• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Senin, Mei 4, 2026
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Sorot Dwi Warna

Ketua KPK Tegaskan: UU Baru Tak Halangi Penindakan Korupsi di BUMN

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
7 Mei 2025
di Sorot Dwi Warna
Waktu membaca: 3 menit lebih
A A
0
Ketua KPK, Drs Setyo Budiyanto, SH., MH.

Ketua KPK, Drs Setyo Budiyanto, SH., MH.

Sorot Merah Putih, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa lembaganya tetap memiliki kewenangan penuh untuk menangani tindak pidana korupsi (TPK) yang terjadi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU BUMN telah disahkan.

Pernyataan ini disampaikan Ketua KPK sebagai respons atas sejumlah pasal dalam UU yang dinilai berpotensi membatasi ruang gerak lembaga antirasuah dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi di BUMN.

BacaLainnya

KPK Dorong Reformasi Tata Kelola Parpol untuk Cegah Korupsi Politik Sejak Hulu

27 April 2026

KPK-Lemhannas Gembleng 110 Calon Pemimpin Berintegritas di Tengah Ancaman Konflik Kepentingan

24 April 2026

Minimnya Anggaran KPK dan Dampaknya Terhadap Efektivitas Pemberantasan Korupsi di Indonesia

23 April 2026

“KPK tetap berwenang menjalankan tugas-tugas penegakan hukum atas tindak pidana korupsi di BUMN, karena secara hukum pidana, pengurus BUMN masih termasuk kategori penyelenggara negara dan kerugian yang timbul merupakan kerugian keuangan negara,” tegas Setyo Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/5/2025).

Penegasan Status Penyelenggara Negara

Salah satu sorotan KPK adalah Pasal 9G dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

KPK menilai ketentuan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

“Pasal tersebut kontradiktif dengan definisi penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam UU 28/1999. Bahkan dalam penjelasan Pasal 9G itu sendiri dijelaskan bahwa status penyelenggara negara tidak hilang meski seseorang menjabat sebagai pengurus BUMN,” jelas Setyo.

Dengan demikian, menurut KPK, para pejabat di BUMN tetap wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta melaporkan penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Soroti Kebocoran di Perizinan Tambak, KPK: Hanya 10% di NTB yang Kantongi Izin Lengkap

Kerugian BUMN Adalah Kerugian Negara

KPK juga menyoroti Pasal 4B UU BUMN yang menyebut kerugian BUMN bukan merupakan kerugian keuangan negara.

Menurut Setyo, hal ini bertentangan dengan serangkaian putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk Putusan MK Nomor 59/PUU-XVI/2018 dan 26/PUU-XIX/2021, yang menegaskan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara.

“Kerugian yang dialami BUMN akibat tindak pidana, seperti penyalahgunaan wewenang, suap, fraud, atau konflik kepentingan, tetap dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara yang dapat diproses secara pidana,” ujar Setyo.

Dasar Hukum Kewenangan KPK

Merujuk pada Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, serta Putusan MK Nomor 62/PUU-XVII/2019, KPK menyatakan bahwa kata “dan/atau” dalam aturan tersebut memungkinkan KPK untuk menangani kasus korupsi di BUMN.

“Jika terdapat salah satu dari tiga unsur: penyelenggara negara, kerugian keuangan negara, atau keduanya. Artinya, KPK bisa menangani kasus korupsi di BUMN jika ada penyelenggara negara, ada kerugian keuangan negara, atau keduanya,” twrangnya.

Dorong Tata Kelola BUMN yang Baik

Setyo Budiyanto menekankan bahwa KPK tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pengawal tata kelola BUMN agar berjalan transparan, akuntabel, dan bebas korupsi.

“Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di BUMN merupakan bagian dari upaya mendorong penerapan prinsip Good Corporate Governance di tubuh BUMN, demi tercapainya kemakmuran rakyat,” pungkas Ketua KPK.*Boelan

Berita tayang di kabariku.com

Johanis Tanak: UU BUMN Baru Tak Hilangkan Pertanggungjawaban Hukum atas Korupsi
Hasanuddin: Perubahan Status Direksi dan Komisaris Bukan Penghalang Penegakan Hukum di BUMN

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKetua KPK Setyo BudiyantoKomisi Pemberantasan KorupsiUU BUMN Baru
ShareTweetSendPinScanShare
Posting Sebelumnya

Presiden Prabowo Terima Kunjungan Bill Gates Bahas Kerja Sama Kesehatan Global

Posting Selanjutnya

Ada Geliat Budaya di Ampera

Related Posts

KPK Dorong Reformasi Tata Kelola Parpol untuk Cegah Korupsi Politik Sejak Hulu

27 April 2026

KPK-Lemhannas Gembleng 110 Calon Pemimpin Berintegritas di Tengah Ancaman Konflik Kepentingan

24 April 2026

Minimnya Anggaran KPK dan Dampaknya Terhadap Efektivitas Pemberantasan Korupsi di Indonesia

23 April 2026

KPK Tekankan Penguatan Integritas Pimpinan BRIN di Tengah Risiko Korupsi Sektor Riset

10 April 2026

KPK Gelar Pelatihan Integritas bagi APH, Targetkan 160 Personel Sepanjang 2026

8 Maret 2026

Tutup Celah Korupsi Lintas Negara, KPK-CAC Timor Leste Teken MoU

17 Januari 2026
Posting Selanjutnya

Ada Geliat Budaya di Ampera

Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada bersama Ketua PPATK dalam kegiatan konfrensi pers Penetapan Tersangka dan Penyitaan Aset dalam Rangka Penyidikan Perkara TPPU dari Tindak Pidana Asal Perjudian Online di Mabes Polri (7/5/2025)

PPATK Damping Bareskrim Bongkar Skema Pencucian Uang Dalam Bisnis Judi Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

SIAGA 98: Pernyataan Amien Rais Hoaks, ‘Black Campaign’ Cederai Etika Demokrasi

3 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto melakukan groundbreaking proyek hilirisasi nasional tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu, 29 April 2026

Presiden Prabowo Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Tahap II Rp116 Triliun di Cilacap

30 April 2026

ADPPI Tegaskan Peran Kunci Jumhur Hidayat dalam Sinkronisasi Transisi Energi dan Lingkungan

29 April 2026

KPK Dorong Reformasi Tata Kelola Parpol untuk Cegah Korupsi Politik Sejak Hulu

27 April 2026

Rocky Gerung Hadiri Pelantikan Jumhur Hidayat, Soroti Isu Lingkungan Jadi Penentu Politik Gen Z

27 April 2026

KPK-Lemhannas Gembleng 110 Calon Pemimpin Berintegritas di Tengah Ancaman Konflik Kepentingan

24 April 2026
dok KAI

COO Danantara Dony Oskaria Pacu Modernisasi KAI untuk Transportasi Massal Terintegrasi Berkelanjutan

23 April 2026

Artikel Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi besar-besaran. Sebanyak 48 kolonel TNI resmi naik pangkat menjadi brigadir jenderal (Foto: Doc TNI/Istimewa)

    Mutasi Besar di Tubuh TNI, 48 Kolonel Resmi Naik Pangkat Menjadi Brigjen, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap jadi Alumni Paling Cemerlang di Akpol 1997

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Tahap II Rp116 Triliun di Cilacap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Pernyataan Amien Rais Hoaks, ‘Black Campaign’ Cederai Etika Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADPPI Tegaskan Peran Kunci Jumhur Hidayat dalam Sinkronisasi Transisi Energi dan Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar Makna Aktivis Pergerakan dari Hariman Siregar dan Bursah Zarnubi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rocky Gerung Hadiri Pelantikan Jumhur Hidayat, Soroti Isu Lingkungan Jadi Penentu Politik Gen Z

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

Sorot Merah Putih

kabariku.com | beritageothermal.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio