Sorot Merah Putih, Jakarta – Simpul Aktivis Angkatan 1998 (SIAGA 98) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera membuka penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam penerbitan izin tambang dan aktivitas eksploitasi nikel di Gugus Pulau Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Dalam pernyataannya, Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin menegaskan bahwa penerbitan izin tambang di kawasan tersebut berpotensi melanggar hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Penambangan di pulau-pulau kecil bukan hanya menyimpangi undang-undang, tetapi juga telah ditegaskan tidak dibolehkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023,” ujar Hasanuddin, Senin (9/6/2025) malam.
Putusan MK tersebut secara eksplisit memperkuat larangan atas aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil, dengan mempertimbangkan dampak ekologis dan kelangsungan hidup masyarakat lokal.
Hasanuddin menyoroti bahwa pemberian izin tambang tidak bisa hanya didasarkan pada potensi kandungan nikel semata.
Hasanuddin menegaskan bahwa aspek lingkungan hidup, tata ruang, dan peraturan perundang-undangan lainnya harus dijadikan pertimbangan utama sebelum izin dikeluarkan.
“Izin tambang tidak berdiri sendiri, tidak hanya dengan dalih potensi nikelnya, sehingga izin diterbitkan. Harus dilihat dari dampak terhadap lingkungan, kesesuaian dengan tata ruang, serta regulasi lainnya yang berlaku. Kalau semua itu diabaikan, maka patut dicurigai ada persekongkolan atau tindak pidana di balik penerbitannya,” bebernya.
Oleh karena itu, SIAGA 98 meminta KPK segera membentuk tim penyelidik khusus untuk menelusuri adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan tambang nikel tersebut.
“Kami berharap KPK tidak menunggu terlalu lama. Harus ada langkah cepat, transparan, dan akuntabel dalam menangani persoalan ini,” tandas Hasanuddin.
Isu penambangan di gugus Pulau Raja Ampat belakangan ini menjadi sorotan publik, menyusul kekhawatiran masyarakat dan aktivis yang peduli lingkungan atas dampak kerusakan ekologis yang ditimbulkan.
Kawasan tersebut dikenal sebagai salah satu wilayah dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia dan merupakan destinasi wisata bahari unggulan Indonesia.
Jika KPK bergerak cepat, penyelidikan ini bisa menjadi momentum untuk menegakkan supremasi hukum dalam perlindungan wilayah pesisir serta memperkuat tata kelola tambang yang berkelanjutan dan pro-lingkungan.*Hsn
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini
















