• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Kamis, Januari 15, 2026
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Sorot Dwi Warna

Johanis Tanak: UU BUMN Baru Tak Hilangkan Pertanggungjawaban Hukum atas Korupsi

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
6 Mei 2025
di Sorot Dwi Warna
Waktu membaca: 2 menit lebih
A A
1
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Johanis Tanak

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Johanis Tanak

Sorot Merah Putih, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengungkapkan pandangan yuridisnya terkait status hukum direksi, komisaris, dan dewan pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.

Johanis menyatakan bahwa sejak UU tersebut berlaku pada 24 Februari 2025, direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN secara hukum tidak lagi termasuk dalam kategori penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

BacaLainnya

Optimalisasi Asset Recovery, KPK Serahkan Lahan Rp9,83 Miliar di Sumedang untuk Pusdiklat HAM

9 Januari 2026
GOL Pelaporan Gratifikasi Online

Laporan Gratifikasi 2025 Naik 20 Persen: KPK Terima 5.020 Aduan Senilai Rp16,40 Miliar

31 Desember 2025

Puncak Pariwara ACFFEST 2025 dari Layar ke Pelosok Negeri: KPK Apresiasi Karya Kreatif Antikorupsi

1 Desember 2025

“Kalau menurut saya selaku pribadi, setiap orang wajib menaati aturan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, termasuk aturan hukum dalam UU No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN,” jelas Tanak, dalam keterangannya, Selasa (06/05/2025).

Ia merujuk Pasal 9G UU BUMN yang secara eksplisit menyatakan bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.

Perubahan ini, menurutnya, berimplikasi terhadap kewenangan KPK, yang berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 hanya dapat menangani kasus yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan kerugian negara di atas Rp1 miliar.

“Dengan demikian, secara yuridis, direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak lagi termasuk penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam UU Tipikor,” tegas Tanak.

Ia juga menjelaskan bahwa perubahan ini sejalan dengan prinsip badan hukum privat yang melekat pada entitas seperti Perseroan Terbatas (PT).

Baca Juga  Irjen Didik Agung Widjanarko dari Deputi Koordinasi Supervisi KPK Resmi Pimpin Polda Sultra

Dalam hal ini, kekayaan negara yang disetor sebagai penyertaan modal telah berubah menjadi kekayaan PT itu sendiri, sebagai badan hukum yang berdiri terpisah.

“Karena PT (Persero) adalah badan hukum privat, maka direksi, komisaris, dan dewan pengawas sebagai organ PT tidak dapat dikualifikasi sebagai penyelenggara negara,” tambahnya.

Namun demikian, Johanis menegaskan bahwa perubahan ini tidak serta-merta menghapus kemungkinan pemrosesan hukum terhadap tindak pidana korupsi di BUMN.

Tanak menyatakan bahwa peristiwa hukum yang terjadi sebelum UU BUMN 2025 tetap bisa diproses berdasarkan aturan yang berlaku saat itu.

“Peristiwa hukum terkait tipikor yang terjadi sebelum berlakunya UU No. 1 Tahun 2025 masih dapat diproses sesuai ketentuan UU Tipikor,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa seseorang tetap bisa diproses secara hukum atas dugaan korupsi, meskipun bukan berstatus penyelenggara negara, selama perbuatannya memenuhi unsur pidana dalam UU Tipikor.

“Kalau perbuatannya terindikasi sebagai korupsi, tentu dapat diproses menurut UU Tipikor. Bahkan masyarakat umum yang bukan penyelenggara negara pun bisa dijerat, sepanjang memenuhi unsur-unsur perbuatan tindak pidana korupsi,” tandasnya.*Boelan

Baca juga :

Hasanuddin: Perubahan Status Direksi dan Komisaris Bukan Penghalang Penegakan Hukum di BUMN

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiUU BUMN BaruUU No 1 BUMNUU Tipikor
ShareTweetSendPinScanShare
Posting Sebelumnya

Hasanuddin: Perubahan Status Direksi dan Komisaris Bukan Penghalang Penegakan Hukum di BUMN

Posting Selanjutnya

Sinergi Dewan Pers – Polri Tangani Isu Media di Era Oversupply Informasi

Related Posts

Optimalisasi Asset Recovery, KPK Serahkan Lahan Rp9,83 Miliar di Sumedang untuk Pusdiklat HAM

9 Januari 2026
GOL Pelaporan Gratifikasi Online

Laporan Gratifikasi 2025 Naik 20 Persen: KPK Terima 5.020 Aduan Senilai Rp16,40 Miliar

31 Desember 2025

Puncak Pariwara ACFFEST 2025 dari Layar ke Pelosok Negeri: KPK Apresiasi Karya Kreatif Antikorupsi

1 Desember 2025
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo memberikan sambutan dalam acara Partisipasi Publik di Ruang Digital: Sinergi untuk Transparansi, rangkaian peringatan Hakordia 2025

FMDP 2025: KPK Dorong Sinergi Digital untuk Transparansi dan Partisipasi Publik

30 November 2025
KPK Gelar FGD Kajian Rangkap Jabatan, Rumuskan Rekomendasi Mitigasi Benturan Kepentingan

KPK Perkuat Kajian Rangkap Jabatan, Rumuskan Rekomendasi Mitigasi Benturan Kepentingan

5 November 2025

KPK Serahkan Kepemimpinan ASEAN-PAC ke MACC, Dorong Sinergi Regional Antikorupsi

28 Oktober 2025
Posting Selanjutnya

Sinergi Dewan Pers - Polri Tangani Isu Media di Era Oversupply Informasi

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid

Komdigi Bekukan World App Pasca Viral Iming-Iming Uang dari Scan Retina

Komentar 1

  1. Ping-balik: Ketua KPK Tegaskan: UU Baru Tak Halangi Penindakan Korupsi di BUMN | Sorot Merah Putih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Buka Career Day MGBK DKI, Kepala BNN RI: Generasi Bebas Narkoba Penentu Indonesia Emas

14 Januari 2026
Presiden Prabowo Subianto meresmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 provinsi (Foto:BPMI)

Presiden Prabowo Resmikan Program Sekolah Rakyat Strategi Pengentasan Kemiskinan

12 Januari 2026

Optimalisasi Asset Recovery, KPK Serahkan Lahan Rp9,83 Miliar di Sumedang untuk Pusdiklat HAM

9 Januari 2026

Menutup 2025, Menyongsong 2026 dengan Disiplin dan Keyakinan Politik Rakyat

1 Januari 2026
GOL Pelaporan Gratifikasi Online

Laporan Gratifikasi 2025 Naik 20 Persen: KPK Terima 5.020 Aduan Senilai Rp16,40 Miliar

31 Desember 2025
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan laporan capaian hasil Satgas PKH dan penyelamatan keuangan negara tahun 2025 di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (24/12/2025)

Presiden Prabowo: Jangan Mau Dilobi, Penyelamatan Rp6,6 Triliun Baru Permulaan

26 Desember 2025

Reuni Akpol 91 Bhara Daksa, Komjen Moh. Iqbal Tekankan Nilai Loyalitas dan Kebersamaan

22 Desember 2025

Artikel Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi besar-besaran. Sebanyak 48 kolonel TNI resmi naik pangkat menjadi brigadir jenderal (Foto: Doc TNI/Istimewa)

    Mutasi Besar di Tubuh TNI, 48 Kolonel Resmi Naik Pangkat Menjadi Brigjen, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap jadi Alumni Paling Cemerlang di Akpol 1997

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima TNI Agus Subiyanto Mutasi 5 Perwira Isi Jabatan Strategis di BIN, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramai Dituding Cuma 30 Persen Susu, Ini Penjelasan Ilmiah di Balik Susu Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Optimalisasi Asset Recovery, KPK Serahkan Lahan Rp9,83 Miliar di Sumedang untuk Pusdiklat HAM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Smartboard, Teknologi Pembelajaran Digital yang Menjadi Program Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertemuan Empat Mata Presiden Prabowo-Dasco: Bahas Program Prioritas dan Keputusan DPR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

Sorot Merah Putih

kabariku.com | beritageothermal.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio