Redaksi Sorot Merah Putih
Boelan Tresyana
Sorot Merah Putih – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki babak baru setelah pimpinan DPR RI memberikan komitmen untuk menuntaskan regulasi tersebut paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen itu mencuat di tengah aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang dipimpin Supriyono alias Botok di depan Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026).
Massa mendesak DPR tidak lagi menunda pembahasan RUU yang dinilai penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil kejahatan.
Dalam pertemuan dengan pimpinan DPR, tuntutan massa tidak hanya berupa desakan agar RUU segera disahkan. AMPB juga meminta adanya kepastian waktu sekaligus konsekuensi apabila target tersebut tidak dipenuhi.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kemudian menyampaikan komitmen bahwa RUU Perampasan Aset akan diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen tersebut dituangkan secara tertulis dan ditandatangani sejumlah pimpinan DPR.
Selain Dasco, nama Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati juga tercantum dalam komitmen tersebut.
Yang membuat komitmen ini menjadi sorotan adalah adanya konsekuensi politik yang menyertainya.
Pimpinan DPR menyatakan siap meletakkan jabatan apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai tenggat yang telah disepakati.
Dengan demikian, persoalan RUU Perampasan Aset kini bukan lagi sekadar menyangkut target legislasi. Ada pertanggungjawaban politik yang secara terbuka diletakkan di atas meja.
Dasco menjadi salah satu figur yang paling disorot karena posisinya sebagai pimpinan DPR sekaligus pihak yang berhadapan langsung dengan tuntutan massa. Namun, pertaruhan tersebut tidak berdiri sendiri.
Pimpinan DPR lain yang ikut menandatangani komitmen juga berada dalam posisi yang sama untuk mempertanggungjawabkan target tersebut.
Aksi Botok dan AMPB hari ini pun memberikan tekanan berbeda. Publik kini memiliki tenggat yang jelas untuk mengukur keseriusan DPR dalam menyelesaikan RUU Perampasan Aset.
Jika RUU tersebut berhasil disahkan sebelum atau paling lambat 15 Desember 2026, komitmen pimpinan DPR akan menjadi bukti bahwa desakan masyarakat dijawab melalui proses legislasi.
Sebaliknya, jika target kembali meleset, komitmen tertulis tersebut berpotensi menjadi bumerang politik bagi para pimpinan DPR yang telah membubuhkan tanda tangan.
Sebab, sejak hari ini, 15 Desember 2026 bukan hanya menjadi deadline pembahasan RUU Perampasan Aset, tetapi juga deadline untuk membuktikan komitmen pimpinan DPR.
Dasco mempertaruhkan jabatannya.
Pimpinan DPR lainnya ikut menandatangani.
Dan publik kini tinggal menunggu pembuktiannya.*
Jakarta, 27 Agustus 2026
Berikut Surat Komitmen yang Ditandatangani Pimpinan DPR

artikel telah tayang di Kabariku.com
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini














