ESDM secara resmi mencabut empat IUP di Raja Ampat, yakni milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Keempat perusahaan itu dinilai beroperasi di kawasan geopark yang dilindungi dan melanggar ketentuan lingkungan hidup.

Pencabutan izin tersebut menuai dukungan luas dari berbagai kalangan, mengingat Raja Ampat merupakan kawasan konservasi dengan nilai ekologis tinggi serta salah satu destinasi wisata utama Indonesia.

“Penguatan pengawasan sektor tambang mutlak diperlukan untuk mencegah kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang tidak bisa dipulihkan,” tegas Setyo.

Senada dengan Simpul Aktivis Angkatan 1998 (SIAGA 98) melalui Koordinator, Hasanuddin, yang sebelumnya meminta KPK membuka penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan izin dan eksploitasi tambang nikel di gugus pulau Raja Ampat.

Hasanuddin menilai, proses penerbitan izin tambang di wilayah sensitif itu berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Baca Juga  KPK Apresiasi Dukungan Pegiat Antikorupsi dan Akademisi dalam Pemberantasan Korupsi

“Kami berharap KPK tidak menunggu terlalu lama. Harus ada langkah cepat, transparan, dan akuntabel dalam menangani persoalan ini,” tandas Hasanuddin.*

Berita terkait :

SIAGA 98 Minta KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Izin Tambang di Gugus Pulau Raja Ampat
Komitmen Lindungi Kawasan Konservasi: Presiden Prabowo Cabut Izin Tambang di Raja Ampat

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriEksplorasi Tambang di Raja AmpatHasanuddin Koordinator SIAGA 98Izin Tambang di Raja AmpatKomisi Pemberantasan KorupsiPresiden Prabowo SubiantoSimpul Aktivis Angkatan 1998
ShareTweetSendPinScanShare
Posting Sebelumnya

Presiden Prabowo Terima Telepon Presiden Trump: Saling Ucapkan Selamat dan Bahas Perdamaian Global

Posting Selanjutnya

Presiden Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut: Keputusan Pekan Depan

Related Posts

KPK Maknai Pancasila sebagai Fondasi Moral untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi

2 Juni 2026

KPK Dorong Reformasi Tata Kelola Parpol untuk Cegah Korupsi Politik Sejak Hulu

27 April 2026

KPK-Lemhannas Gembleng 110 Calon Pemimpin Berintegritas di Tengah Ancaman Konflik Kepentingan

24 April 2026

Minimnya Anggaran KPK dan Dampaknya Terhadap Efektivitas Pemberantasan Korupsi di Indonesia

23 April 2026

KPK Tekankan Penguatan Integritas Pimpinan BRIN di Tengah Risiko Korupsi Sektor Riset

10 April 2026

KPK Gelar Pelatihan Integritas bagi APH, Targetkan 160 Personel Sepanjang 2026

8 Maret 2026
Posting Selanjutnya

Presiden Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut: Keputusan Pekan Depan

Hadirkan Dirut BPODT dan DPR RI, IMAIBANA Siap Bangun Danau Toba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

22 Juli 2026

Presiden Prabowo Pimpin Panen Raya di Malang, Tekankan Pengabdian TNI dan Polri untuk Rakyat

18 Juli 2026

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

1 Juli 2026
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin

SIAGA 98 Dorong DPR hingga Setneg Kawal Ketat Implementasi Ketentuan Peralihan UU Polri Nomor 5 Tahun 2026

29 Juni 2026
MBG Watch memasang garis kuning-hitam atau menyegel secara simbolis area depan kantor BGN

Kenaikan BBM, Skandal Tata Kelola MBG dan Mega Koruptor: Kombinasi Yang Perlu Diwaspadai

12 Juni 2026

Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

8 Juni 2026

Malaikat Pelindung Silmy Karim

7 Juni 2026

Artikel Terpopuler

  • Profil Hakim Alimin Ribut Sujono yang pernah vonis mati Ferdy Sambo dan alasan ia gagal lolos seleksi hakim agung di DPR RI (Foto: Istimewa)

    Alasan DPR Tak Dukung Alimin Ribut Sujono, Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo yang Gagal Jadi Hakim Agung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar di Tubuh TNI, 48 Kolonel Resmi Naik Pangkat Menjadi Brigjen, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lawatan Diplomatik Presiden Prabowo: Hadiri Sidang Umum PBB, Kunjungi Kanada hingga Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mendagri: Moratorium Pemekaran Daerah Otonomi Baru Tidak Berlaku untuk Usulan Daerah Istimewa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Meme Berujung Tersangka, Ketua Komisi III Minta Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap jadi Alumni Paling Cemerlang di Akpol 1997

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenapa China Berkembang dan Maju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

Sorot Merah Putih

kabariku.com | beritageothermal.com | djituberita.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio