Sorot Merah Putih, Jakarta – Polemik batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara terkait kepemilikan empat pulau kini resmi diambil alih Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan ini diambil menyusul eskalasi ketegangan antara kedua provinsi yang sama-sama mengklaim Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek sebagai bagian dari wilayah administratif mereka.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya menegaskan pemerintah pusat tidak akan berdiam diri melihat potensi konflik berkepanjangan.
“Segera, ya. Kita selesaikan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Minggu (15/6/2025).
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan keputusan Prabowo merupakan hasil komunikasi antara Presiden dengan DPR RI.
“Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” ujar Dasco kepada awak media, Sabtu (14/6/2025).
Ketua Harian Partai Gerindra itu juga menyebutkan bahwa Presiden Prabowo menargetkan penyelesaian polemik ini rampung dalam waktu dekat.
“Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” tegasnya.

Konflik ini bermula dari keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mendukung klaim Sumatera Utara atas keempat pulau tersebut.
Keputusan tersebut tertuang dalam dokumen yang ditandatangani Mendagri pada 25 April 2025, di masa kepemimpinan Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Namun, Pemerintah Aceh menolak keputusan itu dan masih memperjuangkan agar keempat pulau tersebut kembali masuk ke dalam wilayah administrasi mereka.
“Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Kemendagri telah memfasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan beberapa kali,” jelas Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, Senin (26/5/2025).*
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini














