Sorot Merah Putih, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengingatkan seluruh Kepala Daerah dan anggota legislatif untuk tidak menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi.
Peringatan ini disampaikan menyusul hasil penyelidikan tertutup atau dikenal operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan, yang mengungkap dugaan permintaan jatah pokok pikiran (pokir) oleh beberapa anggota DPRD guna meloloskan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) OKU tahun 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (16/3/2025), Setyo Budiyanto menegaskan bahwa kasus di Kabupaten OKU harus menjadi pembelajaran bagi para Kepala Daerah dan anggota legislatif periode 2024-2029, yang baru dilantik.
“Saya ingin menyampaikan kepada seluruh Kepala Daerah dan anggota legislatif yang masa jabatannya masih baru, bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius. Pejabat eksekutif dan legislatif harus menghindari praktik penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” ujar Setyo.
Setyo juga menekankan bahwa penyalahgunaan kewenangan erat kaitannya dengan aspek penegakan hukum.
Oleh karena itu, ia berharap agar para pejabat tetap menjaga integritas dan tidak melakukan manipulasi APBD dengan memasukkan jatah pokir yang dapat merusak kredibilitas pemerintah daerah.
Tiga Anggota DPRD OKU Jadi Tersangka
Dalam kasus dugaan suap ini selain empat lainnya, KPK menetapkan tiga anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut adalah Ferlan Juliansyah (FJ), anggota Komisi III DPRD OKU; M. Fahrudin (MFR), Ketua Komisi III DPRD OKU; dan Umi Hartati (UH), Ketua Komisi II DPRD OKU.
Ketiganya diduga meminta jatah pokir sebagai syarat menyetujui RAPBD OKU 2025. Setyo menjelaskan bahwa dugaan praktik ini bermula sejak Januari 2025, saat pembahasan RAPBD berlangsung.
Beberapa waktu setelahnya, sejumlah anggota DPRD OKU menemui pihak Pemerintah Daerah untuk menyampaikan permintaan tersebut.
“Pada pembahasan tersebut, perwakilan DPRD meminta jatah pokir, seperti yang diduga telah dilakukan sebelumnya,” jelas Setyo.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan terhadap praktik korupsi di daerah.
“KPK menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan wewenang demi menjaga integritas pemerintahan,” tandasnya.*Boelan
Baca juga :
Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini