• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Kamis, April 23, 2026
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Nasional

Aktivis 98 Haris Rusly Moti: Revisi UU TNI Go Ahead! Omong Kosong Dwi Fungsi ABRI Rebound

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
18 Maret 2025
di Nasional
Waktu membaca: 3 menit lebih
A A
0
Haris Rusly Moti, Aktivis '98

Haris Rusly Moti, Aktivis '98

Sorot Merah Putih, Jakarta – Aktivis 1998, Haris Rusly Moti, menanggapi kritik terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan Polri.

Haris menegaskan bahwa revisi tersebut tetap sejalan dengan semangat reformasi dan tidak mengembalikan peran sosial politik TNI seperti pada era Orde Baru.

BacaLainnya

Viral Anggaran Rp1,2 Triliun SIPGN, BGN Pastikan Transparansi dan Keamanan Data Nasional

23 April 2026

SIAGA 98 Desak Kejelasan dan Aksi Nyata Percepatan Reformasi Polri

11 April 2026

Inovasi Korlantas Polri: ETLE Handheld Tingkatkan Efektivitas Penindakan di Jalan

2 April 2026

“Kami tetap menghormati partisipasi publik dalam mengkritisi dan memberikan masukan untuk menyempurnakan revisi UU TNI. Sikap kritis ini harus berlandaskan semangat Proklamasi Kemerdekaan 1945, Pancasila, dan UUD 1945,” ujar Haris, dikutip Selasa (18/03/2025).

Supremasi Sipil Tetap Terjaga

Menurut Haris, revisi UU TNI yang sedang dibahas oleh DPR RI tidak menyalahi semangat reformasi.

Ia menekankan bahwa supremasi sipil tetap terjaga karena revisi ini dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang merupakan representasi rakyat sipil.

“TNI tidak lagi memiliki fungsi sosial dan politik serta tidak memiliki kewenangan untuk terlibat langsung dalam pembuatan peraturan yang mengatur dirinya sendiri, seperti di era Orde Baru. TNI hanya dimintai masukan sebagai bahan pertimbangan dalam revisi UU yang mengatur institusinya,” jelasnya.

Komandan Relawan Tim Golf ini pun menegaskan bahwa situasi saat ini sudah jauh berbeda dibandingkan dengan masa Orde Baru.

“Dulu, melalui peran Sosial Politik (Sospol) ABRI, terdapat jabatan Kasospol ABRI dan Fraksi ABRI di MPR-RI. Saat itu, ABRI menjalankan Dwi Fungsi, yaitu sebagai institusi pertahanan negara sekaligus kekuatan sosial politik. Kini, keadaan telah berubah,” ungkapnya.

Baca Juga  Masinton Pasaribu: Daripada Soeharto, Marsinah Lebih Layak Jadi Pahlawan Nasional

Kekhawatiran Dwi Fungsi ABRI Rebound

Menanggapi kekhawatiran mengenai kebangkitan Dwi Fungsi ABRI, Haris menilai hal tersebut tidak berdasar.

“Menurut saya, salah kaprah jika revisi UU TNI dikaitkan dengan kembalinya Dwi Fungsi ABRI. Revisi ini tidak bertentangan dengan semangat reformasi dan tidak mengembalikan peran sosial politik TNI. Tuduhan militerisme rebound dalam revisi UU TNI adalah omong kosong,” tegasnya.

Haris juga menyoroti peran perwira TNI dalam jabatan profesional di Kementerian dan Lembaga Negara.

“Revisi UU TNI hanya mengatur terkait penugasan perwira TNI di wilayah operasional Kementerian dan Lembaga Negara yang membutuhkan profesionalisme dan keahlian khusus perwira TNI,” katanya.

Sebagai contoh, ia menyebut peran Letjen Doni Monardo dalam penanganan pandemi COVID-19.

“Jenderal Doni diangkat dan tunduk pada keputusan Presiden RI sebagai pejabat sipil. Revisi UU TNI bertujuan agar penempatan perwira TNI yang memiliki kapasitas dan keahlian, terutama terkait pertahanan negara, memiliki landasan hukum yang jelas,” bebernya.

Pada era Orde Baru, Haris menjelaskan, TNI memiliki Fraksi ABRI di DPR/MPR yang disupervisi oleh Kasospol ABRI. Namun, sejak era reformasi, keberadaan Fraksi ABRI maupun jabatan Kasospol telah ditiadakan.

“Situasi politik saat ini sangat berbeda dengan era Orde Baru, dimana ABRI, selain memiliki fungsi sebagai institusi pertahanan negara, juga berfungsi sebagai kekuatan sosial dan politik,” terangnya.

Saat itu, ABRI berperan sebagai dinamisator dan stabilisator politik serta terlibat langsung dalam pembuatan keputusan politik kenegaraan di lembaga tinggi negara, termasuk dalam pengaturan tugas pokok dan fungsi ABRI.

“Era supremasi militer itu berakhir ketika era reformasi lahir dengan membawa serta semangat demokratisasi yang lebih luas. Sejak saat itu, Pilpres, Pileg, dan Pilkada diselenggarakan secara langsung. Perubahan tersebut menempatkan institusi sipil seperti partai politik dalam peran yang sentral,” jelasnya.

Baca Juga  Aktivis 98 Tuntut Keadilan: Affan Bukan Angka Statistik, Ia Anak Bangsa yang Dikorbankan

Dorongan Kolaborasi Sipil dan Militer

Alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) ini juga mengkritik aktivis LSM yang masih berpikir secara dikotomis dalam melihat tata kelola negara.

“Kita butuh kolaborasi sipil dan militer. Dikotomisasi dan otonomisasi sudah kehilangan relevansinya. Yang kita perlukan adalah kolaborasi, integrasi, dan konsentrasi dari seluruh elemen bangsa dalam membangun Indonesia menjadi negara maju,” tuturnya.

Menutup, Haris Moti menyatakan dukungannya terhadap revisi UU TNI.

“Go ahead revisi UU TNI, lanjut terus, kita dukung! Revisi ini menempatkan perwira TNI di jabatan profesional dan operasional Kementerian serta Lembaga tanpa mengancam supremasi sipil dan tetap sejalan dengan prinsip demokrasi,” pungkasnya.*Boelan

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: aktivis 98Dwi Fungsi ABRI ReboundHaris Rusly MotiRevisi UU TNI
ShareTweetSendPinScanShare
Posting Sebelumnya

Presiden Prabowo Panggil Menko Airlangga, Bahas Perkembangan Ekonomi Nasional

Posting Selanjutnya

Ketua KPK Ingatkan Kepala Daerah dan Legislatif Hindari Penyalahgunaan Wewenang Demi Kepentingan Pribadi

Related Posts

Viral Anggaran Rp1,2 Triliun SIPGN, BGN Pastikan Transparansi dan Keamanan Data Nasional

23 April 2026

SIAGA 98 Desak Kejelasan dan Aksi Nyata Percepatan Reformasi Polri

11 April 2026

Inovasi Korlantas Polri: ETLE Handheld Tingkatkan Efektivitas Penindakan di Jalan

2 April 2026

BGN Ungkap Skema Anggaran Rp268 Triliun Dialokasikan 93 Persen untuk Program MBG

31 Maret 2026

BGN Tak Toleransi Praktik Curang, Mitra Mark Up Harga Terancam Disuspend Operasional

31 Maret 2026

Seskab Teddy: Presiden Hadirkan Bazar dan Hiburan Rakyat di Monas Meriahkan Idulfitri

28 Maret 2026
Posting Selanjutnya
Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat Konpers penetapan Tersangka pasca OTT OKU

Ketua KPK Ingatkan Kepala Daerah dan Legislatif Hindari Penyalahgunaan Wewenang Demi Kepentingan Pribadi

Tragedi Way Kanan, Menko Polkam: Hukuman Terberat Bagi Pelaku dan Keadilan Ditegakkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Minimnya Anggaran KPK dan Dampaknya Terhadap Efektivitas Pemberantasan Korupsi di Indonesia

23 April 2026

Viral Anggaran Rp1,2 Triliun SIPGN, BGN Pastikan Transparansi dan Keamanan Data Nasional

23 April 2026

MBG yang Bersih, Dampak yang Berlipat: Dari Gizi Siswa hingga Penggerak Ekonomi Lokal

22 April 2026

Pandangan ADPPI atas Gagasan Menteri Keuangan Purbaya terkait Penataan Geo Dipa dan PNM dalam Ekosistem BUMN Panas Bumi dan Transisi Energi Nasional

18 April 2026

Ikhtiar Mengungkap Kasus Besar

16 April 2026

SIAGA 98 Desak Kejelasan dan Aksi Nyata Percepatan Reformasi Polri

11 April 2026

KPK Tekankan Penguatan Integritas Pimpinan BRIN di Tengah Risiko Korupsi Sektor Riset

10 April 2026

Artikel Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi besar-besaran. Sebanyak 48 kolonel TNI resmi naik pangkat menjadi brigadir jenderal (Foto: Doc TNI/Istimewa)

    Mutasi Besar di Tubuh TNI, 48 Kolonel Resmi Naik Pangkat Menjadi Brigjen, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap jadi Alumni Paling Cemerlang di Akpol 1997

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Logo Baru, Semangat Baru: Pindad Tegaskan Komitmen Kemandirian Teknologi Pertahanan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenapa China Berkembang dan Maju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima TNI Agus Subiyanto Mutasi 5 Perwira Isi Jabatan Strategis di BIN, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Pilot Tempur Indonesia Sukses Terbang Solo Rafale di Prancis, Perkuat Pertahanan Udara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Mayjen (Purn) Glenny Kairupan, Direktur Utama Baru Garuda dengan Latar Militer dan Pengalaman Panjang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

Sorot Merah Putih

kabariku.com | beritageothermal.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio