• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Sabtu, Mei 24, 2025
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Sastra
Home Sorot Dwi Warna

Johanis Tanak: UU BUMN Baru Tak Hilangkan Pertanggungjawaban Hukum atas Korupsi

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
6 Mei 2025
di Sorot Dwi Warna
Waktu membaca: 2 menit lebih
A A
0
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Johanis Tanak

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Johanis Tanak

11
VIEWS

Sorot Merah Putih, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengungkapkan pandangan yuridisnya terkait status hukum direksi, komisaris, dan dewan pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.

Johanis menyatakan bahwa sejak UU tersebut berlaku pada 24 Februari 2025, direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN secara hukum tidak lagi termasuk dalam kategori penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

BacaLainnya

KPK Kaji Ulang Dana Parpol dari APBN: Upaya Putus Rantai Politik Uang

24 Mei 2025
Ketua KPK, Setyo Budiyanto

KPK Ingatkan Risiko Korupsi, Dorong Transparansi di Program Koperasi Merah Putih

22 Mei 2025

Irjen Didik Agung Widjanarko dari Deputi Koordinasi Supervisi KPK Resmi Pimpin Polda Sultra

21 Mei 2025

“Kalau menurut saya selaku pribadi, setiap orang wajib menaati aturan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, termasuk aturan hukum dalam UU No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN,” jelas Tanak, dalam keterangannya, Selasa (06/05/2025).

Ia merujuk Pasal 9G UU BUMN yang secara eksplisit menyatakan bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.

Perubahan ini, menurutnya, berimplikasi terhadap kewenangan KPK, yang berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 hanya dapat menangani kasus yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan kerugian negara di atas Rp1 miliar.

“Dengan demikian, secara yuridis, direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak lagi termasuk penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam UU Tipikor,” tegas Tanak.

Ia juga menjelaskan bahwa perubahan ini sejalan dengan prinsip badan hukum privat yang melekat pada entitas seperti Perseroan Terbatas (PT).

Baca Juga  Perkuat Lini Pemberantasan Korupsi, KPK Terima 174 CPNS Baru

Dalam hal ini, kekayaan negara yang disetor sebagai penyertaan modal telah berubah menjadi kekayaan PT itu sendiri, sebagai badan hukum yang berdiri terpisah.

“Karena PT (Persero) adalah badan hukum privat, maka direksi, komisaris, dan dewan pengawas sebagai organ PT tidak dapat dikualifikasi sebagai penyelenggara negara,” tambahnya.

Namun demikian, Johanis menegaskan bahwa perubahan ini tidak serta-merta menghapus kemungkinan pemrosesan hukum terhadap tindak pidana korupsi di BUMN.

Tanak menyatakan bahwa peristiwa hukum yang terjadi sebelum UU BUMN 2025 tetap bisa diproses berdasarkan aturan yang berlaku saat itu.

“Peristiwa hukum terkait tipikor yang terjadi sebelum berlakunya UU No. 1 Tahun 2025 masih dapat diproses sesuai ketentuan UU Tipikor,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa seseorang tetap bisa diproses secara hukum atas dugaan korupsi, meskipun bukan berstatus penyelenggara negara, selama perbuatannya memenuhi unsur pidana dalam UU Tipikor.

“Kalau perbuatannya terindikasi sebagai korupsi, tentu dapat diproses menurut UU Tipikor. Bahkan masyarakat umum yang bukan penyelenggara negara pun bisa dijerat, sepanjang memenuhi unsur-unsur perbuatan tindak pidana korupsi,” tandasnya.*Boelan

Baca juga :

Hasanuddin: Perubahan Status Direksi dan Komisaris Bukan Penghalang Penegakan Hukum di BUMN

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiUU BUMN BaruUU No 1 BUMNUU Tipikor
ShareTweetSendSharePinScan
Posting Sebelumnya

Hasanuddin: Perubahan Status Direksi dan Komisaris Bukan Penghalang Penegakan Hukum di BUMN

Posting Selanjutnya

Sinergi Dewan Pers – Polri Tangani Isu Media di Era Oversupply Informasi

Related Posts

KPK Kaji Ulang Dana Parpol dari APBN: Upaya Putus Rantai Politik Uang

24 Mei 2025
Ketua KPK, Setyo Budiyanto

KPK Ingatkan Risiko Korupsi, Dorong Transparansi di Program Koperasi Merah Putih

22 Mei 2025

Irjen Didik Agung Widjanarko dari Deputi Koordinasi Supervisi KPK Resmi Pimpin Polda Sultra

21 Mei 2025
Ketua KPK bersama jajaran terima audiensi dari OJK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2025).

Audiensi dengan OJK, KPK Dorong Pelaksanaan Rekomendasi Hasil SPI 2024

15 Mei 2025

KPK Pastikan Penanganan Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia Tetap Berjalan

15 Mei 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Maknai Waisak, KPK Ajak Masyarakat Rawat Integritas Lewat Nilai Luhur Agama dan Budaya

13 Mei 2025
Posting Selanjutnya

Sinergi Dewan Pers - Polri Tangani Isu Media di Era Oversupply Informasi

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid

Komdigi Bekukan World App Pasca Viral Iming-Iming Uang dari Scan Retina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

KPK Kaji Ulang Dana Parpol dari APBN: Upaya Putus Rantai Politik Uang

24 Mei 2025

Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Perpres Perlindungan Jaksa “Kamuflase Hukum” Tidak Urgent dan Tidak Dibutuhkan

23 Mei 2025
Stafsus Kemenag RI Gugun Gumilar hadiri diskusi bersama NGO internasional di markas besar World Bank, Washington DC, Amerika Serikat

Di Forum World Bank, Gugun Gumilar: Kerukunan Umat Beragama Berkontribusi untuk SDGs

23 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri dan satuan tugas (satgas) hilirisasi ke Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 23 Mei 2025.

Presiden Prabowo Panggil Menteri dan Satgas Hilirisasi: Tindak Lanjut Proyek Hilirisasi Nasional

23 Mei 2025
Ketua KPK, Setyo Budiyanto

KPK Ingatkan Risiko Korupsi, Dorong Transparansi di Program Koperasi Merah Putih

22 Mei 2025
Kunjungan Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan ke Mapolres Garut

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan Kunjungi Polres Garut, Tekankan Profesionalisme dan Ibadah dalam Pengabdian

22 Mei 2025
Konpers Ijazah Jokowi Dirtipidum Bareskrim Polri

Bareskrim Pastikan Ijazah Sarjana Jokowi Asli, Tuduhan Palsu Tidak Terbukti

22 Mei 2025

Artikel Terpopuler

  • 27 Tahun Reformasi: “Dari Demokrasi Politik Menuju Transformasi Demokrasi Ekonomi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sunda Camp Gelar Workshop Maenpo bersama Belasan Pesilat dari Eropa di Cianjur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Menghantam Holding BUMN Farmasi, Serikat Pekerja Soroti Gagalnya Kepemimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LAM Riau Dukung Prof. Dr. M. Syaifuddin Jadi Rektor UIN Suska 2025-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dedy, Kamu Sudah Berada di Surga yang Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok di Bandung, Longmarch Aktivis 98: Semangat Reformasi Peringati Hari Kabangkitan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bareskrim Pastikan Ijazah Sarjana Jokowi Asli, Tuduhan Palsu Tidak Terbukti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Kolaborasi dengan kabariku.com

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Kolaborasi dengan kabariku.com