• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index
Senin, April 20, 2026
Sorot Merah Putih
Advertisement
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
Sorot Merah Putih
Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
Home Sorot Dwi Warna

Sidang Perdana, Jaksa Ungkap Pertemuan Hasto dengan Harun Masiku di Ruang Kerja Ketua MA

Boelan Tresyana oleh Boelan Tresyana
15 Maret 2025
di Sorot Dwi Warna
Waktu membaca: 4 menit lebih
A A
0

Sorot Merah Putih, Jakarta – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/03/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung membacakan dakwaan kedua untuk Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

BacaLainnya

KPK Tekankan Penguatan Integritas Pimpinan BRIN di Tengah Risiko Korupsi Sektor Riset

10 April 2026

KPK Gelar Pelatihan Integritas bagi APH, Targetkan 160 Personel Sepanjang 2026

8 Maret 2026

Tutup Celah Korupsi Lintas Negara, KPK-CAC Timor Leste Teken MoU

17 Januari 2026

Politikus itu diduga bersama Harun Masiku dan kawan-kawan menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

“Terdakwa (Hasto) bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SDG57.350 atau setara Rp600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Wahyu Setiawan,” kata Jaksa membacakan dakwaannya.

Jaksa menjelaskan, uang itu dimaksudkan agar Wahyu memenangkan Harun sebagai anggota DPR dalam permohonan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Riezky Aprilia. Transaksi suap ini dibantu oleh mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

Dalam kasus ini, Donny dan Saeful merupakan orang kepercayaan Hasto. Kedua orang itu dipanggil Hasto untuk membantu Harun menjadi anggota DPR.

“Karena sudah menjadi keputusan partai, dan memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengurus Harun Masiku di KPU RI agar ditetapkan sebagai anggota DPR,” jelas Jaksa.

Kedua orang itu juga diperintah Hasto untuk melaporkan semua perkembangan PAW Harun di KPU. Termasuk, penyerahan suap kepada Wahyu yang sudah direncanakan.

Baca Juga  KPK Ingatkan Pentingnya Integritas dan Efisiensi Anggaran

PDI Perjuangan sejatinya menilai Harun merupakan caleg terbaik dan bisa menggantikan Nazaruddin Kiemas karena meninggal, meski menang dalam pemilihan.

PDI Perjuangan akhirnya mengupayakan adanya fatwa penggantian ke Mahkamah Agung (MA) dan berkasnya diserahkan ke KPU pada Agustus 2019.

“KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDI Perjuangan karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Jaksa.

PDI Perjuangan kemudian meminta fatwa dari MA untuk memerintahkan KPU menjalankan putusan. Mereka menilai bahwa penetapan suara caleg yang meninggal harus diserahkan kepada pimpinan partai.

Jaksa pun mengungkap pertemuan buron Harun Masiku bersama Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di ruang kerja mantan Ketua MA (saat itu) Hatta Ali.

“Pada saat fatwa MA diterbitkan MA, terdakwa dan Harun Masiku sedang berada di ruang kerja Ketua MA (saat itu) Hatta Ali dan menerima fatwa MA tersebut,” ujar Jaksa.

Tak lama setelah fatwa MA keluar, Saeful Bahri meminta bantuan Agustiani Tio untuk melobi Wahyu menyelesaikan proses PAW Harun. Permintaan itu diterima langsung.

Sejatinya, Wahyu meminta dana Rp1 miliar untuk menyelesaikan PAW Harun. Namun, Saeful, melalui Tio melobi harga menjadi Rp750 juta.

Namun, lobi itu gagal, dan uang yang diminta tetap Rp1 miliar. Harun saat itu hanya mampu memberikan Rp600 juta, dibantu oleh Hasto Rp400 juta.

“Kusnadi, selaku staf DPP PDI Perjuangan menemui Donny Tri Istiqomah, kemudian Kusnadi menyerahkan titipan uang terdakwa Rp400 juta yang dibungkus oleh amplop warna coklat di dalam tas ransel warna hitam dengan mengatakan ‘Mas ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan duit operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun Masiku’,” ucap jaksa.

Baca Juga  Hasanuddin: Keterbukaan Menjadi Tantangan Terbaru Penindakan KPK

Donny kemudian menginfokan dana itu ke Saeful melalui WhatsApp. Uang disrerahkan Donny ke Saeful di Starbucks Metropole, Cikini.

“Saeful Bahri meminta sopirnya Moh Ilham Yulianto untuk memindahkan uang dari mobil Donny Tri Istiqomah ke mobil Saeful Bahri. Selanjutnya Saeful Bahri menukar utang sebesar Rp200 juta ke dalam mata uang dollar Singapura setara SGD20 ribu,” kata jaksa.

Selanjutnya, Saeful menyerahkan SGD19 ribu ke Tio untuk diserahkan ke Wahyu. Total, eks komisioner itu menerima SGD15 ribu, dan Tio menerima SDG4 ribu.

Uang itu belum final. Wahyu masih menunggu termin kedua dari Harun yang disebut akan diserahkan pada 23 Desember 2019.

Harun menyerahkan Rp850 juta kepada Kusnadi di DPP PDIP. Uang yang diserahkan itu diketahui Hasto berdasarkan laporan dari Saeful.

Tiga hari setelahnya, Saeful menyerahkan Rp400 juta berupa SGD38.350 kepada Tio. Itu, merupakan dana operasional untuk Wahyu dalam proses PAW Harun.

“Sedangkan sisa uang dari Harun Masiku sebesar Rp450 juta untuk Agustiani Tio Fridelina sebesar Rp50 juta, untuk Donny Tri Istiqomah sebesar Rp170 juta, dan selebihnya sebesar Rp230 juta untuk kebutuhan operasional Saeful Bahri dan tim supporting,” ucap jaksa.

Meski sudah ada pembayaran, proses PAW Harun tidak berjalan mulus karena Riezky Aprilia sudah dilantik sebagai anggota DPR. Wahyu kemudian menyoba membahas permintaan PDIP itu melalui rapat pleno di KPU pada 8 Januari 2020.

Di hari yang sama, Wahyu meminta Tio mengirimkan Rp50 juta yang disimpan Saeful ke rekeningnya. Uang itu disebut sebagai biaya ganti pertemuan.

Sebelum dikirimkan, Wahyu, Tio, Saeful, dan Donny ditangkap KPK. Tim penyelidik menemukan SGD38.350 sebagai barang bukti.

Dalam dugaan ini, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.*Boelan

Baca Juga  Usai OTT di OKU, KPK Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR

Baca juga :

KPK Apresiasi PN Jakarta Selatan Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto

Ikuti Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp sorotmerahputih.com klik di sini

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriJPU KPKKasus obstruction of justice HastoKasus suap Harun MasikuKomisi Pemberantasan KorupsiPengadilan Tipikor PN Jakpus
ShareTweetSendPinScanShare
Posting Sebelumnya

Mudik Gratis PLN Bersama BUMN Dibuka, Begini Cara Daftarnya!

Posting Selanjutnya

JPU KPK: Hasto Diduga Terlibat Upaya Merintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

Related Posts

KPK Tekankan Penguatan Integritas Pimpinan BRIN di Tengah Risiko Korupsi Sektor Riset

10 April 2026

KPK Gelar Pelatihan Integritas bagi APH, Targetkan 160 Personel Sepanjang 2026

8 Maret 2026

Tutup Celah Korupsi Lintas Negara, KPK-CAC Timor Leste Teken MoU

17 Januari 2026

Optimalisasi Asset Recovery, KPK Serahkan Lahan Rp9,83 Miliar di Sumedang untuk Pusdiklat HAM

9 Januari 2026
GOL Pelaporan Gratifikasi Online

Laporan Gratifikasi 2025 Naik 20 Persen: KPK Terima 5.020 Aduan Senilai Rp16,40 Miliar

31 Desember 2025

Puncak Pariwara ACFFEST 2025 dari Layar ke Pelosok Negeri: KPK Apresiasi Karya Kreatif Antikorupsi

1 Desember 2025
Posting Selanjutnya

JPU KPK: Hasto Diduga Terlibat Upaya Merintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98

Kekhawatiran Kembalinya Dwifungsi ABRI, Ini Pandangan SIAGA 98 Terkait RUU TNI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terbaru

Pandangan ADPPI atas Gagasan Menteri Keuangan Purbaya terkait Penataan Geo Dipa dan PNM dalam Ekosistem BUMN Panas Bumi dan Transisi Energi Nasional

18 April 2026

Ikhtiar Mengungkap Kasus Besar

16 April 2026

SIAGA 98 Desak Kejelasan dan Aksi Nyata Percepatan Reformasi Polri

11 April 2026

KPK Tekankan Penguatan Integritas Pimpinan BRIN di Tengah Risiko Korupsi Sektor Riset

10 April 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Penegakan Hukum dan Konsensus Kebangsaan Jadi Fondasi Utama Negara

9 April 2026
dok MKRI

MK Gelar Uji Materi UU APBN 2026, Soroti Skema dan Legalitas Program Makan Bergizi Gratis

3 April 2026

Inovasi Korlantas Polri: ETLE Handheld Tingkatkan Efektivitas Penindakan di Jalan

2 April 2026

Artikel Terpopuler

  • Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan mutasi besar-besaran. Sebanyak 48 kolonel TNI resmi naik pangkat menjadi brigadir jenderal (Foto: Doc TNI/Istimewa)

    Mutasi Besar di Tubuh TNI, 48 Kolonel Resmi Naik Pangkat Menjadi Brigjen, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap jadi Alumni Paling Cemerlang di Akpol 1997

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menhan Sjafrie Bertemu Menhan USA Peter Hegseth, Bahas Stabilitas dan Keamanan Kawasan Asia Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lawatan Diplomatik Presiden Prabowo: Hadiri Sidang Umum PBB, Kunjungi Kanada hingga Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Mayjen (Purn) Glenny Kairupan, Direktur Utama Baru Garuda dengan Latar Militer dan Pengalaman Panjang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Logo Baru, Semangat Baru: Pindad Tegaskan Komitmen Kemandirian Teknologi Pertahanan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panglima TNI Agus Subiyanto Mutasi 5 Perwira Isi Jabatan Strategis di BIN, Berikut Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sorot Merah Putih

Sorot Merah Putih adalah Media online yang menyoroti tentang kinerja Kabinet Merah Putih | Office: Jl. Proklamasi, RT.11/RW.5, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320 | email: redaksi@sorotmerahputih.com

Follow Us

Sorot Merah Putih

kabariku.com | beritageothermal.com

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Kirim Tulisan
  • index

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio

Tidak ada hasil
Lihat Semua hasil
  • News
    • Nasional
    • Hukum
    • Teknologi
    • Viral
    • Politik
    • Budaya
  • Sorot Prabowo
  • Sorot Parlementaria
  • Sorot Pertahanan
  • Sorot Jakarta
  • Sorot Daerah
  • Sorot Dwi Warna
  • Opini
  • Sastra
    • Puisi
    • Cerpen
    • Kirim Tulisan

© 2024 Sorot Merah Putih - Soroti Berita Terkini | Crafted with power by WebIndoStudio