• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Selasa, Juli 15, 2025
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Sastra
Home Sorot Dwi Warna

Ketua KPK Tegaskan: UU Baru Tak Halangi Penindakan Korupsi di BUMN

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
7 Mei 2025
di Sorot Dwi Warna
Waktu membaca: 3 menit lebih
A A
0
Ketua KPK, Drs Setyo Budiyanto, SH., MH.

Ketua KPK, Drs Setyo Budiyanto, SH., MH.

12
VIEWS

Sorot Merah Putih, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa lembaganya tetap memiliki kewenangan penuh untuk menangani tindak pidana korupsi (TPK) yang terjadi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU BUMN telah disahkan.

Pernyataan ini disampaikan Ketua KPK sebagai respons atas sejumlah pasal dalam UU yang dinilai berpotensi membatasi ruang gerak lembaga antirasuah dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi di BUMN.

BacaLainnya

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan kuliah umum di hadapan peserta P3N yang berasal dari berbagai unsur instansi strategis negara, termasuk TNI, Polri, dan ASN, di Auditorium Gadjah Mada, Jakarta

KPK Tegaskan Pentingnya Integritas bagi Calon Pemimpin Bangsa dalam Pendidikan P3N Lemhanas

6 Juli 2025
Pelantikan 8 Pejabat Administrator dan Fungsional KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (1/7/2025)

KPK Lantik Delapan Pejabat Baru, Perkuat SDM untuk Efektivitas Pemberantasan Korupsi

2 Juli 2025
Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98

Presiden Prabowo Teken PP Penanganan Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, Berikut Tanggapan SIAGA 98

27 Juni 2025

“KPK tetap berwenang menjalankan tugas-tugas penegakan hukum atas tindak pidana korupsi di BUMN, karena secara hukum pidana, pengurus BUMN masih termasuk kategori penyelenggara negara dan kerugian yang timbul merupakan kerugian keuangan negara,” tegas Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/5/2025).

Penegasan Status Penyelenggara Negara

Salah satu sorotan KPK adalah Pasal 9G dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

KPK menilai ketentuan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

“Pasal tersebut kontradiktif dengan definisi penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam UU 28/1999. Bahkan dalam penjelasan Pasal 9G itu sendiri dijelaskan bahwa status penyelenggara negara tidak hilang meski seseorang menjabat sebagai pengurus BUMN,” jelas Setyo.

Dengan demikian, menurut KPK, para pejabat di BUMN tetap wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta melaporkan penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Direktur PT Bumigas Energi Minta Perlindungan Presiden Prabowo, Klaim Dirugikan Surat KPK hingga Tersingkir dari Proyek Panas Bumi

Kerugian BUMN Adalah Kerugian Negara

KPK juga menyoroti Pasal 4B UU BUMN yang menyebut kerugian BUMN bukan merupakan kerugian keuangan negara.

Menurut Setyo, hal ini bertentangan dengan serangkaian putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk Putusan MK Nomor 59/PUU-XVI/2018 dan 26/PUU-XIX/2021, yang menegaskan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara.

“Kerugian yang dialami BUMN akibat tindak pidana, seperti penyalahgunaan wewenang, suap, fraud, atau konflik kepentingan, tetap dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara yang dapat diproses secara pidana,” ujar Setyo.

Dasar Hukum Kewenangan KPK

Merujuk pada Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, serta Putusan MK Nomor 62/PUU-XVII/2019, KPK menyatakan bahwa kata “dan/atau” dalam aturan tersebut memungkinkan KPK untuk menangani kasus korupsi di BUMN.

“Jika terdapat salah satu dari tiga unsur: penyelenggara negara, kerugian keuangan negara, atau keduanya. Artinya, KPK bisa menangani kasus korupsi di BUMN jika ada penyelenggara negara, ada kerugian keuangan negara, atau keduanya,” twrangnya.

Dorong Tata Kelola BUMN yang Baik

Setyo Budiyanto menekankan bahwa KPK tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pengawal tata kelola BUMN agar berjalan transparan, akuntabel, dan bebas korupsi.

“Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di BUMN merupakan bagian dari upaya mendorong penerapan prinsip Good Corporate Governance di tubuh BUMN, demi tercapainya kemakmuran rakyat,” pungkas Ketua KPK.*Boelan

Berita tayang di kabariku.com

Johanis Tanak: UU BUMN Baru Tak Hilangkan Pertanggungjawaban Hukum atas Korupsi
Hasanuddin: Perubahan Status Direksi dan Komisaris Bukan Penghalang Penegakan Hukum di BUMN

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKetua KPK Setyo BudiyantoKomisi Pemberantasan KorupsiUU BUMN Baru
ShareTweetSendSharePinScan
Posting Sebelumnya

Presiden Prabowo Terima Kunjungan Bill Gates Bahas Kerja Sama Kesehatan Global

Posting Selanjutnya

Ada Geliat Budaya di Ampera

Related Posts

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan kuliah umum di hadapan peserta P3N yang berasal dari berbagai unsur instansi strategis negara, termasuk TNI, Polri, dan ASN, di Auditorium Gadjah Mada, Jakarta

KPK Tegaskan Pentingnya Integritas bagi Calon Pemimpin Bangsa dalam Pendidikan P3N Lemhanas

6 Juli 2025
Pelantikan 8 Pejabat Administrator dan Fungsional KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (1/7/2025)

KPK Lantik Delapan Pejabat Baru, Perkuat SDM untuk Efektivitas Pemberantasan Korupsi

2 Juli 2025
Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98

Presiden Prabowo Teken PP Penanganan Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, Berikut Tanggapan SIAGA 98

27 Juni 2025

Pemerintah Teken PP 24/2025, KPK Tegaskan Justice Collaborator Wajib Kembalikan Aset Korupsi

27 Juni 2025
Pelepasan armada minibus Roadshow Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi 2025 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta

KPK Resmi Memulai Roadshow “Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi 2025”

27 Juni 2025
Ketua KPK, Setyo Budiyanto dala acara peluncuran program “KPK for DIGI”

“KPK For DIGI”: Fondasi Baru Lewat Transformasi Digital

24 Juni 2025
Posting Selanjutnya

Ada Geliat Budaya di Ampera

Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada bersama Ketua PPATK dalam kegiatan konfrensi pers Penetapan Tersangka dan Penyitaan Aset dalam Rangka Penyidikan Perkara TPPU dari Tindak Pidana Asal Perjudian Online di Mabes Polri (7/5/2025)

PPATK Damping Bareskrim Bongkar Skema Pencucian Uang Dalam Bisnis Judi Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Jumhur Hidayat Dorong Pendapatan Kena Pajak Rp10 Juta Keatas: Atasi Lesunya Industri

15 Juli 2025

Prabowo Subianto Ukir Sejarah sebagai Presiden Indonesia Pertama Hadiri Bastille Day di Paris

14 Juli 2025

IPW Soroti Kejanggalan Kematian Axi, Minta Kapolda NTT Bentuk Tim Investigasi Independen

14 Juli 2025
Menlu Sugiono hadiri ASEAN-UK Post Ministerial Conference (PMC) di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (11/7/2025).

Menlu Sugiono Dorong Inggris Perkuat Kolaborasi Konkret Jaga Stabilitas Kawasan ASEAN

13 Juli 2025

Cak Farkhan Kembali Pimpin BMI, Terpilih Aklamasi di Munas 1: Siap Menangkan Demokrat di 2029

13 Juli 2025

Presiden Prabowo Disambut di Brussel, Lawatan Diplomatik Perkuat Kemitraan RI – Uni Eropa

13 Juli 2025

Jelang Kunjungan ke Eropa, Seskab Teddy: Presiden Pimpin Ratas Bahas Penegakan Hukum hingga Cuaca Ekstrem

12 Juli 2025

Artikel Terpopuler

  • Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap jadi Alumni Paling Cemerlang di Akpol 1997

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Firli Bahuri Pimpin Batalyon Dhira Brata: Gelar Bedah Rumah dan Serahkan Alkes di lingkungan Akpol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Hadir di Bastille Day 2025: Simbol Penghormatan Prancis untuk Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Audiensi dengan Ibas, BMI Mantapkan Konsolidasi Menuju MUNAS I

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cak Farkhan Kembali Pimpin BMI, Terpilih Aklamasi di Munas 1: Siap Menangkan Demokrat di 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Klausul Impunitas Advokat di RUU KUHAP, Johanis Tanak: Harus Jadi Perhatian Pembuat UU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Kunjungan ke Eropa, Seskab Teddy: Presiden Pimpin Ratas Bahas Penegakan Hukum hingga Cuaca Ekstrem

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Kolaborasi dengan kabariku.com

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Kolaborasi dengan kabariku.com